• Headline News



    Friday, November 22, 2019

    Sistim Denda Mandala Multifinance Beratkan Pelanggan


    Namlea, Kompastimur.com 
    Sistim Denda 0,5 persen akibat keterlambatan membayar cicilan kredit motor setelah tanggal jatuh tempo yang diberlakukan Mandala Multifinance TBK Cabang Namlea sangat memberatkan pelanggan.

    Hal itu dialami dan dikeluhkan sejumlah pelanggan saat datang ke kantor Mandala Multifinance Tbk Cabang Namlea di Jalan Ahmad Yani Kawasan Pilar Namlea, termasuk juga dialami wartawan media ini saat datang ke kantor tersebut pada Jumat pagi (22/11).

    Saat dipersoalkan begitu besarnya denda keterlambatan yang diberlakukan per hari sebesar 0,5 persen, oknum pegawai Mandala bernama Hadi dengan enteng menjelaskan, kewajiban denda keterlambatan 0,5 persen per hari ini ada tertuang dalam kontrak saat terjadi transaksi cicilan kredit motor.

    Hadi tidak mau memberi toleran, walaupun sudah dijelaskan lupa membayar saat jatuh tempo tanggal 18 Nopember lalu.

    "Bapak baca kontrak saat tanda tangan ka seng," katanya angkuh.

    Kepada awak Media, Abdul Rasyid salah pelanggan Mandala menuturkan, ini kali kedua dia mencicil motor kredit dari dealer motor dengan menggunakan jasa Mandala Multifinance Tbk.

    Selama ini diakuinya tidak ada masalah seperti yang terjadi hari ini. "Beta lupa dan sempat dihubungi petugas dari Mandala lewat SMS sehari sebelumnya. Kemudian Beta menelepon petugas tersebut dan menjanjikan hari ini datang membayar cicilan ke-21 sebesar Rp.1.161.500 per bulan. Hanya kaget saja diwajibkan bayar denda keterlambatan 0,5 persen per hari selama empat hari dari tgl 19 s/d 22 Nopember sebesar Rp.23.500," tutur Abdul Rasyid.

    Akui dia, walau memberatkan, namun dari sisi hukum dirinya dan para kreditor yang dikenakan denda dan bunga tinggi tidak bisa menuntut secara hukum kepada pihak Mandala. Karena tidak ada aturan khusus baik di KUHP, UU Perbankan maupun produk hukum positif lainnya yang mengatur soal larangan maupun sanksi dikenakan bunga cicilan yang tinggi maupun denda keterlambatan yang tinggi.

    Namun setidaknya, Abdul dan para pelanggan ini mengimbau manajemen Mandala agar menghapus denda keterlambatan bila hanya selisi beberapa hari .Atau minimal memberlakukan denda keterlambatan sistimnya sama seperti terhadap pelanggan PLN maupun pelanggan PDAM.

    Dengan kejadian ini, Abdul turut menghimbau agar para kreditor yang berurusan di Mandala sebaiknya jangan sampai telad membayar cicilan.

    “Bila sebulan sampai lupa bayar atau mungkin tidak bisa bayar cicilan sebulan karena sesuatu hal yang mendesak, dengan diberlakukan denda 0,5 persen per hari, maka bunga denda sebulan lebih besar dari nilai cicilan per bulan," sesal Abdul.

    Abdul mengaku ini kali terakhir dia akan mencicil motor lewat Mandala, karena kapok dengan sistim denda harian 0,5 persen ini.

    "Yang mau cicil motor sebaiknya lewat Bank Modern atau Kantor Pegadaian agar jangan alami nasib yang sama seperti kami-kami ini. Sudah membayar bunga yang tinggi, gara-gara terlambat bayar juga kena denda harian 0,5 persen," pungkas Abdul. (KT/10)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sistim Denda Mandala Multifinance Beratkan Pelanggan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top