• Headline News

    Saturday, December 7, 2019

    Polimik Nama Desa Tinarin di SBT Final


    SBT, Kompastimur.com 
    Desa Tinarin yang terletak di Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan lantaran nama Desa tersebut berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 dengan nama Negeri Administratif Tinaru.

    Kejelasan ini setelah Kadis Disdukcapil SBT, Sidik Rumalowak memberikan penjelasan kepada beberapa Pemuda asal Tinarin pada, Jumat (06/12/19) di Ruang Kerjanya.

    Kehadiran para Pemuda Tinarin ini mempertanyakan nama desa tersebut, apakah nama Desanya Tinarin atau Tinaru. Para Pemuda dan salah satu Perangkat Desa lansung mendatangi Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil SBT, Sidik Rumalowak untuk memintai kejelasan, karena segala bentuk Administrasi menggunakan nama Desa Tinarin, bukan Tinaru.

    Dihadapan mereka, Rumalowak menjelaskan, apa Yang Pernah Disampaikan Oleh Salah Satu Anggota DPRD SBT tersebut karena masih merujuk pada peraturan daerah, sementara data Disdukcapil yang terkoneksi lansung dengan Kementrian dalam Negeri ini tetap dengan nama Desa Tinarin bukan Tinaru atau Kinaru. Desa Tinarin terdaftar di Kemendagri dengan nomor kode wilayah 81.05.11.2017

    “Apresiasi karena mungkin beliau masih melirik ke Perda. Perlu diingat bahwa semua Perda harus terinklut dengan kementrian. Karena itu diinklut masuk baru bisa diberikan kode oleh Kementrian,” ucap Rumalowak.

    Hal ini membuat informasi berkembang bahwa ada Desa Fiktif di SBT seperti yang sempat viral di media yang diutarakan oleh Menteri Keuangan RI. Untuk mempertegas informasi tidak benar tersebut, Rumalowak secara tegas mengatakan, informasi Desa Fiktif itu sesungguhnya tidak benar, karena data yang terkoneksi dengan Kemendagri adalah Desa dengan nama Tinarin sehingga tidak ada nama lain, karena jika menggunakan nama Desa Tinaru maka sistem akan tertolak saat dimasukan, sehingga pihaknya sinergi dengan kode yang ada di Kemendagri.

    “Ada info desa fiktif itu sesungguhnya tidak. Terkoneksi dengan kemendagri namanya adalah Tinarin, tidak ada nama lain. Kami sinergi dengan kode yang ada di Kemendagri. Sekali lagi hanya nama Tinarin,” tegas Rumalowak.

    Masalah penamaan ini sama halnya dengan penamaan terhadap kecamatan Lian Vitu yang telah menjadi kebiasaan masyarakat maupun Pemerintah Daerah yang sering menyebut nama Kecamatan Lian Vitu pada awalnya.

    Menurutnya, yang terkafer di Pemerintah Pusat lewat Kemendagri adalah Kecamatan Siritaun Wida Timur. Ketika ditanya terkait dengan relefansi Perda Nomor 12 Tahun 2012, Rumalowak mengatakan, Pemerintah Daerah harus merujuk pada pemerintahan diatasnya yaitu pemerintah pusat, sehingga Perda yang relefan harus dipakai dan Perda yang tidak relefan maka segera dilakukan senergitas.

    Menurut Rumalowak, apalah arti sebua nama sehingga terus menjadi polimik ditengah-tengah masyarakat. Pada akhir perbincangan, Rumalowak menekankan bahwa tidak ada yang namanya Desa Fiktif di Kabupaten SBT.

    “Kasusnya sama dengan Kecamatan Lian Vitu yang terkafer di pusat adalah Siritau Wida Timur, sehingga sudah dibuat Perda untuk disesuaikan. Perda Mana yang relevan dipakai, mana yang tidak relevan maka segera dilakukan seniergitas. Apalah arti sebua nama sehingga nama ini kita buat polimik di masyarakat. sesungguhnya tidak ada desa fiktif di SBT,” tutup Rumalowa. (KT/FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polimik Nama Desa Tinarin di SBT Final Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top