• Headline News

    Thursday, November 14, 2019

    KPU dan Bawaslu SBT Dalam Tantangan Pilkada 2020


    Penulis: Ferdi Suwakul
    Pegiat Demokrasi

    Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur tahun 2020 mendatang, semua instrumen mulai dimainkan. Terutama lewat sosial media (Sosmed) sebagai sarana propaganda, yang dilakukan oleh fans masing-masing bakal pasangan Calon, baik bakal Calon Bupati maupun Bakal Calon Wakil Bupati yang telah mendaftar di beberapa Partai Politik yang saat ini telah membuka proses pendaftaran seperti Partai Demokrat, PAN, Gerindra, PKPI, PKB, NasDem dan PDIP. Selain lewat jalur Partai Politik, analisa adanya jalur Independen yang mengambil bagian dalam perhelatan Politik 5 Tahunan ini.

    Mengamati beragam Postingan di sosial media terutama Facebook yang kian gencar dimainkan dengan narasi masing-masing, ada yang bersifat rasional dengan mengedepankan azas kekeluargaan, ajakan Pilkada Damai, dan bahkan ada yang bersifat provokatif.

    Namun selama Pantauan penulis, tak satu pun yang menjabarkan Visi dan misi besar dari setiap bakal pasangan calon yang siap bertarung pada Pilkada SBT 2020 mendatang. Propaganda yang dimainkan masih bersifat datar dan tak berisi sehingga sulit untuk memahami tujuan baik para bakal Calon, Mestinya yang harus dijual oleh relawan maupun tim sukses adalah program, namun ini justru sebaliknya.

    Dalam konteks ini, menjadi masukan buat lembaga penyelenggara Pemilu, baik penyelenggara teknis maupun lembaga pengawasan. Terutama Lembaga pengawasan harus melakukan fungsi pengawasannya secara ketat dan benar saat memasuki massa kampanye. Hal ini harus diawasi secara ketat saat kampanye yang akan dilakukan oleh setiap tim sukses dan relawan dari masing-masing pasangan Calon.
    Baik kampanye terbuka, kampanye tertutup maupun kampanye lewat sosial media hingga kampanye-kampanye yang bersifat black camping ditengah-tengah Masyarakat.

    Menghadapi momentum besar ini, Penyelenggara pengawasan dan lembaga penyelenggara teknis harus menyiapkan semua instrumen dibawahnya dengan baik dan benar, sehingga dalam pelaksaannya kedepan, semua Instrumen ini bisa difungsikan secara maksimal, agar bisa melakukan tugas-tugas mereka dengan baik.

    Untuk KPU sebagai lembaga penyelenggara teknis mempunyai tantangan besar saat diturunkannya Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang menjadi cikal bakal lahirnya daftar Pemilih sementara (DPS) menuju Daftar pemilih tetap (DPT). Karena carut-marutnya Pemilu maupun Pilkada berawal dari daftar Pemilih yang dinilai amburadul.

    Dalam kontek ini, Penyelenggara teknis harus selektif dalam merekrut Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang ditugaskan untuk melakukan pendataan sesuai dengan tugas dan kewajiban PPDP yaitu
    1. Membantu KPU dalam melakukan Pemutakhiran data pemilih
    2. Menerima data pemilih dari KPU melalui PPK dan PPS
    3. Melakukan Pemutakhiran data pemilih
    4. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
    5. Mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian
    6. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah Pemilih
    7. Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

    Saat pencoklitan oleh PPDP, disini peran Bawaslu lewat jajaran bawahnya sangat penting, terutama PPL pada tingkat Desa. Hal ini harus diawasi dengan baik dan benar sehingga ada sinkoronisasi data antara PPDP dan PPL sehingga menghindari carut-marutnya Daftar pemilih yang akan dipakai.

    Jika tidak diawasi dengan baik dan benar, maka dikhawatirkan terjadi kenaikan DPT yang tidak rasional dan penurunan DPT yang biasanya menjadi perdebatan panjang saat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tingkat KPU. DPT biasanya menjadi masalah krusial awal saat penyelenggaran Pemilu, karena biasanya diperdebatakan saat penetapan DPT maupun saat hari pungut hitung berlansung. Hal ini harus dihindari oleh para lembaga penyelenggara Pemilu sehingga cita-cita Pilkada Damai bisa terwujud sesuai dengan harapan Kita semua.

    KPU dan Bawaslu merupakan lembaga Negara yang dipercayakan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum, harus menjadi Instrumen penting dalam mewujudkan Pilkada SBT yang aman, damai dan sukses melalui program-program yang sudah direncanakan oleh masing-masing lembaga.

    Selain itu, kedua lembaga ini harus mengedepankan azas profesionalitas dan independensinya sebagai lembaga penyelenggara sehingga tidak terjadi penilaian buruk terhadap lembaga Negara ini. Jika semua ini berjalan dengan baik, maka sudah bisa dipastikan, Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur yang akan berlansung pada Tahun 2020 mendatang berlansung dengan baik, karena tingkat kesadaran Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur semakin hari semakin membaik karena modal besar yang mempersatukan Masyarakat Seram Bagian Timur adalah Budaya kekeluargaan. (Ferdi Suwakul)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU dan Bawaslu SBT Dalam Tantangan Pilkada 2020 Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top