SBT, Kompastimur.com
Desa Tinarin
yang terletak di Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) beberapa
waktu lalu ramai diperbincangkan lantaran nama Desa tersebut berdasarkan Perda
Nomor 10 Tahun 2012 dengan nama Negeri Administratif Tinaru.
Kejelasan ini
setelah Kadis Disdukcapil SBT, Sidik Rumalowak memberikan penjelasan kepada
beberapa Pemuda asal Tinarin pada, Jumat (06/12/19) di Ruang Kerjanya.
Kehadiran para
Pemuda Tinarin ini mempertanyakan nama desa tersebut, apakah nama Desanya
Tinarin atau Tinaru. Para Pemuda dan salah satu Perangkat Desa lansung
mendatangi Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil SBT, Sidik Rumalowak
untuk memintai kejelasan, karena segala bentuk Administrasi menggunakan nama
Desa Tinarin, bukan Tinaru.
Dihadapan
mereka, Rumalowak menjelaskan, apa Yang Pernah Disampaikan Oleh Salah Satu
Anggota DPRD SBT tersebut karena masih merujuk pada peraturan daerah, sementara
data Disdukcapil yang terkoneksi lansung dengan Kementrian dalam Negeri ini
tetap dengan nama Desa Tinarin bukan Tinaru atau Kinaru. Desa Tinarin terdaftar
di Kemendagri dengan nomor kode wilayah 81.05.11.2017
“Apresiasi
karena mungkin beliau masih melirik ke Perda. Perlu diingat bahwa semua Perda harus
terinklut dengan kementrian. Karena itu diinklut masuk baru bisa diberikan kode
oleh Kementrian,” ucap Rumalowak.
Hal ini membuat
informasi berkembang bahwa ada Desa Fiktif di SBT seperti yang sempat viral di
media yang diutarakan oleh Menteri Keuangan RI. Untuk mempertegas informasi
tidak benar tersebut, Rumalowak secara tegas mengatakan, informasi Desa Fiktif
itu sesungguhnya tidak benar, karena data yang terkoneksi dengan Kemendagri
adalah Desa dengan nama Tinarin sehingga tidak ada nama lain, karena jika
menggunakan nama Desa Tinaru maka sistem akan tertolak saat dimasukan, sehingga
pihaknya sinergi dengan kode yang ada di Kemendagri.
“Ada info desa
fiktif itu sesungguhnya tidak. Terkoneksi dengan kemendagri namanya adalah
Tinarin, tidak ada nama lain. Kami sinergi dengan kode yang ada di Kemendagri. Sekali
lagi hanya nama Tinarin,” tegas Rumalowak.
Masalah penamaan
ini sama halnya dengan penamaan terhadap kecamatan Lian Vitu yang telah menjadi
kebiasaan masyarakat maupun Pemerintah Daerah yang sering menyebut nama
Kecamatan Lian Vitu pada awalnya.
Menurutnya, yang
terkafer di Pemerintah Pusat lewat Kemendagri adalah Kecamatan Siritaun Wida
Timur. Ketika ditanya terkait dengan relefansi Perda Nomor 12 Tahun 2012,
Rumalowak mengatakan, Pemerintah Daerah harus merujuk pada pemerintahan diatasnya
yaitu pemerintah pusat, sehingga Perda yang relefan harus dipakai dan Perda
yang tidak relefan maka segera dilakukan senergitas.
Menurut
Rumalowak, apalah arti sebua nama sehingga terus menjadi polimik
ditengah-tengah masyarakat. Pada akhir perbincangan, Rumalowak menekankan bahwa
tidak ada yang namanya Desa Fiktif di Kabupaten SBT.
“Kasusnya sama
dengan Kecamatan Lian Vitu yang terkafer di pusat adalah Siritau Wida Timur,
sehingga sudah dibuat Perda untuk disesuaikan. Perda Mana yang relevan dipakai,
mana yang tidak relevan maka segera dilakukan seniergitas. Apalah arti sebua
nama sehingga nama ini kita buat polimik di masyarakat. sesungguhnya tidak ada
desa fiktif di SBT,” tutup Rumalowa. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment