Jakarta, Kompastimur.com
KUASA hukum Bimbingan
Minat Baca dan Minat Belajar Anak (bIMBA) Saiful Anam mengatakan, eksistensi
dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat
baca masyakarat yang dilindungi oleh peraturan Perundang-Undangan (UU).
Dia menyayangkan
adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa biMBA illegal. Menurutnya, peberitaan
itu sangat menyesatkan dan sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan
dengan UU. Pasalnya, terdapat berbagai upaya untuk mendiskreditkan biMBA salah
satunya yang menyatakan biMBA adalah illegal bertentangan dengan pembelajaran
Paud dan melanggar peraturan.
"biMBA sah
dan legal menurut hukum," kata Saiful Anam Selasa 28 Januari 2020.
Menurut Saiful,
eksistensi dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan
minat baca masyakarat. Dimana, masyarakat dapat berperan aktif dalam
menyelenggarakan dan memfasilitasi pembudayaan kegemaran membaca.
Kata dia, bahkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan masyarakat yang berhasil
melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca diberikan penghargaan oleh
pemerintah pusat dan daerah.
“Pasal 28 C UUD
1945 sudah tegas menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri dan
memajukan diri. Selain itu UU HAM juga mengamanatkan setiap orang berhak
mengembangkan dirinya dan memperoleh pendidikan yang layak. Bahkan dalam UU
Perpusnas dan PP pelaksanaannya menekankan adanya peran serta masyakarat dalam
pembudayaan minat baca dan pemerintah daerah wajib mengapresiasi kegiatan
tersebut," kata Saiful Anam.
Saiful Anam
menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mendiskreditkan dan mengarah
kepada pencemaran nama baik yang berisi penghinaan, fitnah, bersifat tendensius
terhadap keberaan biMBA yang secara hukum legal dan dilindungi oleh UU.
"Kami tidak
akan segan-segan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata kepada
pihak-pihak yang menghalang-halangi keberadaan dan eksistensi biMBA di seluruh
Indonesia," pungkas Saiful Anam.
Senada dengan
Saiful Anam, penggagas paradigma dan metode biMBA Bambang Suyanto juga
menyatakan bahwa biMBA bukan lembaga kursus maupun lembaga formal dan nonformal
yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan.
Oleh karena itu
jam belajarnya tidaklah mengikuti Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dan
Permendikbud Nomor. 146 Tahun 2014.
“bIMBA hanya
merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat.
Karena minat membaca merupakan syarat mutlak untuk menjadi gemar membaca.
Sehingga dengan membimbing minat baca anak maka terbangun budaya gemar
membaca," ujar Bambang.
Selain itu Imam
Sutrisno yang merupakan pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB),
menegaskan, jika biMBA mendapat support dan dukungan penuh dari Perpustakaan
Nasional (Perpunas) sebagai lembaga yang menurut Peraturan Perundang-Undangan
diberikan tugas dan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Salah
satunya dengan mendorong dan membumikan minat baca masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. BiMBA merupakan bagian dari GPMB yang
telah mendapatkan dukungan Perpusnas sebagai lembaga yang mendorong membumikan
minat baca masyarakat," ungkap Imam Sutrisno. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment