Kep. Selayar, Kompastimur.com
Tim penyidik
seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan
menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andi Anwar Dg. Pasikki
yang sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
dugaan kasus tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp.774.739.498,- (Tujuh
Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus
Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
Andi Anwar Dg.
Pasikki ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi
pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Dusun Bonelohe-Labuang Nipaya, Desa
Kayu Bau, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, TA. 2015 dengan
mendasari, hasil penyelidikan tim seksi, pidana khusus Kejari Kepulauan
Selayar.
Kepala seksi
tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Juniardi
Windaraswara, SH., MH yang dikonfirmasi wartawan hari, Kamis (14/11) 2019
menyatakan, “Tersangka Andi Anwar Dg. Pasikki, telah ditetapkan sebagai DPO, sejak
dimulainya, tahap penyidikan dan pemberkasan yang kemudian disidangkan di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, dan diputus
secara In Absentia tanpa menghadirkan terdakwa yang sejak awal melarikan
diri.
“Penetapan
status tersangka terhadap yang bersangkutan didasarkan pada putusan pengadilan
tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Makassar, nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus
2017,” ungkapnya.
“Berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, yang
bersangkutan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
kasus tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama merugikan negara dalam
kegiatan proyek peningkatan jalan ruas Bonelohe-Labuang Nipaya,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan,
setelah tiga tahun buron dan dinyatakan sebagai DPO, pada hari ini, Kamis,
(14/11) Andi Anwar Dg, Pasikki, berhasil dicekok dari kota tempat
persembunyiannya di Mekar Sari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten.
“Andi Anwar,
kita tangkap, setelah terendus, dan diketahui berada di Mekar sari, Pulo Merak,
Kabupaten Cilegon, bersama dengan keluarganya”, terang, pria yang akrab disapa dengan panggilan Ardi
itu.
Penangkapan
tersangka, ikut diback up oleh Tim Respon Sabhara, Polres Pelabuhan Makassar
yang dipimpin, IPTU Asfada.
“Usai
penangkapan, tersangka langsung kita gelandang dan diterbangkan menuju Makassar
untuk selanjutnya, dijebloskan ke Lapas Klas IA Makassar untuk menjalani proses
penahanan selama kurun waktu 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda
sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan
hukuman penjara,” tegasnya. (KT/Fadly Syarif)
0 komentar:
Post a Comment