Dishub Pandeglang Diminta Lakukan Penertiban
Pandeglang, Kompastimur.com
Jembatan ruas Jalan Nasional tepatnya di ruas Jalan Goyang Lidah Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang - Banten, kerap dijadikan area parkir kendaraan angkutan truk bermuatan berat, seperti mobil-mobil tronton yang memuat pasir bangunan dengan kapasitas muat diduga melebihi batas tonase, menjadi buah bibir para pengguna jalan lainnya.
Pasalnya selain mengganggu dan membuat kemacetan arus lalu lintas, keberadaan mobil -mobil truk tronton itu dikhawatirkan menimbulkan rawannya kecelakaan akibat jalanan licin karena tumpahan air yang ditimbulkan dari truk -truk pasir tersebut.
Jika mengacu pada peraturan seperti yang diterbitkan Korlantas Polri dalam buku regulasi berkendara, secara hukum dilarang parkir di tengah jalan, tapi umumnya di sisi jalan itu boleh dilakukan,n harus melihat rambu-rambu yang ada. Ada 10 area yang dilarang untuk parkir kendaraan diantaranya tikungan, bahu bukit, atau sebuah jembatan.
Dari pantauan Kompastimur.com Minggu (15/12/2019), sudah sangat jelas kalau mobil -mobil tronton tersebut melanggar aturan karena selain menepi di seputar area tikungan dan jembatan, keberadaan truk-truk itu pun mengganggu aktifitas pengguna jalan lainnya.
Ditemui di lokasi seorang supir Truck yang enggan menyebut namanya kepada Kompastimur.com mengatakan, kalau dirinya sengaja parkir di area itu hanya sekedar untuk melepas lelah sambil beristirahat sejenak.
"Parkir disini hanya istirahat saja pak 1 sampai 2 jam, sambil ngopi di warung pinggir jalan karena penjalanan yang kami tempuh masih jauh," ujar sang sopir.
Sementara di tempat terpisah, tokoh masyarakat Desa Cimanuk, Daelami menyayangkan hal tersebut dan berkomentar kalau truk itu sudah masuk kategori parkir liar, dan sangat membuat resah para penggunan jalan.
"Dengan parkir di sepadan jalan, dikhawatirkan menimbulkan rawannya kecelakaan," tutur daelami yang akrab disapa Imi pada Kompastimur.com
Lebih lanjut tambah Imi, kerapnya area tersebut digunakan parkir mobil bermuatan berat, akibatnya jembatan dan jalan disekitarnya menjadi rusak dan berlubang. Untuk itu kepada pihak terkait khususnya Dinas Perhubungan agar segera melakukan penertiban area parkir, untuk mencegah terjadinya kendaraan melakukan parkir liar seperti yang ada di area jembatan goyang lidah tersebut, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. (KT-dra/dhank)
0 komentar:
Post a Comment