• Headline News


    Sunday, December 22, 2019

    Ahli Waris Lahan Palang Bendungan Waeapo

    Namlea, Kompastimur.com
    Sebanyak 10 warga Latbual yang merupakan ahli waris pemilik lahan pada bendungan Waeapo, yang terletak di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, melakukan aksi palang adat terhadap bendungan tersebut, Jumat (20/12).

    Aksi tersebut dilakukan, oleh 10 ahli waris  lantaran mereka merasa tak dihiraukan, pasca digusurnya 10 hektar lahan dari total 180 hektar lahan yang menjadi lokasi untuk pembangunan bendungan Waeapo oleh Tim Terpadu selaku Tim Pembebasan Lahan dan Balai Sungai Wilayah Maluku selaku Pelaksana Proyek Pembangunan Bendungan .

    Ke10 warga Latbual terdiri dari Kawasan Latbual, Snuit Latbual, Seman Latbual, Hasang Latbual, Heret Latbual, Laba Latbual, Tulu Latbual, Cate Latbual, Dasang Latbual dan Malhake Latbual.

    Kuasa Hukum ke 10 Ahli Waris Jitro Nurlatu mengaku bahwa selama pekerjaan pembangunan bendungan tersebut dilakukan, belum pernah kliennya di panggil oleh Tim Terpadu untuk rapat serta membahas pemberian ganti rugi lahan.

    "Aksi pemalangan ini dilakukan lantaran sekitar 10 hektar lahan milik mata rumah humkaku Latbual, sampai saat ini belum dibayar, padahal pengusuran dan pembangunan telah dilakukan," kata Kuasa Hukum Jitro Nurlatu dalam releassenya kepada media ini melalui messenger, Sabtu (20/12).

    Selain itu, dalam penetapan lokasi dan pengusuran oleh pekerja lapangan, tidak pernah berkonsultasi dengan 10 ahli waris tersebut. Padahal, menurut Nurlatu, kliennya memiliki bukti kepemilikan dan penguasaan tanah adat oleh masyarakat adat.

    "Bukti fisik yang dimiliki klien saya adalah tanaman pusaka yang dikelola secara turun temurun, mulai dari moyang mereka sampai dengan ahli waris saat ini, yakni ratusan pohon sagu dan tempat keramat," ujar Jitro.

    Selain itu, tambahnya, klien saya mempunyai saksi yang mengetahui kebenaran dan penguasaan kepemilikan lahan tersebut, serta dapat membenarkan hak masyarakat adat ini, yakni Kepala Desa dan Camat setempat.

    Untuk itu, guna mendapatkan hak mereka, masyarakat adat telah memakai kuasa hukum untuk mempertanyakan sistem pengambilan data oleh Tim Terpadu yang diketuai oleh Sekda Provinsi Maluku.

    "Klien saya, yang memiliki bukti fisik berupa tanaman pusaka yang telah berumur ratusan tahun, tapi nama mereka tidak terdata sebagai pemilik lahan," tutur Pengacara Muda ini.

    Bukankah, lanjutnya, penguasaan tanah dan yang berhak mendapat ganti rugi atau santunan menurut Perpres Nomor 62 Tahun 2018 , minimal harus menguasai dan memanfaatkan lahan fisik kurang lebih 10 tahun, sementara bukti yang dimiliki kliennya telah melampaui batas yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

    "Bila hak masyarakat adat ini dihilangkan atau digelapkan, maka ini merupakan tindak pidana," kata alumni Universitas Pattimura ini.

    Selaku Kuasa Hukum ahli waris, pihaknya meminta Sekda Provinsi Maluku, selaku ketua tim pembebasan lahan  jika ingin menguji kepemilikan mereka, maka harus turun langsung ke lokasi, agar dapat ditunjukkan langsung bukti fisik kliennya.

    "Saya meminta tim terpadu dalam pengambilan data di lapangan agar sesui tata cara pembuktian baik berupa pembuktian data  fisik maupun data yuridis, jangan cuma melakukan rapat tanpa turun ke lokasi langsung untuk melihat bukti fisik di lapangan, karena realita yang terjadi klien saya punya bukti fisik yang menurut hukum itu sah. Namun, nama mereka tidak dimasukan sebagai pemilik lahan atau penerima santunan," tutur Jitro.

    Nurlatu juga berharap, apabila nantinya terjadi pembayaran ganti rugi sesuai yang diharapkan kliennya, maka harus dilakukan langsung orang per orang dan jangan diwakilkan pada 1 orang dari marga Latbual saja dan palang adat yang dipasang dapat dibuka kembali. Mengingat, sesuatu yang berkaitan dengan uang sangat sensitif.

    Sebab, apabila pemberian ganti rugi diberikan hanya kepada perwakilan dan dikemudian hari, ada yang belum mendapatkan, maka pekerjaan bendungan pasti tertunda.

    "Hal ini pastinya tidak diinginkan Pemerintah. Maka itu, tim terpadu harus bijaksana dan memiliki data yang valid terkait status kepemilikan lahan yang digunakan sehingga pemberian santunan tepat sasaran demi kelancaran pembangunan," katanya mengingatkan. (KT-Rls/Y)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ahli Waris Lahan Palang Bendungan Waeapo Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top