Ambon, Kompastimur.com
Bambang Hermanto,
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menyatakan, berdasarkan
data yang dihimpun dari bank-bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni
BRI, Bank Mandiri dan BNI, penyaluran KUR di Provinsi Maluku ditemukan pada
triwulan III Tahun 2019 menunjukkan pertumbuhan positif.
Dimana, tercatat
penyaluran KUR tahun ini jika dibandingkan tahun sebelumnya naik 37,36 persen
atau dari nilai Rp298,59 Miliar tahun 2018 menjadi sebesar Rp1,10 Trilun tahun
2019 dan sudah tersalurkan kepada 58.803 debitur.
“Jadi pertumbuhan
tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan posisi triwulan II 2019 yang tercatat
sebesar 35,50 persen,’’ katanya di kantornya, Kamis (21/11/2019).
Dijelaskan, non
performing loan kredit KUR tercatat sebesar 2,04 persen, lebih rendah
dibandingkan dengan posisi triwulan II 2019 yang tercatat 2,49 persen. Sementara,
jumlah realisasi posisi triwulan III 2019 sebesar Rp558,68 Miliar atau 88,18
persen dari total rencana tahun 2019 sebesar Rp633,57 Miliar.
Disamping itu,
berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (PERMENKO) RI
Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha
Rakyat (KUR), selain KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia.
“Terdapat jenis
KUR khusus yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam
bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat
dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat,’’jelas Bambang.
Bambang
menyampaikan, KUR Nelayan dan KUR Pariwisata merupakan KUR khusus yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat di Provinsi Maluku.
“KUR Khusus
untuk komoditas perikanan rakyat adalah KUR yang diberikan kepada kelompok yang
dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha
untuk komoditas perikanan rakyat (termasuk modal kerja nelayan dan pengadaan
kapal nelayan), yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon diatas
Rp25.000.000 dan paling banyak sebesar Rp500.000.000 setiap individu anggota
kelompok,’’lanjutnya.
Sedangkan untuk
Penyaluran KUR sektor pariwisata diberikan untuk untuk kegiatan usaha produktif
di 10 destinasi pariwisata prioritas, 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
(KSPN), dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pariwisata, dengan plafon kredit/pembiayaan KUR
sesuai dengan kebutuhan usahanya.
88 KSPN tersebut
salah satu kawasannya merupakan kawasan di Provinsi Maluku yaitu KSPN Banda
Neira. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment