SBT, Kompastimur.com
Aksi mogok kerja yang di lakukan Pegawai
Puskesmas Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan beberapa Puskesmas
lainya yang ada di Kota Bula pada Sabtu 7 Desember 2019 hari ini, perlu
mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten SBT.
Untuk Diketahui,
Aksi yang dilakukan Tenaga Puskesmas Kecamatan Bula, mogok pelayanan kesehatan
akibat pembagian tunjangan perbaikan penghasilan tenaga medis.
Pemboikot
pelayanan dilakukan paramedis pasalnya pembagian Tunjangan Perbaikan
Penghasilan yang di berikan kepada tenaga medis jauh di bawah standar TPP yang
di berikan kepada Tenaga Struktural.
Sekretaris
Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) Korda Kabupaten SBT M. Damin
Rumatella melalui siaran persnya yang di terima media ini mengatakan aksi mogok
kerja yang dilakukan tersebut dari pihaknya sudah malakukan kominikasi lewat
Pemda SBT dan DPRD melalui Komisi C DPRD Kabupaten SBT pada beberapa waktu
lalu.
"Saat kami
melakukan kunjungan dengan Sekretaris Daerah pada tanggal 29 November katanya
akan melakukan revisi terkait TPP namun kenyataanya hal itu tidak di indahkan
dengan baik dan respon ini sama sekali tidak dilakukan. Beberapa elit birokrasi
sudah kami sampaikan namun begitulah hasilnya," tegas Rumatella.
Lanjut
Rumatella, Sebagai Sekretaris GNPHI sangat sesali bahwa ASN mogok yang saya
takutkan jangan sampai tenaga Honor juga ikut mogok karena kerja ASN disitu
juga ada tenaga Honor karena tenaga Honor juga bagian dari salah satu poin
dalam nilai akreditasi Puskesmas atau Rumah Sakit," pungkas Rumatella.
Selain itu kata
dia, Pemda dan DPRD setempat harus melakukan sidak di instansi pelayanan
kesehatan dan melihat secara langsung beberapa banyak ASN yang bekerja dan
Honor yang bekerja yang pastinya Honor lebih banyak ketimbang ASN.
"Saya
pastikan pincang sudah sistem pelayanan ini di Kabupaten SBT jumlah Honor lebih
banyak ketimbang ASN. Jangan main-main dengan tenaga kesehatan Ini hal yang
wajib di direstui kesejahteraan nakes. Bahkan saya sudah menyampaikan ini lewat
Komisi C DPRD SBT beberapa waktu lalu," ujar Rumatella.
Rumatella juga
menjelaskan, Aksi yang dilakukan wajar karena beban kerja bagi tenaga medis itu
sangat besar, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tunjangan TPP
tenaga medis ini, hanya 300.000 rupiah perbulan, tidak sesuai dengan beban
kerja yang mereka lakukan sangat kecewa sekali yang diucapkan oleh kuasa
pengguna anggaran harus menyampaikan dengan rasional alasannya kenapa 300 harus
dituangkan dalam regulasi yang rasional sehinggan para tenaga keshatan juga tau
bukan menyampaikan semacam itu. Mereka adalah penyambung kesehatan negeri ini
dilayani baik-baiklah," jelas Rumatella.
Diharapkanya, pihak
hukum Pemda SBT juga harus menyampaikan dengan kajian hukum yang sesuai dengan
regulasinya. Sehingga akan membangun komunikasi intens ada perubahan tentang
TPP bagi tenaga medis.
"Bukan
serta merta menjastis dengan nilai 300.000 rupiah untuk barometer rasionalkan
juga buat mereka regulasi apa yang di pakai da bukan menetukan dan memutuskan
tanpa pemberitahun para tenaga medis. Ini sangat keliru," terang
Rumatella.
Pasalnya
kegiatan kesehatan dari tingkat pelayanan hingga hal terkecilnya akan menjadi
terganggu. Tentu saja masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya aksi mogok
oleh sejumlah Puskesmas di Kecamatan bula dan sekitarnya.
Ia menambahkan
memang secara tidak langsung seharusnya pemerintah daerah harus mengambil
langkah cepat, tepat, dan cermat.
Untuk Diketahui,
Dalam aksi tersebut para medis menuntut dan memiliki empat tuntutan yang harus
di perhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBT.
1. Tenaga
kesehatan tidak menerima keputusan tim TPP Kabupaten Seram Bagian Timur.
2. Kami tenaga
medis menuntut adanya kesamaan hak dan kewajiban sama seperti ASN lain di
lingkup pemerintah kabupaten seram bagian timur, karena beban kerja dan resiko
kerja yang tinggi.
3. Mengingat
kami telah audiens bersama, BAPEDA, KEUANGAN dan ASET DAERAH pada 1 tahun lalu
tidak dipenuhi maka mulai tanggal 7 Desember 2019 kami mogok kerja dan tidak
memberikan pelayanan rawat jalan.
4. Kami meresa
kecewa dengan kepala bagian hukum, atas penyampaian informasi seakan mengejek
kami para tenaga medis, yang menjelaskan TPP tidak lagi di Revisi. (KT/RLS-BAIM)
0 komentar:
Post a Comment