Penulis:
Ferdi Suwakul
Pegiat
Demokrasi
Menjelang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur tahun 2020 mendatang,
semua instrumen mulai dimainkan. Terutama lewat sosial media (Sosmed) sebagai
sarana propaganda, yang dilakukan oleh fans masing-masing bakal pasangan Calon,
baik bakal Calon Bupati maupun Bakal Calon Wakil Bupati yang telah mendaftar di
beberapa Partai Politik yang saat ini telah membuka proses pendaftaran seperti
Partai Demokrat, PAN, Gerindra, PKPI, PKB, NasDem dan PDIP. Selain lewat jalur
Partai Politik, analisa adanya jalur Independen yang mengambil bagian dalam
perhelatan Politik 5 Tahunan ini.
Mengamati
beragam Postingan di sosial media terutama Facebook yang kian gencar dimainkan
dengan narasi masing-masing, ada yang bersifat rasional dengan mengedepankan
azas kekeluargaan, ajakan Pilkada Damai, dan bahkan ada yang bersifat
provokatif.
Namun selama
Pantauan penulis, tak satu pun yang menjabarkan Visi dan misi besar dari setiap
bakal pasangan calon yang siap bertarung pada Pilkada SBT 2020 mendatang.
Propaganda yang dimainkan masih bersifat datar dan tak berisi sehingga sulit
untuk memahami tujuan baik para bakal Calon, Mestinya yang harus dijual oleh
relawan maupun tim sukses adalah program, namun ini justru sebaliknya.
Dalam konteks
ini, menjadi masukan buat lembaga penyelenggara Pemilu, baik penyelenggara
teknis maupun lembaga pengawasan. Terutama Lembaga pengawasan harus melakukan
fungsi pengawasannya secara ketat dan benar saat memasuki massa kampanye. Hal
ini harus diawasi secara ketat saat kampanye yang akan dilakukan oleh setiap
tim sukses dan relawan dari masing-masing pasangan Calon.
Baik kampanye
terbuka, kampanye tertutup maupun kampanye lewat sosial media hingga
kampanye-kampanye yang bersifat black camping ditengah-tengah Masyarakat.
Menghadapi
momentum besar ini, Penyelenggara pengawasan dan lembaga penyelenggara teknis
harus menyiapkan semua instrumen dibawahnya dengan baik dan benar, sehingga
dalam pelaksaannya kedepan, semua Instrumen ini bisa difungsikan secara
maksimal, agar bisa melakukan tugas-tugas mereka dengan baik.
Untuk KPU
sebagai lembaga penyelenggara teknis mempunyai tantangan besar saat
diturunkannya Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang menjadi cikal
bakal lahirnya daftar Pemilih sementara (DPS) menuju Daftar pemilih tetap (DPT).
Karena carut-marutnya Pemilu maupun Pilkada berawal dari daftar Pemilih yang
dinilai amburadul.
Dalam kontek
ini, Penyelenggara teknis harus selektif dalam merekrut Petugas pemutakhiran
data pemilih (PPDP) yang ditugaskan untuk melakukan pendataan sesuai dengan
tugas dan kewajiban PPDP yaitu
1. Membantu KPU
dalam melakukan Pemutakhiran data pemilih
2. Menerima data
pemilih dari KPU melalui PPK dan PPS
3. Melakukan
Pemutakhiran data pemilih
4. Melakukan
pencocokan dan penelitian data pemilih
5. Mendatangi
pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian
6. Memberikan
tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah
Pemilih
7. Membuat dan
menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Saat pencoklitan
oleh PPDP, disini peran Bawaslu lewat jajaran bawahnya sangat penting, terutama
PPL pada tingkat Desa. Hal ini harus diawasi dengan baik dan benar sehingga ada
sinkoronisasi data antara PPDP dan PPL sehingga menghindari carut-marutnya
Daftar pemilih yang akan dipakai.
Jika tidak
diawasi dengan baik dan benar, maka dikhawatirkan terjadi kenaikan DPT yang
tidak rasional dan penurunan DPT yang biasanya menjadi perdebatan panjang saat
pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tingkat KPU. DPT biasanya menjadi
masalah krusial awal saat penyelenggaran Pemilu, karena biasanya diperdebatakan
saat penetapan DPT maupun saat hari pungut hitung berlansung. Hal ini harus
dihindari oleh para lembaga penyelenggara Pemilu sehingga cita-cita Pilkada
Damai bisa terwujud sesuai dengan harapan Kita semua.
KPU dan Bawaslu
merupakan lembaga Negara yang dipercayakan sebagai penyelenggara Pemilihan
Umum, harus menjadi Instrumen penting dalam mewujudkan Pilkada SBT yang aman,
damai dan sukses melalui program-program yang sudah direncanakan oleh
masing-masing lembaga.
Selain itu,
kedua lembaga ini harus mengedepankan azas profesionalitas dan independensinya
sebagai lembaga penyelenggara sehingga tidak terjadi penilaian buruk terhadap
lembaga Negara ini. Jika semua ini berjalan dengan baik, maka sudah bisa
dipastikan, Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur yang akan berlansung pada
Tahun 2020 mendatang berlansung dengan baik, karena tingkat kesadaran
Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur semakin hari semakin membaik karena
modal besar yang mempersatukan Masyarakat Seram Bagian Timur adalah Budaya
kekeluargaan. (Ferdi Suwakul)
0 komentar:
Post a Comment