Tana
Toraja, Kompastimur.com
Dewan Perwakillan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Tana Toraja telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1 triliun
lebih dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan, Jumat (29/11) malam.
Penetapan APBD Tana Toraja 2020 ini,
sudah sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang hanya
dibahas pada Rapat Badan Anggaran dan tidak dibahas di tingkat
komisi-komisi.
Setelah itu, Banggar melaporkan hasil
pembahasan di rapat paripurna, selanjutnya pendapat fraksi terhadap Laporan
Banggar, dan terakhir Paripurna ketiga adalah pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda
APBD.
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae
dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ranperda APBD Tana Toraja Tahun 2020
disepakati, selanjutnya akan dilakukan proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur.
Dimana, setelah diasistensi program dan
anggaran serta disetujui oleh Gubernur, maka akan dilanjutkan dengan proses
penandatangan bersama.
Lanjut Bupati, beberapa rekomendasi dan
masukan dari dewan akan sesegera mungkin ditindak lanjuti oleh semua Kepala OPD
terkait.
Selain itu, untuk itu pengesahan APBD
2020 sebesar Rp 1,090 triliun lebih, Bupati mengaku salut dan memberikan advis
atas atensi anggota dewan, khususnya Banggar bersama TAPD yang telah bekerja secara
marathon guna melakukan pembahasan dan selesai tepat waktu guna mewujudkan
masyarakat Tana Toraja yang unggul dan sejahtera. (KT/Febry)
0 komentar:
Post a Comment