Namlea, Kompastimur.com
Dinas Pendidikan
(Disdik) menggalang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TO2A) Kabupaten Buru, Babinkum dan Babinsa serta perangkat desa untuk
mengatasi masalah peredaran miras di kalangan pelajar SMP di Desa Jikumerasa,
Kec.Liliyali.
Langkah itu
dilakukan menyusul terbongkarnya pesta miras di kalangan sejumlah siswa SMPN 2
Buru, yang berbuntut dipecatnya satu siswa, dan sejumlah lainnya diskorsing
sebulan dan bahkan ada enam siswa yang diskorsing satu tahun.
Langkah awal Dinas Pendidikan meredam peredaran miras di
kalangan siswa SMP Itu telah dilakukan dengan mengadakan rapat bersama Diknas
dengan P2TP2A, pihak SMPN 2 Buru, perangkat desa, babinkum dan babinsa dengan
para orang tua siswa yang anaknya ikut pesta miras, serta anak mereka,
bertempat di SMPN 2 Jikumerasa, Sabtu (7/12).
Satu per satu
peserta rapat menasehati dan memotivasi para pelajar yang terlibat pesta
miras agar tidak mengulangi perbuatan
mereka.
Saat ditanya,
para siswa ini mengaku hanya coba dan ingin tahu seperti apa rasanya minuman
jenis sopi.
Namun diingatkan
oleh para peserta rapat, kalau dari mencoba itu akan menimbulkan ketagihan dan
dapat merusak masa depan mereka.
Saat ada petugas
kepolisian menanyakan cita-cita mereka kelak mau menjadi apa ? Ada yang mengaku
mau menjadi polisi dan juga tentara.
Untuk menggapai
cita-cita mulia ini, para siswa ini dinasehati agar menghentikan kenakalan
minum - minuman keras dan tekun belajar agar berprestasi.
"Tugas
adik-adik adalah berprestasi dan jangan bikin sensasi," ingatkan Kabid SMP
Disdik Buru, Riska Umaternate Mahedar.
Gunawan, salah
satu ortu dalam rapat itu turut melontarkan uneg-unegnya atas peristiwa
kenakalan di jam sekolah yang telah dilakukan oleh anak-anak mereka.
Gunawan
menegaskan, sekalipun ortunya penjahat, maka dia tidak akan mau anaknya kelak
menjadi penjahat juga. Namun situasi lingkungan yang turut memperburuk keadaan.
Terkait dengan
kenakalan siswa menenggak miras, lanjut Gunawan, perbuatan mereka itu di luar
kontrol sebagai akibat dari bebasnya miras sopi yang diperjual belikan, juga
menyasar anak SMP di lingkungan pemukiman.
Untuk itu, ia
meminta agar semua pemangku kepentingan, dapat meredam peredaran memiras sopi
ini. Bila perlu penjualnya agar ditindak tegas.
Menanggapi
keinginan ini, Kabid SMP menegaskan, kalau hari ini dilakukan rapat yang
melibatkan banyak pihak dan P2TP2A, bertujuan pula untuk memangkas sumber
masalahnya, yakni sopi dan yang menjual.
Karena itu, usai
rapat dengan orang tua siswa, pihak dinas dan P2TK secara khusus mewawancarai
para siswa yang berpesta miras ini guna mengorek informasi dari mereka.
Para siswa ini
juga diminta tidak mengulangi perbuatan mereka dan dibuat pernyataan tertulis
yang sempat dibacakan oleh FB, siswa yang sebelumnya diberi sanksi pemecatan
oleh kepala SMPN 2 .
Diakhir surat
pernyataan itu, tertulis kalimat, bila para siswa ini mengulangi berpesta
miras, maka mereka akan dikeluarkan dari sekolah .
Sebagaimana
diberitakan, pihak SMPN 2 Buru di Desa Jikumerasa, Kec.Liliyali, Kabupaten
Buru, telah memecat 1 siswanya, enam
diskorsing setahun, dan 2 diskorsing 1
bulan, karena ketahuan menenggak miras dan ada oknum yang mempostingnya di
facebook.
Siswa yang
dipecat itu diketahui siswa kelas IX berinitial FB. Sedangkan yang diskorsing
setahun masing-masing, AAT (kelas IX), DM (Kelas IX), FT (Kelas IX), SK (Kelas
VII), GS (Kelas IX) dan FHB (Kelas VII), serta dua rekan mereka yang diskorsing
sebulan berinitial SPT (Kelas IX) dan MB (Kelas IX).
Mereka dituding
telah melakukan pelanggaran berat dengan menengggak minuman keras (miras) jenis
sopi pada tanggal 28 November 2019 lalu.
Kepala SMPN 2
Buru, La Endo, SP.d yang dikonfirmasi di ruang kerjanya dengan enteng
mengatakan kalau anak didiknya itu mentalnya sudah rusak. Karena itu
dikembalikan ke orang tua mereka untuk dibina.
Awalnya, La Endo
menuding kalau para siswanya ini menenggak miras sopi di lingkungan sekolah.
Namun saat ketahuan berbohong, ia meralatnya dengan mengatakan kalau mereka
berpesta miras di luar saat masih jam sekolah.
Wartawan media
ini yang melakukan investigasi di lapangan dan menelusuri jejak digital di dumay,
menemukan fakta kalau para siswa ini menenggak miras pada tanggal 28 November
lalu di rerimbunan hutan di belakang kampung Jikumerasa.
