Jakarta, Kompastimur.com
ANGGOTA
kepolisian dari Polsek Sleman berhasil membekuk pelaku pencurian sebuah
handphone di Dusun Ngancar, Desa Tridadi, Sleman. Pelaku berinisial K tersebut
tercacat sebagai warga Dusun Murangan VII RT 01/22 Desa Triharjo, Kecamatan
Sleman. Dirinya nekat melakukan aksinya lantaran ingin memiliki sebuah ponsel.
Aksi nekat
pelaku tersebut dilakukan pada siang bolong sekira pukul 13:30 WIB pada Kamis
10 Oktober 2019 lalu.
Kapolsek Sleman
Kompol Sudarno saat dihubungi wartawan membenarkan aksi pencurian yang
dilakukan pria kelahiran Gunung Kidul 4 April 1963 tersebut.
"Saat itu
pelaku dan korban sedang duduk bersebelahan. Kebetulan handphone korban
diletakan disebalah kirinya. Lantas pelaku yang saat itu sedang duduk
disampinya langsung nekat mengambil handpone tersebut," kata Kapolsek
Selasa (5/11/2019).
Lebih lanjut
Kapolsek menjelaskan, setelah melancarkan aksinya pelaku berusaha berusaha melarikan
diri menggunakan sepeda motor miliknya yang diparkir tak jauh dari Tempat
Kejadian Perkara (TKP).
"Beruntung
korban bisa menarik jaket pelaku sehingga terjatuh dan langusng diamankan
warga," jelasnya.
Dari tangan
pelaku polisi berhasil mengamankann 1 buah handphone, 1 sepeda motor Yamaha Mio
warna merah dengan nomor polisi AB 2268 BH, 1 dus book handphone dan 1 kuitansi
pembelian handphone.
"Atas
perbutannya itu pelaku kini harus mempertanggung jawabka perbuatannya dan
diamankan di Polsek Sleman. Untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 365
dan atau 362 KUHP," pungkas Kapolsek. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment