Beberapa pekan lalu dunia pendidikan dihebohkan dengan dugaan pungutan liar di SMA 15, kini dugaan pungli tersebut kembali terjadi di SMA Negeri 13 Kabupaten Seram Bagian Timur yang terletak di Kecamatan Pulau Panjang.
Hal ini diutarakan oleh salah satu pemuda Pulau Panjang yang enggang namanya dipublikasikan kepada media ini, Minggu (17/11/19) di Bula.
Sumber ini menjelaskan, menjelang ujian Nasional berbasis online, pihak Sekolah menggelar rapat dengan orang tua murid peserta ujian.
Dari rapat tersebut, pihak Sekolah membebankan sejumlah uang kepada setiap siswa dengan nominal Rp.1,500,000/Siswa. Uang tersebut dengan alasan uang ujian dan sisanya untuk pebelanjaan alat.
"Alasan pihak sekolah untuk ujian, sisanya beli alat tetapi entah alat apa," ucap Sumber ini.
Kepala Sekolah SMA 13 SBT yang diketahui bernama Kore Keliobas ini bahkan menyarankan para orang tua siswa peserta ujian Nasional, agar dapat menyetor sebagian dari total yang sudah disepakati tersebut, sisahnya disetor setelah pihak sekolah selesai melakukan pembelanjaan.
"Rp.1 juta awal, selesai belanja baru bayar sisanya," kata Sumber ini.
Untuk diketahui, jumlah peserta ujian pada SMA 13 Seram Bagian Timur ini berjumlah 32 orang. Jika setiap Siswa dibebani Rp.1.5.000.000/Siswa maka total semua dugaan pungutan sebesar Rp. 48.000.000.
Sedangkan berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas Sapu bersih pungutan liar.
Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk pendidikan. Ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar. Berikut 58 Macam Pungutan Liar di Sekolah :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SPP/ Komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang Study Tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang fotocopy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar
24. Iuran untuk memberi kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang Try Out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang komputer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku tatib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT
58. Uang tahunan. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment