Foto : Sekda Kabupaten Bursel, Iskandar Walla usai diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di Mapolsek Namrole bulan Agustus 2019 lalu. |
Namrole, Kompastimur.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Iskandar Walla tak terima namanya turut dibawa-bawa sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Ting¬kat Provinsi Maluku Tahun 2017.
Selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) saat pelaksanaan MTQ itu Ia tak sependapat dengan protes yang dilayangkan oleh Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad yang adalah salah satu tersangka kasus tersebut.
Namun anehnya, Sekda tak menyampaikan klarifikasinya secara baik, ia malah menelpon wartawan media ini, Sabtu (23/11) dan mengancam akan menganiaya wartawan.
“Selamat siang, Beta (Saya) sudah di Ambon, kalau mau ketemu Beta silahkan. Kalau mau datang berapa orang supaya Beta jelaskan jang (jangan) sampai dong (kalian) sebarkan fitnah. Beta mau kasih ingat for (untuk) ale (kamu), berani sebarkan fitnah, Beta punya keluarga besar dan Beta seng tanggung-tanggung untuk Beta kasih patah gigi-gigi semua,” ancam Sekda dengan dialek Ambon.
Ia menegaskan bahwa selaku BUD, ia tidak bertanggung jawab secara keuangan maupun administrasi, sebab yang harus bertanggung jawab ialah Kepala Bidang Pengelola Keuangan di Panitia MTQ.
“He belajar dolo.ee (dulu). Baca itu Juknis, Juklak itu sudah dibuat semua, yang bertanggung jawab secara keuangan maupun secara administrasi itu adalah Kepala Bidang Pengelola Keuangan, BUD hanya mentransfer uang masuk ke, ini namanya danah hibah, bukan APBD yang masih utuh. Inikan sudah dihibahkan jadi bukan lagi, tidak bisa campur itu,” ujarnya.
Sekda menambahkan selaku BUD saat itu Ia tidak pernah melihat anggaran MTQ sama sekali sehingga tidak harus mempertanggung jawabkan dugaan korupsi tersebut kendati telah dimintai keterangan dari pihak jaksa.
“Jadi siapa yang kelola uang, dia yang bertanggung jawab secara fisik dan keuangan, katong (kita) seng (tidak) pernah lihat uang,” paparnya.
Ia mengaku sudah diperiksa juga oleh jaksa dan dirinya sudah memberikan keterangan di hadapan jaksa.
“Kita sudah diperiksa, jaksa itu bukan anak yang baru belajar hukum,” ucapnya.
Ketika dijelaskan oleh wartawan bahwa itu merupakan protes dari Kadis Perhubungan yang berharap Jaksa adil dalam penanganan kasus ini, sehingga wartawan merasa perlu mengkonfirmasi hal itu kepada Sekda, Sekda malah dengan nada marah menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki urusan dengan Kadis dan tak ingin berurusan dengannya.
“Urusan dengan dia, eh Kadis, beta tar (tidak) urusan deng (dengan) dia,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, pasca Tim Kejari Buru menetapkan tiga tersangka beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad Dalam panitia MTQ, ia menjabat Ketua Bidang Sarana dan Prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Sementara, Sekda Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang adalah mantan BUD Kabupaten Bursel hingga kini masih berstatus saksi dan belum dijerat sebagai tersangka.
Padahal, sebagai BUD, Walla turut bertanggung jawab atas proses pencairan anggaran MTQ yang sebagiannya dilakukan tanpa kontrak.
Olehnya itu, Sukri Muhammad pun memprotes hal tersebut. Sebab, baginya, jika ia dan Bendaharanya Rusli Nurpata ditetapkan sebagai tersangka karena persoalan administrasi, maka seharusnya BUD pun tak diloloskan begitu saja.
“Kami jadi tumbal atau korban dalam kasus ini,” kata Sukri kepada media ini via telepon selulernya, Jumat (22/11).
Ia mengaku bahwa jika penetapan tersangka kepada dirinya dan Rusli Nurpata karena persoalan administrasi, dirinya tidak membantah ada kekurangan administrasi berupa kontrak. Hanya saja, jika pihaknya disalahkan dalam masalah itu, maka seharusnya BUD pun pun harus turut bertanggung jawab, karena proses pencairan itu bisa dilakukan setelah adanya persetujuan dari BUD yang terlebih dahulu melakukan proses verifikasi terhadap proposal dan berkas-berkas yang diajukan untuk proses pencairan.
“Kalau proses administrasi tidak lengkap, maka seharusnya BUD tidak mencairkan, mekanismenya keuangannya begitu. Tapi, Jadi tersangka ini kok sendiri begitu ya. Kalau saya makan uang itu ya itu resiko. Tapi saya tidak makan uang itu. Saya juga pertanyakan, kalau saya jadi tersangka, mengapa saya sendiri dengan saya punya Bendahara. Kita ini korban. Ini masalah administrasi, tapi kalau administrasi, kita tidak sendiri,” paparnya.
Sebab, lanjutnya, proses pencairan anggaran itu berdasarkan persetujuan BUD yang terlebih dahulu melakukan proses verifikasi terhadap proposal dan berkas-berkas yang diajukan.
Iapun berharap pihak kejaksaan akan berlaku adil dalam penanganan kasus ini, karena pihaknya tidak mau menjadi tumbal sendiri dalam kasus ini. Sebab, jika ada pihak-pihak yang telah mengembalikan kerugian Negara, itu berarti mereka telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harusnya juga dijerat.
“Ya kami harap harus adillah. Apalagi, ada pihak-pihak lain juga yang sudah mengembalikan kerugian Negara dan itu berarti tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah dilakukan,” ucapnya.
Namun, terkait dengan jumlah kerugian Negara yang diungkapkan pihak Jaksa sebesar Rp. 9 miliar, Sukri pun memprotesnya, karena menurut Sukri belum ada 1 lembaga pun yang berkompeten dalam menghitung kerugian Negara tersebut dan menyampaikannya.
“Saya kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya juga bingung, kan belum ada penetapan kerugian Negara dari lembaga yang berwenang. Kalau Rp. 9 miliar itu berarti MTQ tidak jalan. Tidak mungkin kerugian Negara sebesar itu. Artinya angka itu harus resmi dari lembaga terkait yang menghitung kerugian Negara,” paparnya.
Namun, tambahnya, kalaupun ada kerugian Negara, itu baru terjadi setelah pihak ketiga melakukan belanja dan bukan ketiga proses pengusulan pencairan ke BUD hingga di transfer ke pihak ketiga.
“Kalau ada kerugian negara, itu di pihak ketiga. Kan kerugian Negara itu ada setelah dia melakukan belanja. Kalau kita lakukan permintaan pencairan uang dan transfer ke pihak ketiga, itukan melalui BUD,” ungkapnya.
Disisi yang lain, Sukri pun mengaku sudah kembali memberikan keterangan kepada jaksa pada hari Kamis (21/11) setelah sehari sebelumnya Kabag Kesra yang juga Ketua Bidang Sekretariat Mansur Mony, Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy, Benhadara LPTQ Irma Letetuny dan Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana, Rusli Nurpata menjalani proses pemeriksaan di Kejari Buru pada hari Rabu (20/11).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada media ini, Jumat (22/11) mengaku bahwa pihaknya menetapkan Sukri Muhammad dan Rusli Nurpata bersama Jibrail Matatula sebagai tersangka, bukan semata-mata karena masalah administrasi saja, tetapi karena ada perbuatan melawan hukum lainnya yang sudah dikantongi pihaknya.
“Masalahnya bukan hanya karena mencairkan anggaran. Perbuatan melawan hukum para tersangka, penyidik sudah temukan,” kata Bagir.
Ia pun meminta bukti jika memang benar proses verifikasi dan pencairan itu di BUD.
“Fakta dari mana yang memverifikasi berkas dan yang mencairkan itu BUD? Kalau ada saksi dan bukti yang menjelaskan demikian, tolong infokan dan serahkan kepada penyidik,” ucapnya.
Sementara soal kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit. Sementara nilai yang disampaikan itu merupakan estmiasi atau perkiraan sementara penyidik.
“Soal kerugian keuangan saya sudah sampaikan masih menunggu audit. Tapi nilai tersebut adalah estimasi dan perkiraan sementara penyidik yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saat penyelidikan dan penyidikan umum kemarin. Kami sendiri secara resmi belum umumkan kerugian Negara karena kerugian negara juga sepenuhnya dibuktikan di persidangan,” terangnya.
Perhitungan dari auditor pun, tambhanya, tidak akan dinyatakan kerugian negara, jika belum dibuktikan di persidangan.
“Siapapun boleh berkomentar apapun, yang penting bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebab, menurutnya, jaksa telah melakukan proses pemeriksaan dan telah mengantongi fakta-fakta. Namun ia pun tak bisa membatasi pendapat dari Sukri Muhammad.
“Kami lakukan pemeriksaan dan fakta-fakta sudah kami dapat. Pak Sukri berhak menyatakan apa saja silahkan. Seluruh keterangannya juga kami ambil dan tidak ada yang ditutupi. siapapun yang dapat dimintai pertanggungjawaban pasti kami minta pertanggungjawabannya,” paparnya.
Dimana, dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang dikantongi itu, jaksa baru menetapkan tiga tersangka tersebut.
“Tapi sementara ini menurut kami itulah orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya,” paparnya.
Ia mengaku tak tahu menahu dengan adanya pihak yang telah mengembalikan kerugian Negara atas kasus ini.
“Kaitannya dengan pihak yang sudah kembalikan kerugian dan seterusnya, mohon maaf, itu maksudnya apa? saya kurang paham,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pihak mana pun yang telah melakukan pengembalian uang yang diduga sebagai kerugian Negara kepada pihaknya. “Tidak ada,” tegasnya.
Semetara itu Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla yang dihubungi via telepon selulernya, Jumat (22/11) malam enggan untuk menanggapi protes Sukri tersebut karena sedang bersama investor.
"Iya. Maaf, saya lagi di Jakarta, baru habis rapat dengan investor. Saya baru habis rapat saja, nanti kalau sempat saya lihat waktu dulu karena saya ada mau makan dengan mereka," kata Sekda.(KT-01)
0 komentar:
Post a Comment