• Headline News

    Monday, December 16, 2019

    Regulasi Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di PT Angkasa Pura I

    BANDUNG, Kompastimur.com 
    Procurement PT Angkasa Pura I (Persero) mengadakan Annual Meeting dengan tema “Transformasi Pengadaan Barang/Jasa di PT Angkasa Pura I (Persero)” mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2019 di Bandung.

    Vice President Legal PT Angkasa Pura I, I Wayan Sutawijaya, sebagai pembicara pada Annual Meeting yang dihadiri oleh seluruh Senior Manager beserta jajaran Procurement PT Angkasa Pura I.

    Dalam kegiatan tersebut, Wayan menjelaskan permasalahan-permasalahan hukum yang kerap dihadapi oleh Angkasa Pura I dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mengingat saat ini Angkasa Pura I sedang giat-giatnya melaksanakan beberapa pembangunan infrastruktur dan pengembangan bandara yang termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional.

    Dengan berbekal pengalamannya sebagai Vice President Procurement Angkasa Pura I sebelum dipercaya membawahi Divisi Legal, Wayan melihat beberapa masalah hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa Angkasa Pura I mulai dari tahapan Regulasi, Perencanaan, Pelaksanaan sampai dengan Pengawasan dan penyerahan barang atau hasil pekerjaan.

    “Permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa sejak tahap regulasi sampai dengan pengawasan dan penyerahan pekerjaan, dapat muncul karena adanya oknum-oknum yang memiliki niat jahat (Mens Rea), bersekongkol untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain”, tegasnya beberapa waktu lalu.

    Wayan mengingatkan, seluruh stakeholder yang hadir dalam Annual Meeting tersebut untuk terus menjunjung tinggi integritasnya guna menghindari risiko-risiko hukum khususnya risiko pidana dalam pengadaan barang dan jasa.

    "Kalau ada oknum yang berani mencoba-coba “bermain” akan diganjar sanksi pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliiar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

    Wayan juga menambahkan, untuk itu Divisi legal sebagai Panglima Perusahaan siap mendampingi dan melakukan pengawalan serta pengamanan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkasa Pura I dengan memberikan Legal Opinion, Legal Advice, Legal Audit dan Legal Aid agar Angkasa Pura I terhindar dari risiko hukum khususnya hukum pidana.

    "Dengan pengawalan dan pengamanan ini, Divisi Legal mampu pula membantu pemerintah percepatan pembangunan dan mencegah timbulnya kerugian negara yang timbul akibat oknum-oknum dalam pengadaan barang dan jasa" paparnya.

    Angkasa Pura I saat ini juga telah melakukan beberapa upaya mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa dengan menerbitkan beberapa peraturan internal seperti pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct),Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan Pengendalian Gratifikasi.

    Dengan mempedomani aturan-aturan tersebut, Wayan percaya bahwa seluruh pemangku kepentingan di Angkasa Pura I dapat terhindar dari masalah hukum yang selalu menjadi momok dalam pengadaan barang dan jasa.

    Disamping itu Annual Meeting ini juga menghadirkan pembicara dari unsur Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Joko Purwanto yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang menjelaskan pengadaan barang dan jasa dari sudut pandang penegak hukum. (Red)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Regulasi Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di PT Angkasa Pura I Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top