Namrole, Kmpastimur.com
Bakal Calon Bupati Buru Selatan (Bursel) Abduhraman Soulisa dan Bakal Calon Wakil Bupati Frans Nicolas Kuara dinyatakan gugur oleh Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah (Calkada) DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel lantaran hingga Minggu (10/11) keduanya tidak mengembalikan berkas pendaftaran.
"Iya terkait dengan itu, sesuai dengan Juklak nomor 6 Tahun 2016. Jika Bakal Calon yang tidak mengembalikan, maka secara otomatis bakal calon dinyatakan gugur dan dianggap tidak siap," kata Ketua Tim Penjaringan Calkada DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel, Sunardi Gura Mamulati kepada wartawan di Namrole, (12/11).
Ia menjelaskan bahwa Calkada yang mengembalikan berkas hingga Minggu (10/11) berjumlah 20 orang, yang terdiri dari 15 Bakal Calon Bupati dan 5 Bakal Calon Wakil Bupati.
"Bakal Calon Bupati yang mengembalikan berkas pendaftaran terdiri dari AM Laitupa, Siradjan Tomnussa, Muhammad Mukaddar, Safitri Malik Soulisa, Musa Souwakil, Syahroel AE Pawa, Sahlan Tomia, Bachtiar La GaleB, Hadji Ali, Zainuddin Booy, A Faisal Souwakil, Idrus Waly, Masrudin Solissa, Elisa F Lesnussa dan Saiful Loilatu," urainya.
Sedangkan untuk Bakal Calon Wakil Bupati yang telah mengembalikan formulir pendaftaran terdiri dari Nikolaus Nurlatu, Alfons Lesnussa, Sami Latbual, Saul Tasane dan Gerson E Selsily.
Namun, lanjut Mamulati, bagi Calkada yang berkasnya belum lengkap masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya hingga Kamis (14/11).
Dimana setelah batas waktu itu, tim akan menggelar rapat untuk memutuskan Calkada yang dinyatakan lolos administrasi dan akan pula diputuskan minimal 5 Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dan atau maksimal 10 yang akan dinyatakan lolos untuk diusulkan ke DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku.
"Iya, diputuskan pada Rapat Pleno diperluas, yang dihadiri oleh unsur DPD 1 Partai Golkar Provinsi Maluku, Panelis dan unsur DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel," ucapnya.
Ia menjelaskan Rapat Pleno diperluas itu akan dibarengi dengan penyampaian Visi dan Misi Bakal Calon, Tanggapan dan masukan peserta Rapat Pleno diperluas, Pembahasan dan penetapan Bakal Calon secara musyawarah dan mufakat, serta Penandatanganan Berita Acara Penetapan Bakal Calon.
"Jadi, berdasarkan Juklak, maka tidak bisa dihindari bahwa maksimal 10 Calon Bupati yang akan diusulkan ke DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, karena saat ini yang mengembalikan berkas berjumlah 15 orang," tandasnya.
Bahkan, lanjutnya, jika pada saat diundang untuk menyampaikan Visi dan Misi ada Calkada yang tidak hadir, maka dinyatakan gugur.
"Iya, kehadiran wajib hukumnya dan apabila Bakal Calon tidak hadir, maka atas nama tim penjaringan minta maaf yang bersangkutan dinyatakan mundur secara sepihak," paparnya.
Sementara Nicolas Frans Kuara kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (12/11) mengaku mengembalikan berkas pendaftaran ke Tim Penjaringan Calkada DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel karena ada syarat berkas pendaftaran yang tidak bisa dipenuhi.
"Ada berkas yang harus segera diambil di Makasar, dengan waktu yang begitu padat makanya tidak sempat ambil karena waktu tidak memungkinkan," kata Kuara.
Sedangkan Abdurahman Soulisa yang dikonfirmasi melalui pesan singkat dan WhatsApp tidak direspon. Telepon selular nya pun tak bisa dihubungi sehingga belum diketahui kendalanya sehingga tidak mengembalikan formulir pendaftaran. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment