Ambon, Kompastimur.com
Pemerintah Kota
(Pemkot) Ambon telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2019. UMK
ini akan diberlakukan per 1 Januari 2020.
Mien Tupamahu Asisten
II Pemkot Ambon, menyampaikan, sesuai dengan aturan-aturan yang ada dewan
pengupahan bersama serikat pekerja maupun para pengusaha, telah ditetapkan UMK
Ambon sebesar Rp.2.643.387.
“Jadi itu sudah
sesusi dengan regulasi-regulasi yang ada. Ini sudah ditetapkan sesusi dengan
dinamika. Yang pasti, serikat pekerja harus melihat pekerjanya, begitu pula
dengan pengusaha yang berkepentingan didalamnya,” kata Tupamahu kepada wartawan
di Balai Kota Ambon, Senin (25/11).
Menurutnya, penetapan
UMK ini sudah melalui kajian dengan mempertimbangan berbagai persoalan yang
kemudian dipadukan sesuai aturan yang berlaku untuk keseimbangan antara
pengusaha maupun pekerja yang ada di Maluku, Ambon.
“UMK ini akan
disosialisasikan. Nanti juga ada Surat Keputusan (SK) Walikota yang kemudian
akan disampaikan kepada Gubernur Maluku,” jelasnya.
Terpisah, Kepala
Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Godlief Soplanit menambahkan, resume penetapan
UMK Ambon ini akan disampaikan kepada Walikota Ambon sebagai laporan, dan
tembusannya kepada Komisi I DPRD Kota Ambon, karena menyangkut dengan anggaran
yang harus diketahui secara bersama.
“Jadi, penetapan
ini sudah melalui kajian, baik secara aturan maupun dengan keterbatasan
anggaran. Meski dengan keterbatasan anggaran yang kecil tapi kami mampu
melakukan survei dan penetapn UMK,” jelasnya.
Lanjutnya,
memang ada masalah-masalah yang belum dapat dibahasa secara tuntas, namun akan
ditindaklanjuti dengan usulan dari bagian Hukum Kota Ambon dalam pertemuan
lanjut untuk mengkaji hal tersebut.
“Pembahasan ini
akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya bersama dinas terkait yang berada di
Pemkot Ambon,” tandasnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment