Namrole, Kompastimur.com
Pemerintah Buru
Selatan (Bursel) melalui Dinas Pendapatan harus bekerja ektra untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jika ditertibkan dengan sebaik
mungkin akan menghasilkan PAD yang cukup besar bagi Kabupaten Bursel.
Demikian hal ini
diungkapkan salah satu politisi Muda Partai Golkar, Betsy Tasane kepada media
ini di Namrole, Selasa (18/12/19).
Menurut Tasane,
dari berbagai sumber yang ditemui, dan mencermati APBD Bursel, bisa dibilang
semua hanya bersumber dari DAK dan DAU yang berasal dari pemerintah pusat,
sementara PAD Bursel sendiri masih sangat kecil, padahal jika dilihat dari
sumber-sumber pendapatan dan kalau digali secara baik dan maksimal, banyak
sumber yang dapat menambah PAD Kabupaten Bursel.
“Ambil contoh
PAD yang belum dimaksimalkan secara baik dan maksimal adalah iklan dan reklame
serta rumah makan dan restoran,” ucapya.
Mantan Caleg Partai
Golkar dapil Leksula - Kepala Madan ini mejelaskan, untuk pemasangan iklan dan
reklame seperti baliho dan spanduk, kalau dihitung rata-rata satu baliho dalam
satu bulan jika dibayar Rp 300 ribu, sudah berapa banyak yang diperoleh daerah
dalam satu tahun.
“Apalagi pada
moment-moment seperti saat ini, jika satu orang pasang lima spanduk saja berapa
yang daerah dapat jika itu di maksimalkan untuk pembayaran pajak dan penyewaan
tempat spanduk atau baliho. Apalagi jika sampai 10 orang memasang masing-masing
5 baliho, coba dihitung saja berapa PAD yang diterima daerah ini,” ujarnya.
“Namun, yang
menjadi pertanyaannya adalah, apakah pada sektor iklan dan reklame tadi sudah
maksimal pembayaran pajak dan sewa tempatnya atau belum? dan siapa-siapa saja
yang taat dalam membayar pajak dan yang tidak membayar pajak, ini yang menjadi
persoalan sekaligus menjadi tantangan besar bagi Dinas Pendapatan Bursel,”
tambahnya.
Untuk sektor
rumah makan dan restoran juga harus menjadi perhatian Pemda Bursel melalui
Dinas Pendapatan setempat.
“Kalau
pengamatan selama ini, hampir tidak ada rumah makan dan restoran yang membayar
pajak, padahal pajak itu bersumber dari konsumen bukan dari pemilik rumah makan
dengan kebijakannya adalah 10 persen dari biaya makan. Rata-rata rumah makan
ini tidak memberlakukan hal itu, padahal peraturan daerahnya ada dan semua
sudah di atur dalam peraturan tersebut,” paparnya.
Dirinya
menjelaskan, jika satu rumah makan dalam satu bulan saja menyetor Rp 2 Juta
untuk daerah, maka dalam satu tahun itu kurang lebih Rp.20 juta telah diterima
oleh daerah untuk satu rumah makan.
“Itu baru satu
rumah makan, sedangkan di Bursel ini sudah banyak rumah makan dan restoran yang
beroperasi. Jika dihitung rata-rata ada 25 rumah makan, dikali Rp.20 juta dalam
setahun, sudah berapa banyak PAD yang diterimah daerah,” ucapnya.
Bahkan dirinya
menegaskan, untuk iklan reklame dan restoran atau pun rumah makan harus
dimaksimalkan sebaik mungkin, dan pemberlakukan pajaknya harus sesuai dengan
Perda yang telah ditetapkan.
Sebab, urainya,
berdasarkan informasi dari sumber-sumber terpercaya dan dilihat dilapangan,
sebagian besar orang yang memasang spanduk menggunakan papan reklame itu tidak
membayar, baik itu pajaknya maupun sewah tempatnya dan ini harus dilihat secara
jeli oleh Dinas pendapatan.
Sambungnya,
pajak reklame itu jika dimaksimalkan dalam setahun daerah bisa mendapat 30
sampai 40 juta, itu minimal dan rumah makan pun demikian. Tetapi jika
mempelajari dokumen APBD dan dokumen yang lain, PAD dari sektor reklame dan
rumah makan ini sangat kecil, bahkan bisa dibilang tidak kelihatan
pendapatannya sehingga ini menjadi tantangan besar bagi Dinas Pendapatan untuk
melihat hal ini dan membenahinya dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten
Bursel.
“Selaku anak
daerah, saya meminta agar pihak Dinas Pendapatan dapat berkoordinasi dengan
SatPol PP Bursel untuk menertibkan mereka-merka yang tak membayar pajak
tersebut. Ini harus dimaksimalkan tanpa memandang bulu atau apa dan siapa dia,
agar dalam memaksimalkan pendapatan baik iklan dan reklame atau pun rumah makan
dan restoran semua dapat tertib sesuai dengan apa yang telah diatur dalam
Perda,” tandasnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment