Tana
Toraja, Kompastimur.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Tana Toraja mulai melakukan pembahasan rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Pembahasan tersebut dilakukan oleh
panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan perwakilan seluruh fraksi yang ada
di DPRD Tana Toraja.
"Sudah dibentuk Pansus Rancangan
Tatib DPRD. Pansus beranggotakan 10 orang yang merupakan keterwakilan enam
fraksi dengan komposisi Fraksi Golkar, Nasdem, PDI Perjuagan dan Demokrat
masing-masing 2 orang serta Fraksi Hanura dan Gabungan masing-masing 1
orang," kata Ketua Sementara DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi di gedung
DPRD Tana Toraja.
Welem mengatakan, sesuai kesepakatan
dalam Rapat Paripurna, Pansus diberi waktu 1 bulan untuk bekerja membahas Rancangan
Tatib. Hasil pembahasan Pansus akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna menjadi
peraturan internal DPRD Tana Toraja selama 5 tahun.
Selain itu, Tatib juga menjadi rujukan
DPRD Tana Toraja membetuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Pimpinan Sementara DPRD berharap, Pansus
dapat menyelesaikan pembahasan tatib tepat waktu. Tanpa Tatib, AKD tidak bisa
dibentuk di lembaga wakil rakyat ini," kata Welem.
Ketua Pansus Tatib DPRD Tana Toraja,
Yariana Somalinggi menambahkan, kerja awal Pansus yakni mempelajari semua
materi Rancangan Tatib yang akan dibahas.
Jika dalam pembahasan Tatib, Pansus mengalami
kendala terutama terkait materi Tatib, maka akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi
Sulawesi Selatan maupun ke Pemerintah Pusat.
"Kalau ada kendala dalam pembahasan
Tatib bisa didapat solusinya saat konsultasi ke Pemerintah Provinsi, Pansus tidak
lagi konsultasi ke pemerintah pusat," katanya. (KT/Febry)
0 komentar:
Post a Comment