Ide pesta miras
itu datang dari FB. Siswa ini yang membeli miras dari seorang oknum warga
bernama La Gani.
FB memaksa
teman-temannya untuk berpesta miras. Yang tidak mau ikut diancam dikucilkan
dari pergaulan oleh yang lain.
Tiga siswa yang
diskorsing setahun saat ditemui mengaku baru sekali ikut rekannya FB berpesta
miras. Setelah diskorsing sejak hari Senin lalu (2/12), mereka sadar kalau
tindakan berpesta miras itu sangat negatif dan merugikan.
Namun La Endo
mencoba meyakinkan wartawan kalau langkah keras yang diambilnya itu karena para
siswa ini sudah berulang kali berbuat hal yang serupa.
"Bukan sekali
saja,a yang sudah berulangkali. Ada surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan
ini lagi, ternyata bikin lagi dan bikin lagi. Lalu kira langkah apa yang mau
Katong ambil sebagai guru,"d La Endo.
Saat
dipersoalkan lagi dasar hukum pemecatan dan skorsing selama setahun, Kepsek
berdalih kalau itu hanya tindakan untuk menakuti para siswa.
"Tapi
Katong punya hati juga. Kalau dalam waktu dekat sudah ada perubahan kembali,
kita terima di sini," yakinkan La Endo.
Ia balik
bertanya apakah ada UU yang melindungi
orang mabuk di sekolah ? dan dijawabnya sendiri kan tidak ada.
Atas tindakan
keras terhadap siswanya itu, La Endo menantang pihak Dinas Pendidikan Kabupaten
Buru kalau mau menindaknya bila dianggap salah.
"Saya sudah
siap menerima resiko ini. Kalau mau diberhentikan dari kepala sekolah juga
sudah siap. Apa talalu dengan jabatan
Kepala Sekolah ini," tantang La Endo.
Sekali lagi, La
Endo menuding kalau para anak didiknya itu sudah rusak. Mereka dikembalikan ke
orang tua untuk dibina dan bukan diskorsing.
Ditanya lebih
lanjut, akhirnya La Endo buka fakta baru kalau di Jikumerasa, miras bebas
diperjual belikan dan dijual juga kepada anak SMPN 2 Buru. Ada banyak oknum
yang menjual miras seharga Rp 20.000 per botol ukuran 620 ml.
La Endo mengaku
sudah menanyakan anak didiknya kalau FB membeli miras jenis sopi dari La Gani
yang tinggal di dekat SD Inpres dan hanya berjarak beberapa ratus meter dari
SMPN.
"Beli di
Bapak La Gani. Saya baru tahu setelah ada masalah ini," ungkap La Endo.
Walau telah
mengetahui La Gani menjual miras sopi ke anak didiknya, La Endo tidak
memusingkan hal itu. Dia beralasan kalau itu urusan para orang tua dengan
babinkamtibmas.
"Orang tua
yang anaknya jadi korban. Orang tua dengan babinkamtibmas yang harus datangi
penjual dan hentikan," dalih La Endo.
Saat diminta
ketegasannya atas tindakan keras di luar koridor hukum yang lebih tinggi, La
Endo kembali berkilah, kalau tindakannya itu bukan skorsing. Hanya
mengembalikan mereka ke ortu untuk dibina dan juga sudah dengan persetujuan
tertulis yang diteken para ortu.
Ketika ditanya
apakah pihak sekolah akan membuka pintu maaf?, dengan diplomatis dia menjawab,
"Itu yang Katong harapkan, karena mereka sudah sadar dan tidak mengulang lagi".
Setelah para
siswa ini dirumahkan empat hari, pihak
Dinas Pendidikan Kabupaten Buru akhirnya mencium bau busuk itu. Kabid SMP,
Riska Umaternate/Mahedar langsung terjun ke SMPN 2 Buru untuk melakukan
pembinaan sekaligus menyerap informasi lebih detail perihal masalah tersebut.
Kepada wartawan
Riska turut membenarkan kalau para siswa ini melakukan pelanggaran dengan
menenggak miras. Kemudian ada yang memposting di Facebook.
Namun dinas pendidikan
tidak sependapat dengan pihak sekolah yang menjatuhkan sanksi terlalu berat
kepada anak didiknya.
Untuk itu, di
hadapan kepsek dan para guru, Riska telah meminta agar menarik pulang berita
acara yang diteken para orang tua.
"Walaupun
ada pelanggaran berat, tidak boleh dikasih hukuman seperti itu. Kepsek dan para
guru mengaku membuat berita acara itu dalam keadaan emosi," papar Riska.
Riska juga
menjelaskan kalau akan ada pertemuan berikut pihak dinas, sekolah, para ortu siswa
yang juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, Satpol, dan
babinkamtibmas serta Babinsa, guna membicarakan masalah serius peredaran miras
di kalangan para pelajar SMP ini.
Harus ada
langkah tegas dan tindakan keras untuk memutus matar miras di kalangan pelajar
ini.
"Beta sudah
meminta sekolah untuk memanggil kembali anak didiknya yang dipulangkan ke orang
tua. Minggu depan mereka sudah bisa bersekolah kembali dan mengikuti ulangan
susulan,"kata Riska.(KT-10).
0 komentar:
Post a Comment