Namlea, Kompastimur.com
Terjadi di SMPN 2 Buru di Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliyali, Kabupaten Buru, pihak sekolah telah memecat 1 siswanya, 6 diskorsing setahun, dan 2 diskorsing 1 bulan, karena ketahuan menenggak miras dan ada oknum yang mempostingnya di facebook.
Keterangan yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, siswa yang dipecat itu diketahui siswa kelas IX berinitial FB. Sedangkan yang diskorsing setahun masing-masing, AAT (kelas IX), DM (Kelas IX), FT (Kelas IX), SK (Kelas VII), GS (Kelas IX) dan FHB (Kelas VII), serta dua rekan mereka yang diskorsing sebulan berinitial SPT (Kelas IX) dan MB (Kelas IX).
Mereka dituding telah melakukan pelanggaran berat dengan menengggak minuman keras (miras) jenis sopi pada tanggal 28 November 2019 lalu.
Kepala SMPN 2 Buru, La Endo, SP.d yang dikonfirmasi di ruang kerjanya dengan enteng mengatakan kalau anak didiknya itu mentalnya sudah rusak. Karena itu dikembalikan ke orang tua mereka untuk dibina.
Awalnya, La Endo menuding kalau para siswanya ini menenggak miras sopi di lingkungan sekolah. Namun saat ketahuan berbohong, ia meralatnya dengan mengatakan kalau mereka berpesta miras di luar saat masih jam sekolah.
Wartawan media ini yang melakukan investigasi di lapangan dan menelusuri jejak digital di dumay, menemukan fakta kalau para siswa ini menenggak miras pada tanggal 28 November lalu di rerimbunan hutan di belakang kampung Jikumerasa.
Ide pesta miras itu datang dari FB. Siswa ini yang membeli miras dari seorang oknum warga bernama La Gani.
FB memaksa teman-temannya untuk berpesta miras. Yang tidak mau ikut diancam dikucilkan dari pergaulan oleh yang lain.
Tiga siswa yang diskorsing setahun saat ditemui mengaku baru sekali ikut rekannya FB berpesta miras. Setelah diskorsing sejak hari Senin lalu (2/12), mereka sadar kalau tindakan berpesta miras itu sangat negatif dan merugikan.
Namun La Endo mencoba meyakinkan wartawan kalau langkah keras yang diambilnya itu karena para siswa ini sudah berulang kali berbuat hal yang serupa.
"Bukan sekali saja,a yang sudah berulangkali. Ada surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan ini lagi, ternyata bikin lagi dan bikin lagi. Lalu kira langkah apa yang mau Katong ambil sebagai guru,"d La Endo.
Saat dipersoalkan lagi dasar hukum pemecatan dan skorsing selama setahun, Kepsek berdalih kalau itu hanya tindakan untuk menakuti para siswa.
"Tapi Katong punya hati juga. Kalau dalam waktu dekat sudah ada perubahan kembali, kita terima di sini," yakinkan La Endo.
Ia balik bertanya apakah ada UU yang melindungi orang mabuk di sekolah ? dan dijawabnya sendiri kan tidak ada.
Atas tindakan keras terhadap siswanya itu, La Endo menantang pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru kalau mau menindaknya bila dianggap salah.
"Saya sudah siap menerima resiko ini. Kalau mau diberhentikan dari kepala sekolah juga sudah siap. Apa talalu dengan jabatan Kepala Sekolah ini," tantang La Endo.
Sekali lagi, La Endo menuding kalau para anak didiknya itu sudah rusak. Mereka dikembalikan ke orang tua untuk dibina dan bukan diskorsing.
Ditanya lebih lanjut, akhirnya La Endo buka fakta baru kalau di Jikumerasa, miras bebas diperjual belikan dan dijual juga kepada anak SMPN 2 Buru. Ada banyak oknum yang menjual miras seharga Rp 20.000 per botol ukuran 620 ml.
La Endo mengaku sudah menanyakan anak didiknya kalau FB membeli miras jenis sopi dari La Gani yang tinggal di dekat SD Inpres dan hanya berjarak beberapa ratus meter dari SMPN.
"Beli di Bapak La Gani. Saya baru tahu setelah ada masalah ini," ungkap La Endo.
Walau telah mengetahui La Gani menjual miras sopi ke anak didiknya, La Endo tidak memusingkan hal itu. Dia beralasan kalau itu urusan para orang tua dengan babinkamtibmas.
"Orang tua yang anaknya jadi korban. Orang tua dengan babinkamtibmas yang harus datangi penjual dan hentikan," dalih La Endo.
Saat diminta ketegasannya atas tindakan keras di luar koridor hukum yang lebih tinggi, La Endo kembali berkilah, kalau tindakannya itu bukan skorsing. Hanya mengembalikan mereka ke ortu untuk dibina dan juga sudah dengan persetujuan tertulis yang diteken para ortu.
Ketika ditanya apakah pihak sekolah akan membuka pintu maaf?, dengan diplomatis dia menjawab, "Itu yang Katong harapkan, karena mereka sudah sadar dan tidak mengulang lagi".
Setelah para siswa ini dirumahkan empat hari, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru akhirnya mencium bau busuk itu. Kabid SMP, Riska Umaternate/Mahedar langsung terjun ke SMPN 2 Buru untuk melakukan pembinaan sekaligus menyerap informasi lebih detail perihal masalah tersebut.
Kepada wartawan Riska turut membenarkan kalau para siswa ini melakukan pelanggaran dengan menenggak miras. Kemudian ada yang memposting di Facebook.
Namun dinas pendidikan tidak sependapat dengan pihak sekolah yang menjatuhkan sanksi terlalu berat kepada anak didiknya.
Untuk itu, di hadapan kepsek dan para guru, Riska telah meminta agar menarik pulang berita acara yang diteken para orang tua.
"Walaupun ada pelanggaran berat, tidak boleh dikasih hukuman seperti itu. Kepsek dan para guru mengaku membuat berita acara itu dalam keadaan emosi," papar Riska.
Riska juga menjelaskan kalau akan ada pertemuan berikut pihak dinas, sekolah, para ortu siswa yang juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, Satpol, dan babinkamtibmas serta Babinsa, guna membicarakan masalah serius peredaran miras di kalangan para pelajar SMP ini.
Harus ada langkah tegas dan tindakan keras untuk memutus matar miras di kalangan pelajar ini.
"Beta sudah meminta sekolah untuk memanggil kembali anak didiknya yang dipulangkan ke orang tua. Minggu depan mereka sudah bisa bersekolah kembali dan mengikuti ulangan susulan,"kata Riska.(KT-10).
0 komentar:
Post a Comment