Ambon, Kompastimur.com
Setelah hampir dua bulan berlalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Robi Nurlatu, Kamis siang, 23 Januari 2020, akhirnya mempolisikan Husni Ahmad dan Kias Behuku, ke Mapolda Maluku.
Politisi partai Nasdem ini, melalui Kuasa Hukumnya, Charter Souissa dan Jitro Nurlatu, Kamis, 23 Januari 2020, sekitar pukul 12.30 telah mempolisikan Ahmad Cs bukan tanpa sebab. Melainkan tak terima dirinya di tuding mengantongi Ijazah palsu.
Menurut Souissa, bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya selama ini tidak benar. Pasalnya, Ijazah klien kami secara hukum itu sah, sebab Ijazah klien kami benar diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon melalui program pemerintah, Kementrian Pendidikan dan Kebuyaan.
“Bertolak dari dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan peraturan standar nasional pendidikan nomor 0018/p/BSNP/VI/2012, tentang Operasi Standar (POS ) Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) tahun 2012, dalam ini klien kami telah mengikuti prosedur pendidikan non formal Tahun Ajaran 2015-2016, “ kata Charter dalam press realease yang dikirimkan via Messenger, kepada wartawan media ini, Kamis, 23 Januari 2020.
Sementara menurut Kuasa Hukum Jitro Nurlatu, pernyataan Husni Ahmad yang telah menuduh kliennya Robi Nurlatu, bahwa kliennya tidak layak untuk mendapatkan Ijazah paket C, dimana, menurut Ahmad Cs, IQ dari kliennya tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan, sebagai mana yang di beritakan oleh salah satu media online maluku diduga, sebuah pencemaran nama baik.
“Sedangkan, syarat nilai yang disinggung oleh Husni Ahmad Cs untuk mendapatkan paket C dengan selisih 2 tahun telah jelas diatur dalam pasal 3 Ayat 2 Poin C, telah memenuhi persyaratan dalam pasal ini, baik peryaratan usia maupun persyaratan nilai rata – rata,” ujar Jitro.
Pihaknya, menduga ada aktor intelektual dalam kasus ini yang mencoba menyisipkan kepentingannya, maka setalah kami mengadukan ini ke pihak Direskrimsus Polda Maluku, kedua advokat ini berharap Direskrimum dapat melakukan penegakan hukum dengan memanggil Husni Ahmat dan Kias Behuku agar diperiksa.
“ Apabila unsur pidana telah terpenuhi berdasar bukti permulaan yang cukup, maka kami berharap Ahmad Cs dapat di tahan sehingga mereka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dengan melakukan tuduhkan melalui media online,” kata Nurlatu dan Souissa.
Pasalnya, yang mereka tuduhkan adalah pejabat publik. Selaku Anggota DPRD, sudah semestinya harkat dan martabatnya perlu dijaga. Apabila Ahmad Cs tidak diproses secara hukum maka ditakutkan, masyarakat dan simpatisan politik serta keluarga besar klien kami mangambil langkah sendiri, lantaran klien kami merasa tidak puas dengan tudingan tersebut. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment