SBT, Kompastimur.com
Menjelang 2020,
beberapa Desa di Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi
Maluku telah menggelar musyawara Desa. Hal ini diungkapkan oleh salah satu
pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Teluk Waru, Hasan Rumasukun, Senin
(11/11/19) di Bula.
Rumasukun
menjelaskan, pihaknya terus menfasilitasi Musyawara Desa dalam wilayah kerjanya
di Kecamatan Teluk Waru.
Semua ini
dilaksanakan oleh dirinya dan rekan-rekan PDP dan Pendamping lokal Desa (PLD)
serta masyarakat desa dan dihadiri lansung oleh Kepala Desa, BPN/BPNA.
Semua kesiapan
ini merupakan progres menjelang pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan harus
disiapkan lebih awal.
"Mestinya
dari bulan lalu sudah harus Musdes, semua kesiapan ini harus dilaksankan lebih
awal. Kami baru mulai di bulan ini," kata Rumasukun.
Rumasukun
menambahkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mensosialisasikan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 dan peraturan Menteri Keuangn Nomor: 61/PMK.07/2019 tentang Dana
Desa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi stunting terintegrasi.
Menurutnya,
dalam PMK tersebut menjelaskan, Pemerintah Desa yang menghadapi permasalahan
Stunting, mengalokasikan anggaran untuk mendanai koordinasi Kegiatan Intervensi
Pencegahan Stunting Terintegrasi lintas sektor dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi pihak
desa harus memperhatikan hal ini dengan baik. Setiap Desa harus mengambil
langka pencegahan Stunting lewat Dana Desa," ucapnya.
Selain itu,
Rumasukun yang juga mantan aktivis PMII ini berharap, Pemerintah Daerah agar
Menindaklanjuti perintah peraturan menteri terutama peraturan Menteri Keuangan
(PMK) dengan Peraturan Bupati sehingga bisa digunakan oleh pihak Desa sebagai
payung Hukum ini menindaklanjuti program tersebut
"Ini mestinya
Pemda harus menyiapkan produk Hukum seperti peraturan Bupati sehingga menjadi
rujukan buat pihak Desa,"Harap Rumasukun.
Untuk diketahui,
Stunting adalah gangguan pertumbuhan pada anak, jika tidak ditangani dengan
baik tentu akan memepengaruhi pertumbuhannya hingga dewasa.
Bukan hanya
dampak fisik saja, namun ada resiko-resiko lainnya. Berikut berbagai risiko
yang dialami oleh anak pendek atau stunting di kemudian hari, kesulitan
belajar, kemampuan kognitifnya lemah, mudah lelah dan tak lincah dibandingkan
dengan anak-anak lain seusianya, memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang
penyakit infeksi di kemudian hari, karena sistem kekebalan tubuhnya yang lemah,
memilki risiko lebih tinggi untuk mengalami berbagai penyakit kronis (diabetes,
penyakit jantung, kanker, dan lain-lain) di usia dewasa. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment