• Headline News

    Monday, November 11, 2019

    Rumasukun: Cegah Stunting, Itu Perintah Regulasi


    SBT, Kompastimur.com
    Menjelang 2020, beberapa Desa di Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku telah menggelar musyawara Desa. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Teluk Waru, Hasan Rumasukun, Senin (11/11/19) di Bula.

    Rumasukun menjelaskan, pihaknya terus menfasilitasi Musyawara Desa dalam wilayah kerjanya di Kecamatan Teluk Waru.
    Semua ini dilaksanakan oleh dirinya dan rekan-rekan PDP dan Pendamping lokal Desa (PLD) serta masyarakat desa dan dihadiri lansung oleh Kepala Desa, BPN/BPNA.

    Semua kesiapan ini merupakan progres menjelang pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan harus disiapkan lebih awal.

    "Mestinya dari bulan lalu sudah harus Musdes, semua kesiapan ini harus dilaksankan lebih awal. Kami baru mulai di bulan ini," kata Rumasukun.

    Rumasukun menambahkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan peraturan Menteri Keuangn Nomor: 61/PMK.07/2019 tentang Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi stunting terintegrasi.

    Menurutnya, dalam PMK tersebut menjelaskan, Pemerintah Desa yang menghadapi permasalahan Stunting, mengalokasikan anggaran untuk mendanai koordinasi Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi lintas sektor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Jadi pihak desa harus memperhatikan hal ini dengan baik. Setiap Desa harus mengambil langka pencegahan Stunting lewat Dana Desa," ucapnya.

    Selain itu, Rumasukun yang juga mantan aktivis PMII ini berharap, Pemerintah Daerah agar Menindaklanjuti perintah peraturan menteri terutama peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Peraturan Bupati sehingga bisa digunakan oleh pihak Desa sebagai payung Hukum ini menindaklanjuti program tersebut

    "Ini mestinya Pemda harus menyiapkan produk Hukum seperti peraturan Bupati sehingga menjadi rujukan buat pihak Desa,"Harap Rumasukun.
    Untuk diketahui, Stunting adalah gangguan pertumbuhan pada anak, jika tidak ditangani dengan baik tentu akan memepengaruhi pertumbuhannya hingga dewasa.

    Bukan hanya dampak fisik saja, namun ada resiko-resiko lainnya. Berikut berbagai risiko yang dialami oleh anak pendek atau stunting di kemudian hari, kesulitan belajar, kemampuan kognitifnya lemah, mudah lelah dan tak lincah dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya, memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit infeksi di kemudian hari, karena sistem kekebalan tubuhnya yang lemah, memilki risiko lebih tinggi untuk mengalami berbagai penyakit kronis (diabetes, penyakit jantung, kanker, dan lain-lain) di usia dewasa. (KT/FS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Rumasukun: Cegah Stunting, Itu Perintah Regulasi Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top