SBT, Kompastimur.com
Kepala regional IV badan kepegawaian Nasional (BKN) makassar, Harun Arsyad resmi hadiri kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan Aplikasi E-Kinerja.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di lantai 3 Surya Hotel Bula, Rabu (18/12/2019).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat serta perilaku PNS. Kepala regonal IV BKN, Harus Arsyad saat diwawncarai awak media pasca menyajikan materi, dirinya mengatakan.
Saat ini kita berada pada era profesionalisme, sehingga dituntut untuk pengembangan kompotensi dan pengembangan kinerja sehingga bisa diukur. Semunya harus dimulai dari perencanaan dan berkhir dengan evaluasi, sehingga ikut mempercepat proses pencapaian Visi dan misi Pemerintah Daerah
“Kita sudah berada di era profesionalisme. Salah satu tuntutannya adalah selain pengembangan kompotensi yang kedua adalah pengembangan kinerja yang bisa diukur. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi. Kinerja bagi setiap pegawai ini akan mempercepat proses pencapaian visi dan misi dari Bupati atau pejabat kepegawaian,”Ucap Harun
Selain itu, semua pegawai diharapkan bekerja secara terencana yang diawali dengan Visi dan misi, rencana strategis dari setia pegawai. Kelemahan yang saat ini terjadi akibat dari minimnya pemehaman tentang isi dari peraturan Pemerintah nomor 30.
Untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan regulasi tersebut di semua dearah seperti yang saat ini dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten SBT dengan harapan, kedepannya semua Pegawai harus bekerja dengan sistem penilaian kerja
“Semua pegawai harus bekerja secara terencana mulai dari visi dan misi, renstra dan kinerja dari setiap pegawai. Kekurangan pemahaman tetantang PP 30 itu sendiri, kami mensosialisasikan dan mengharapkan kedepan semua pegawai harus bekerja dengan sistem penilaian kerja,”harapnya
Ketika ditanya terkai dengan sanksi yang diberikan kepada para pegawai yang tidak mencapai target.
Dirinya menjelaskan, Sanksinya telah diatur sehingga jika pegawai yang tidak mencapai target kerja maka sanksi akan diberikan kepada Pegawai, baik hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat
“Sanksinya sudah diatur,kalau tidak mencapai target tentu ada hukuman disiplin, baik disiplin sedangan maupun hukuman disiplin berat,” ucapnya
Untuk Kabupaten SBT, dirinya menilai cukup baik, tinggal ditingkatkan. Mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi sehingga semuanya bisa terukur. Pada kesempatan tersebut, Kepala regional IV BKN ini mengucapkan terima kasih banyak kepada BKPSDM SBT yang telah menfasilitasi kegiatan ini.
Hadir dalam kegiatan ini terdiri dari beberapa Pimpinan OPD dalam lingkup Pemkab SBT, Wakapolres SBT, kasubag Kepegawaian dan operator dari semua OPD dalam lingkup Pemkab SBT serta Wakil Ketua II DPRD SBT. (KT-F)
0 komentar:
Post a Comment