Tana Toraja, Kompastimur.com
Dua terpidana
kasus Korupsi asal Toraja dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Makale,
Selasa (5/10/2019)
Para terpidana yaitu,
mantan kepala dinas Perindagkop dan UMKM kabupaten Toraja Utara yang saat ini
sudah pensiun, NL dan EI selaku mantan ketua Koperasi
Pertenunan Toraja Melo.
Menurut kepala
Kejaksaan Tana Toraja, Jefri P. Makapedua melalui kasi Pidana Khusus (Pidsus),
Achmad Syauki bahwa NL dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1975
K/Pid.Sus/2018 tanggal 07 Januari 2019 dengan perkara Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan dalam penerimaan bantuan dana dari Kementrian Koperasi dan
UKM RI kepada Koperasi Pertenunan Toraja Melo TA 2012 sehingga mengakibatkan
kerugian Negara sebesar Rp 250 juta. Dan dengan amar NL dipidana
penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta
Lebih lanjut
dijelaskan Achmad bahwa IE yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4
K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Agustus 2017 atas perkara tindak pidana korupsi
penyimpangan dalam penerimaan bantuan dana dari kementrian Koperasi dan UKM RI
kepad a koperasi pertenunan Toraja Melo tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian
negara sebesar Rp 250 juta. Dengan hukuman penjara 1 tahun 6 tahun dengan denda
Rp 50 juta dan harus membayar uang pengganti Rp 150 juta.
Setelah
dieksekusi di ruang kasi Pidsus keduanya langsung diantar ke rutan Makale untuk
diserahkan dari Kejari ke Rutan. (KT/Febry)
0 komentar:
Post a Comment