• Headline News


    Wednesday, December 11, 2019

    Berkas Dua Mantan Penjabat Desa di SBT Siap Dilimpahkan

    SBT, Kompastimur.com 
    Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang melibatkan dua Penjabat Negeri Administratif siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya. 

    Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Riyadi saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya, Rabu (11/12/2019) di Bula.

    Riyadi mengatakan, hari ini (Rabu-red), dua mantan penjabat Desa tersangka dugaan korupasi Dana Desa yang terdiri dari Penjabat Desa Nama Lena, Aisa Rumonin dan Desa Nama Andan, Muhamad Nasir Rumalean. 

    Dua Desa tersebut terletak di Kecamatan Teluk Waru Kabupaten SBT. Kasus dugaan korupsi dana dasa yang dilakukan oleh dua mantan Penjabat Desa ini sudah ada pada tahap II, sehingga pihak Kejaksaan sementara menyusun dakwaan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.

    Untuk kerugian Negara, Riyadi menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian Negara akibat tindak Pidana Korupsi Yang dilakukan oleh Penjabat Desa Nama Lena sebesar Rp.139.000.000. Sementara kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Penjabat Desa Nama Andan sebesar Rp.243.000.000

    “Nama Andan dan Nama Lena hari ini sudah tahap II. selanjutnya kita tinggal menyusun dakwaan terus segera dilimpahkan ke pengadilan. Kerugian sudah di hitung oleh BPKP Nama Lena Rp.139 Juta Nama Andan Rp.243 Juta," jelas Riyadi.

    Ketika ditanya terkait dengan langka Kejari untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka tindak Pidana Korupsi Dana Desa ini, Riyadi mengatakan, untuk sementara pihaknya tidak melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan memiliki seorang anak yang baru berusia 8 Bulan. 

    Sesuai dengan pasal 21 Ayat 2 KUHP yang berbunyi, penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan Hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

    “Tidak ada penahanan karena punya anak umur 8 Bulan. sesuai dengan KUHP pasal 21 ayat 2 bisa dilkukan penahanan. Saat ink sedang mengajukan untuk tidak ditahan, akan kita pertimbangkan. Barang bukti sudah ada pada kita. Tersangkanya ada dibawa,” ucap Riyadi yang ruangannya terletak dilantai 2 tersebut.

    "Untuk pengembalian keuangan Negara, para tersangka berniat untuk mengembalikan, namun sampai saat ini belum dikembalikan," tambahnya.

    Orang nomor satu di Kejari SBT ini menambahkan, walaupun para tersangka mengembalikan kerugian Negara atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, namun tidak menhapus pidanya.

    “Sampai detik ini ada yang belum pengembalian. Tersangka ada niat untuk pengembalian, namun kan tidak menghapuskan pidana yang dilakukan,” tutup Riyadi. (KT/FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Berkas Dua Mantan Penjabat Desa di SBT Siap Dilimpahkan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top