Jakarta, Kompastimur.com
DUGAAN Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berinisial SP diadukan ke Komisi Yudisial karena 'bermain' dan bersikap tidak obyektif dalam mengadili kasus pidana penipuan yang dilakukan Dirut PT. Kemuliaan Megah Perkasa (PT. KMP), Yusuf Valent kepada PT. Brahma Adhiwidia (PT. BA).
"Kami mengadukan SP karena selaku Hakim Ketua dalam sidang tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Dirut PT. Kemuliaan Megah Perkasa (PT. KMP), Yusuf Valent kepada PT. Brahma Adhiwidia (PT. BA) di Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengambil pertimbangan yang jauh dari fakta hukum dalam persidangan," kata Andreas FK dari AndreasFK Associates selaku kuasa hukum PT BA dalam siaran pers Kamis (17/10/2019).
"Berkas pengaduan kami sudah diterima oleh Bagian Pengaduan KY tinggal melengkapi dengan transkrip rekaman suara. Senin (14/10) sudah kami lengkapi," tambahnya.
Andreas mengungkapkan kejanggalan yang diperlihatkan hakim SP dalam mengadili kasus penipuan yang menimpa kliennya.
"Pasal yang disangkakan yaitu 378 dan 263. Tetapi semuanya oleh hakim SP malah dibebaskan. Padahal di Pengadilan Negeri sudah kena pidana. Tetapi ini malah lepas begitu saja. Makanya kita laporkan supaya KY segera menindaklanjuti pelaporan ini. Secara garis besar dalam aduan kami, hakim SP sangat tidak adil dan memutarbalikkan fakta," papar Andreas.
"Lalu hakim bertindak sebagai penasihat hukum dan membela terdakwa. Dia bilang tidak terbukti unsur-unsurnya," imbuhnya.
Andreas berharap aduannya direspon dengan sungguh-sungguh oleh KY, supaya hakim SP segera diselidiki dan diproses,.
"Kita berbuat seperti ini dengan harapan nanti pada saat kasasi di Mahkamah Agung, tidak seperti ini lagi. Lebih perhatian. Kita mau proses peradilan yang bersih. Kita ingin dapat keadilan," harap Andreas.
"Karena klien kami sudah mengalami kerugian yang sangat besar akibat tindak penipuan yang dilakukan saudara terdakwa Yusuf Valent. Sampai hari ini total kerugian sudah mencapai Rp 100 miliar. Itu baru kerugian materil. Belum lagi kerugian imateril karena tempat tidak bisa disewakan sebagai kantor komersial, pungkasnya.
Andreas menceritakan kasus penipuan yang dialami kliennya PT BA sebenarnya sudah cukup lama yaitu sejak 2011. Kliennya ditipu oleh Yusuf Valent yang menjual unit ruang kantor yang ternyata adalah auditorium, di lantai 7 dan 8 Lumina Tower, The Kuningan Place. Dalam sidang Perkara Pidana yang telah digelar di PN Jakarta Selatan, pada 15 Juli 2019, Majelis Hakim yang diketuai Asiady Sembiring telah memutuskan bahwa Yusuf Valent, telah terbukti secara sah dan meyakinkan. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment