Kep. Selayar, Kompastimur.com
Issu pilkada
bupati tahun 2020 disikapi secara serius oleh Komisi Pemilihan Umum selaku
penyelenggara pemilu. KPU, tampaknya tidak main-main dalam rangka menghadapi
momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipastikan akan
berlangsung pada medio bulan, September 2020.
Koordinator
divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan,
Andi Dewantara, SH menandaskan, pihak KPU tidak akan mentolerir, dan memberikan
toleransi dalam bentuk kebijakan apapun, kepada badan adhoc yang dinilai
melakukan tindak pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya.
Sebagai bentuk keseriusan
dalam penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
telah menyiapkan, setidaknya tiga jenis sanksi, bagi petugas panitia pemungutan
suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dinilai tidak netral
atau menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung, maupun tidak langsung,
kepada salah satu pasangan calon di pilkada.
“Sanksi teguran,
dan peringatan secara tertulis akan kami layangkan, kepada panitia pemungutan
suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik badan adhoc”.
“Jika sanksi
tersebut, tidak indahkan, maka kami tidak akan sungkan-sungkan, untuk
menjatuhkan sanksi pemberhentian, dan pencopotan kepada yang bersangkutan”.
Andi Dewantara
menjelaskan, “dugaan tindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan
adhoc pilkada, akan diakumulasikan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM)
penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc”.
“Mekanisme
pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang terbukti secara sah
dan meyakinkan, melakukan pelanggaran kode etik, akan diputuskan langsung oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU)”.
“Ini bukan
sekedar ancaman, karena sanksi pemberhentian sudah pernah kami jatuhkan kepada
salah seorang oknum petugas pemungutan suara (PPS) pada penyelenggaraan,
pemilihan legislatif lalu, saat oknum pps, dilaporkan, melakukan
pendistribusian kalender, salah seorang caleg”, urainya memberikan contoh
kasus.
Terkait akan
tersebut, Andi Dewantara berharap, hal ini hendaknya dapat dijadikan sebagai
bahan pembelajaran, bagi para bakal calon penyelenggara pemilu (badan adhoc)
baru, yang akan direcrut, pada tanggal, 1 Januari tahun 2020 mendatang.
Senada dengan
Andi Dewantara, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji, S.KM., M.Kes menegaskan,
“mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang patut
diduga melakukan pelanggaran kode etik akan di dasarkan klasifikasi
permasalahan dengan mendengar dan menerima saran atau masukan, serta
rekomendasi dari para komisioner kpu”.
Sercara
terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar
Jamaluddin, S.Pd., M.SI, mengingatkan, “Penyelenggara badan adhoc merupakan
ujung tombak dan penyangga utama, dalam persoalan tekhnis, penyelenggaraan
pemilu”.
Oleh karenanya,
“penyelenggara badan adhoc hasil recruitmen medio bulan Januari 2020,
diharapkan dapat menghasilkan orang-oramg yang beridealisme, indenpendent,
berintegritas, dan senantiasa mengedepankan netralitas dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya, selaku penyelenggara pemilu, di tingkat kelurahan, desa,
dan kecamatan”.
“Dengan
persyaratan melekat ini, kita berharap, bisa
memastikan, bahwa mutu, dan kualitas ‘produk’ yang dihasilkan dari
penyelenggaraan pilkada, akan menjanjikan masa depan yang jauh lebih baik, dan
cerah bagi masyaraka,”.
“Dalam konteks
itu pula,saya menitipkan harapan besar, kepada generasi muda, khususnya, elemen
mahasiswa dan pelajar yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap
peningkatan kehidupan berdemokrasi, dan stabilitas politik untuk ikut
berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada”.
Buktikan, teori
akademik, yang telah anda dapatkan dari
lingkungan kampus dengan terjun langsung menjadi penyelenggara pilkada,
dan ikut berkhidmat, pada perjuangan demokrasi, sekaligus mengasah skill,
kreativitas, keterampilan, dan wawasan kepemiluan” tantang, Nandar Jamaluddin
saat dihubungi awak media, hari Sabtu, (02/10).
(KT/Fadly Syarif)
0 komentar:
Post a Comment