"Pelarangan orang beribadat Natal dan merayakan Tahun Baru sangat diskrimunatif dan tidak menjujung tinggi nilai toleransi dan kebebasan hak beragama," kata Edi Prastio, SH., MH., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Anti Diskriminasi Nasional (DPN PADI) dalam rilisnya, Jumat (20/12/2019).
Kata Bung Pras sapaan akrabnya, di dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 sudah dijelaskan negara menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama. Hal ini lanjutnya, sesuai kepercayaan/keyakinanya masing-masing dan dilindungi UU No 40 THN 2008 tentang penghapusan Dikriminasi RAS & Etnis.
"Kami sangat mengecam dan menyayangkan adanya insiden pelarangan perayaan Natal Sumbar. Tentu tindakan intoleransi ini juga dapat mencederai semangat persatuan dan kesatuan bangsa," tandasnya.
Bung Pras yang juga aktif di ormas dan menjabat Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Satria Kita Pancasila (DPP SKP) ini, mendesak pemerintah untuk menindak tegas adanya oknum-oknum yang sengaja ingin memecah belah persatuan dan kesatuan. Sebab katanya, di negara yang berideologi Pancasila ini, seharusnya sangat menghargai toleransi antar umat beragama.
"Aparat pemerintah bisa menjerat para oknum yang menghalangi umat Kristen maupun Khatolik yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru. Seharusnya kalau perlu pemerintah memfasilitasi jika ada warganya yang ingin melakukan perayaan hari besar keagamaan," desaknya.
Bung Pras juga mengatakan, setiap tanggal 20 bulan Desember adalah Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional. Tentu kita sesama anak bangsa harus saling menghormati dan saling bergandengan tangan sesama anak bangsa Indonesia.
"Lewat semangat Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional, kami mengajak semua lapisan masyarakat dan pemerintah untuk bergandengan tangan. Dimana saling menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama dan bersatu padu sesuai konsensus dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, Pancasila dan UUD 1945," pungkas pria berkacamata ini. (KT-red)
0 komentar:
Post a Comment