SBT, kompastimur.com
Menyikapi penetapan formasi CPNS 2019 di Kabupaten Seram Bagian Timur yang tidak mengakomodir tenaga kesehatan, membuat GNPHI (Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia) dan PPNI mendatangi Komisi C DPRD SBT pada, Kamis (21/11/19) di ruang Rapat komisi C
Kehadiran para tenaga kontrak perawat ini dipimpin lansung oleh Ketua PPNI SBT, Ismail Suwakul dan korda GPHI SBT, M. Damin Rumatella.
Kehadiran mereka diterima lansung oleh ketua Komisi C DPRD SBT, Abdullah Kelilauw dan Anggota Komisi. Kehadiran para tenaga kontrak kesehatan ini menyoroti Formasi CPNS 2019 di Kabupaten SBT yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Pasal 16 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1-5) yang tidak berpedoman pada asas dan tujuan Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Selain itu, status tenaga perawat serta pentingnya peran Perawat dalam pemberian pelayanan kesehatan yang tidak sebanding dengan upah yang diterima menjadi poin penting saat rapat dengan Komisi C DPRD SBT.
Dihadapan para wakil Rakyat ini, Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) ini menyampaikan beberapa poin tuntutan. Diantaranya:
1. Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
2. Mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah mengadakan kembali Tenaga Kesehatan Kontrak Daerah (TKKD) Tahun 2020.
3. Terkait status Tenaga Perawat yang bertugas pada Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) harus diperjelas sebagai tenaga kontrak Daerah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanijian Kerja (PPPK).
4. Dalam hal pemberian insentif untuk Tenaga Keperawatan oleh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan UMR/UMP.
5. Apabila seluruh tuntutan ini tidak dipertimbangkan dan belum ada solusi, maka GNPHI menginstrusikan kepada Seluruh Anggota yang ada di PKM dan RSUD untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan kesehatan (istirahat kerja) sampai ada kepastian dari Pemerintah Daerah.
Sementara Sekretaris Komisi C DPRD SBT, Fadli Elbetan saat dikonfirmasi media ini Via WhatsAppnya mengatakan, kehadiran GNPHI dan PPNI ke komisi C adalah berkaitan dengan nasib dan kesejahteraan para tenaga kesehatan non PNS yang selama ini bertugas di RSUD maupun Puskesmas yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten SBT.
"Soal nasib dan kesejateraan para tenaga kesehatan non PNS," kata Elbetan.
Selain itu, Anggota DPRD asal Dapil SBT I dari Partai Hanura ini menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan para tenaga kesehatan non PNS ini dalam perencanaan Tahun 2020.
Untuk itu, Komisi C akan memanggil Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan SBT dan pihak RSUD sebagai wujud mengakomodir kepentingan para tenaga kesehatan non PNS tersebut.
"Komisi C Akan memanggil Dinas Kesehatan dan pihak RSUD untuk menindaklanjuti pernyataan sikap yang telah di sampaikan ke Komisi untuk segera ditindak lanjuti. Mengakomodasikan kepentingan para tenaga media non PNS ini dalam rencana kerja tahun 2020," ucapnya.
Elbetan yang juga mantan aktivis gerakan ini menambahkan, menindaklanjuti tuntutan para tenaga kesehatan di Daerah ini merupakan tanggungjawab sebagai Wakil Rakyat. Sehingga pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini menjadi tanggung jawab kita selaku Wakil Rakyat. Dan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Elbetan. (FS)
0 komentar:
Post a Comment