Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP Uspril Watlther Futwembun |
Namrole, Kompastimur.com
Kasus dugaan
ijazah palsu yang menimpa Anggota Legislatif (Aleg) Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) dari partai NasDem atas nama Gani Rahawarin tetap di proses Polres
Pulau Buru.
Hal ini
diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP Uspril Watlther Futwembun
kepada wartawan di Mapolres Pulau Buru, Selasa (5/11/19).
“Sementara sudah
ambil laporan dari Namrole dan selanjutanya kami sudah memeriksa beberapa saksi
lalu sekarang tinggal memeriksa saksi yang ditangani pada saat itu. Karena ada
saksi juga yang sudah tidak ada lagi (sudah meninggal). Kita tetap kejar saat
ini lalu kita mau cek yang menangani di bidang itu biar kita konfrontir
faktanya seperti apa,” ucap Uspril.
Uspril menegaskan,
semua informasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan ditampung
pihaknya dan terus melihat fakta-fakta kasusnya seperti apa.
“Untuk kasus
ijazah tersebut yang pasti semua informasi kita tampung, tapi kita berpegang
pada fakta. Modusnya seperti apa kita tetap berpegang kepada fakta lalu kita
tetap memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan persoalan ini mengingat
saksi-saksi ini akan menjadi petunjuk supaya kita bisa melihat kasus ini
seperti apa lalu ujungnya nanti kami gelar,” tegasnya.
Lebih jauh Kasat
Reskrim menjelaskan untuk saksi-saksi termasuk istri Letetuni, HMT yang sampai
saat ini belum di periksa, namun dalam pengembangannya jika terbukti berperan
dan ambil bagian dalam persoalan ini, maka yang bersangkutan juga akan di
periksa.
“Untuk sementara
data belum saya pelajari 100 persen terkait dengan istrinya. Kalau masuk dalam
faktanya pasti kita akan periksa tetapi kalau fakta kasusnya tidak terkait
dengan istrinya yang mana itu bukan berarti pada saat itu menjadi bagian dari
pada tes dan penerimaan seleksi tapi kita masih berbicara di belakang. Yang
kita bicarakan fakta perbuatannya. Segala informasi telah kita tampung demi
kepentingan penyelidikan,” tandasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani
Rahawarin terus bergulir di Reskrim Polres Buru.
Penyidik masih
terus mengumpulkan data dan keterangan saksi terkait kasus itu. Direncanakan
akan memeriksa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
“Berikutnya mau
tanyakan ke kabupaten lagi karena pengesahan ijazah dari Dinas Pendidikan
Namlea (Buru-red),” ungkap Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli kepada
Wartawan via WhatsApp, Rabu (9/10).
Kata Zulkifli,
penyidik telah meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku
dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.
“Dinas
Pendidikan dan KPU. Maksud tujuan karena terlapor waktu pendaftaran tunjukan
ijasahnya,” ujarnya.
Sebelumnya,
Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati telah memerintahkan pihak
Reskrim Polres Pulau Buru untuk menarik kembali penanganan kasus dugaan ijazah
palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin yang sempat dilimpahkan
ke Polsek Namrole awal September 2019 lalu.
“Untuk masalah
ijazah palsu itu sudah ditarik lagi ke Reskrim Polres sejak tanggal 11
September 2019 berdasarkan perintah pak Kapolres,” kata Kapolsek Namrole, AKP
Yamin Selayar, kepada Wartawan, melalui telepon selulernya, Jumat (20/9) sore.
Yamin
menjelaskan, awalnya kasus itu dilaporkan di Polres. Namun karena pertimbangan
saksi-saksi ada di Namrole dan akan menimbulkan pembiayaan yang banyak, maka
dilimpahkan ke Polsek Namrole.
“Setelah
dilimpahkan ke kami dan kami periksa saksi-saksi semua, ada beberapa saksi
belum sempat diperiksa,” ucapnya.
Katanya, dari
hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, kasus ini memang kian terang dan
mengantisipasi adanya gejolak, maka kasus ini pun ditarik ke Reskrim Polres
Buru lagi.
“Pak Kapolres
mungkin pertimbangan keamanan dan pertimbangan hal-hal lain terkait masalah
ini, dimana pasti ada yang suka dan pasti ada yang tidak suka, maka Kapolres
perintahkan untuk tarik lagi untuk ditangani di Polres,” jelas Yamin.
Apalagi,
lanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, memang sudah mengarah
kepada perbuatan melanggar hukum berupa pemalsuan ijazah tersebut. Namun,
pihaknya belum bisa terburu-buru menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka.
“Jadi,
pertimbangan keamanan terhadap institusi saja, jangan sampai pas kita tetapkan
tersangka ada gejolak. Sebab, memang belum final bukti-buktinya, tetapi sudah
mengarah kesana. Kan harus digelar dulu sampai selesai semua, karena orang
sudah pasti jadi DPRD sehingga kita tidak bisa cepat-cepat langsung tetapkan
tersangka. Kalau sampai sudah tetapkan tersangka, pasti ada gerbongnya yang
tidak puas dan segala macam,” ucapnya.
Untuk diketahui,
penyidik Polres Pulau Buru melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai
Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin ke Polsek Namrole.
Menurut Kasat
Reskrim Polres Pulau Buru, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama,
pelimpahan itu dilakukan mengingat keberadaan para saksi berada di wilayah Buru
Selatan.
“Untuk
perkaranya sedang ditangani Polsek Namrole, kita limpahkan beberapa hari yang
lalu mengingat keberadaan saksi-saksi semua berada di Buru Selatan,” kata Senja
via WhatsApp, Senin (2/9) malam. (KT/Tim)
0 komentar:
Post a Comment