Majid Takimpo |
Namrole, Kompastimur.com
Sekda Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), Iskandar Walla diingatkan untuk tidak lagi mempraktekkan
cara-cara preman untuk mengancam wartawan ketika wartawan menjalankan tugas
jurnalistik.
“Kami berharap
kedepan Pak Sekda tidak lagi main ancam-ancam wartawan ketika dikonfirmasi
secara baik-baik guna proses perimbangan berita,” kata Ketua DPC Komunitas
Kritis Indonesia (KKI) Kabupaten Bursel, Majid Takimpo kepada wartawan di
Namrole, Kamis (28/11).
Menurut Takimpo,
Sekda sebagai pejabat daerah, sudah seharusnya tetap menjaga kemitraan dengan
para wartawan yang juga melaksanakan fungsi kontrol terhadap proses
pemerintahan dan pembangunan di daerah ini.
“Menurut kami
Pak Sekda sudah sepatutnya menjaga kemitraan dengan teman-teman wartawan.
Dimana ada kaidah-kaidah yang ada dalam dunia jurnalistik sehingga sudah
seharusnya Pak Sekda menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi masalah
tersebut, jika ada hal-hal yang dianggab tidak benar,” ucapnya.
Sementara itu,
Ketua Lembaga Kajian Keuangan Nasional (LKKN) Kabupaten Bursel Frangky
Tasidjawa mengatakan, tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Sekda terhadap
wartawan harusnya tidak terjadi.
“Kami
berkesimpulan bahwa tindakan tersebut sangatlah tidak manusiawi. Sebab menurut
kami apa yang dikemukan oleh Media adalah merupakan bukti bahwa siapapun
didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak ada yang kebal terhadap
Hukum,” ucapnya.
Untuk itu,
lanjutnya, jika Sekda merasa bahwa berita yang disampaikan Media adalah bohong,
maka tentunya Sekda yang adalah mitra kerja dengan Media perlu memanggil Media
tersebut untuk duduk secara bersama sama guna mengklarifikasi data temuan para
Media untuk dicari solusi terbaik apabila berita itu tidak benar.
“Namun jika
berita itu benar, maka Pak Sekda harus dengan lapang dada menerima kenyataannya
dengan cara menggunakan hak jawab atas apa yang diberitakan awak Media, bukan
sebaliknya menggunakan ancaman kepada Media,” ucapnya.
Apalagi,
lanjutnya, Berita yang ditulis atau diangkat oleh Media sudah sesuai dengan
kaidah-kaidah jurnalistik dan wartawan juga dilindungi dengan Undang-Undang
Pers.
“Untuk itu, kami
meminta kepada Pak Sekda untuk mengklarifikasi ancamannya dengan menggunakan
Hak Jawabnya kepada awak Media dengan serta menyampaikan permohonan maafnya
secara terbuka, dengan demikian maka Media dan Pak Sekda akan selaku menjadi
Mitra kerja yang propesional bukan saling ancam mengancam,” paparnya.
Selain itu,
Tasidjawa yang juga Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kabupaten
Bursel pun menghimbau kepada semua pihak agar tetap selalu membangun koordinasi
dan kerja sama dengan media, baik cetak maupun elektronik.
“Kepada semua
pihak kami juga bermohon untuk selalu bersama-sama membangun koordinasi dan
kerja sama dengan media, baik cetak maupun elektronik. Jangan sampai Persoalan
Bapak dan Ibu diungkapkan oleh Media lalu timbul ancaman untuk Media tanpa kita
mengoreksi diri kita sendiri apakah sudah benar ataukah salah ketika kritik
yang disampaikan Media terhadap bukti pelanggaran yang kita lakukan selama
ini,” paparnya.
Tak hanya itu,
tambahnya, jikalau kita tidak mau terkena sanksi pelanggaran korupsi, maka
hendaklah kita bekerja pada koridor hukum yang berlaku serta takut pada Tuhan
yang kita sembah, sebab Tuhan tidak pernah mengajarkan kita untuk melakukan
kejahatan.
“Namun karena
ketidak puasan kita terhadap apa yang Tuhan telah berikan, maka disitulah setan
mengajarkan kita untuk melakukan kejahatan. Untuk itu hindarilah kejahatan
sedini mungkin jika kita tidak ingin berurusan dengan hukum,” tuturnya. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment