Namlea, Kompastimur.com
Sistim Denda 0,5
persen akibat keterlambatan membayar cicilan kredit motor setelah tanggal jatuh
tempo yang diberlakukan Mandala Multifinance TBK Cabang Namlea sangat
memberatkan pelanggan.
Hal itu dialami
dan dikeluhkan sejumlah pelanggan saat datang ke kantor Mandala Multifinance
Tbk Cabang Namlea di Jalan Ahmad Yani Kawasan Pilar Namlea, termasuk juga
dialami wartawan media ini saat datang ke kantor tersebut pada Jumat pagi
(22/11).
Saat dipersoalkan
begitu besarnya denda keterlambatan yang diberlakukan per hari sebesar 0,5
persen, oknum pegawai Mandala bernama Hadi dengan enteng menjelaskan, kewajiban
denda keterlambatan 0,5 persen per hari ini ada tertuang dalam kontrak saat
terjadi transaksi cicilan kredit motor.
Hadi tidak mau
memberi toleran, walaupun sudah dijelaskan lupa membayar saat jatuh tempo
tanggal 18 Nopember lalu.
"Bapak baca
kontrak saat tanda tangan ka seng," katanya angkuh.
Kepada awak
Media, Abdul Rasyid salah pelanggan Mandala menuturkan, ini kali kedua dia
mencicil motor kredit dari dealer motor dengan menggunakan jasa Mandala
Multifinance Tbk.
Selama ini
diakuinya tidak ada masalah seperti yang terjadi hari ini. "Beta lupa dan
sempat dihubungi petugas dari Mandala lewat SMS sehari sebelumnya. Kemudian
Beta menelepon petugas tersebut dan menjanjikan hari ini datang membayar
cicilan ke-21 sebesar Rp.1.161.500 per bulan. Hanya kaget saja diwajibkan bayar
denda keterlambatan 0,5 persen per hari selama empat hari dari tgl 19 s/d 22
Nopember sebesar Rp.23.500," tutur Abdul Rasyid.
Akui dia, walau
memberatkan, namun dari sisi hukum dirinya dan para kreditor yang dikenakan
denda dan bunga tinggi tidak bisa menuntut secara hukum kepada pihak Mandala.
Karena tidak ada aturan khusus baik di KUHP, UU Perbankan maupun produk hukum
positif lainnya yang mengatur soal larangan maupun sanksi dikenakan bunga
cicilan yang tinggi maupun denda keterlambatan yang tinggi.
Namun
setidaknya, Abdul dan para pelanggan ini mengimbau manajemen Mandala agar
menghapus denda keterlambatan bila hanya selisi beberapa hari .Atau minimal
memberlakukan denda keterlambatan sistimnya sama seperti terhadap pelanggan PLN
maupun pelanggan PDAM.
Dengan kejadian
ini, Abdul turut menghimbau agar para kreditor yang berurusan di Mandala sebaiknya
jangan sampai telad membayar cicilan.
“Bila sebulan
sampai lupa bayar atau mungkin tidak bisa bayar cicilan sebulan karena sesuatu
hal yang mendesak, dengan diberlakukan denda 0,5 persen per hari, maka bunga
denda sebulan lebih besar dari nilai cicilan per bulan," sesal Abdul.
Abdul mengaku
ini kali terakhir dia akan mencicil motor lewat Mandala, karena kapok dengan
sistim denda harian 0,5 persen ini.
"Yang mau
cicil motor sebaiknya lewat Bank Modern atau Kantor Pegadaian agar jangan alami
nasib yang sama seperti kami-kami ini. Sudah membayar bunga yang tinggi,
gara-gara terlambat bayar juga kena denda harian 0,5 persen," pungkas
Abdul. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment