Sleman, Kompastimur.com
DEWAN Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta telah mengesahkan 65
Rancangan Peraturan Daerah alias Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada
periode tahun 2014-2019.
"Dari tahun
2014-2019 ada 75 Raperda yang diusulkan. Ada 20 Raperda yang diusulkan oleh
DPRD Kabupaten Sleman, sementara 55 Raperda diusulkan oleh Bupati. Dari jumlah
itu hanya dan 65 Raperda yang disahkan menjadi Perda," demikian dikatakan
Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta saat berbincang melalui pesan elektronik
WhatsApp Selasa 21 Januari 2020 malam.
Politisi PDI
Perjuangan dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Sleman, Tempel dan Turi ini
menambahkan, pada tahun 2019 ada empat Raperda atas usulan DPRD Kabupaten
Sleman. Empat Raperda tersebut menurut Haris adalah; Raperda tentang
Pemberdayaan Kepemudaan, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Penyelenggaraan
dan Perizinan Reklame dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pondokan.
"2 Raperda
sudah disetujui antara DRPD dengan Bupati. Sedangkan untuk Raperda tentang
Pemberdayaan Kepemudaan dibatalkan oleh Gubernur karena dianggap tidak layak
untuk dijadikan Perda," tandasnya.
Haris
melanjutkan, hingga saat ini untuk Raperda tentang Penyelenggaraan dan
Perizinan Reklame masih dalam tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).
"Dua
Raperda sudah disetujui. Sementara 2 Raperda lagi masih dalam pembahasan
Pansus," pungkas pria kelahiran Sleman, 2 Juli 1969 ini. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment