• Headline News

    Wednesday, November 6, 2019

    2 Koruptor Dijebloskan Ke Rutan

    Tana Toraja, Kompastimur.com 
    Dua terpidana kasus Korupsi asal Toraja dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Makale, Selasa (5/10/2019)

    Para terpidana yaitu, mantan kepala dinas Perindagkop dan UMKM kabupaten Toraja Utara yang saat ini sudah pensiun, NL dan EI selaku mantan ketua Koperasi Pertenunan Toraja Melo.

    Menurut kepala Kejaksaan Tana Toraja, Jefri P. Makapedua melalui kasi Pidana Khusus (Pidsus), Achmad Syauki bahwa NL dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1975 K/Pid.Sus/2018 tanggal 07 Januari 2019 dengan perkara Tindak Pidana Korupsi  Penyimpangan dalam penerimaan bantuan dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI kepada Koperasi Pertenunan Toraja Melo TA 2012 sehingga mengakibatkan kerugian Negara  sebesar Rp 250 juta. Dan dengan amar NL dipidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta 


    Lebih lanjut dijelaskan Achmad bahwa IE yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Agustus 2017 atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penerimaan bantuan dana dari kementrian Koperasi dan UKM RI kepad a koperasi pertenunan Toraja Melo tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Dengan hukuman penjara 1 tahun 6 tahun dengan denda Rp 50 juta dan harus membayar uang pengganti Rp 150 juta. 


    Setelah dieksekusi di ruang kasi Pidsus keduanya langsung diantar ke rutan Makale untuk diserahkan dari Kejari ke Rutan. (KT/Febry)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 2 Koruptor Dijebloskan Ke Rutan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top