Namrole, Kompastimur.com
Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Buru Selatan
(Bursel), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat menggelar rapat
koordinasi penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran dukungan
Calon Perseorangan (Independen) berdasarkan rekapitulasi DPT yang dilaksanakan
di Aula Kantor KPU Bursel, Minggu (27/10/2019).
Rapat yang
dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bursel Sarif Mahulauw ini bukan untuk pertama
kalinya dilakukan, namun telah dilakukan beberapa kali oleh KPU Bursel.
Pada kesempatan
itu, Ketua KPU menjelaskan, kegiatan seperti ini dilakukan guna memberi
pemahaman yang benar sesuai PKPU kepada pasangan Calon Kepala Daerah yang
berencana maju pada Pilkada Tahun 2020 melalui jalur perseorangan.
“Ada 6 Kecamatan
di Bursel dan bagi calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan di 50 persen
dari kecamatan tersebut. Berarti minimal harus ada dukungan dari 3 kecamatan.
Pasangan calon yang sudah ancang-ancang untuk maju jalur perseorangan harus
memahami benar bukan sekedar mengambil KTP saja tetapi juga ada surat
pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemberi dukungan,” kataMahulauw.
Sedangkan,
Ismudin Booy dari devisi Teknis KPU Bursel menuturkan jika nanti ada pasangan
kepala daerah yang berkeinginan maju melalui jalur perseorangan harus menyiapkan
KTP minimal 10 persen dari jumlah DPT yang ada di Kabupaten Bursel.
“Jadi bagi
Pasangan Calon yang berniat untuk maju dengan jalur perseorangan harus
menyiapkan minimal 10 persen dari jumalh DPT kita. Dan untuk verifikasi
lapangan kita akan mendatangi warga yang memberi dukungan tersebut untuk
menanyakan apakah benar yang bersangkutan memberi dukungan kepada calon
perseorangan atau tidak,” ujar Booy.
Dikatakan,
sesuai UU Pilkada, minimal dukungan jiwa bagi perseorangan yang akan maju dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki dukungan rill 10% pemilih dari
daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah DPT sampai dengan 250 ribu.
“UU juga
menyebutkan bahwa persyaratan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50%
jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Walapuan dukungan di beberapa kecamatan besar dan di kecamatan lain
dukungannya sedikit tidak bermasalah yang pasti persebarannya harus lebih dari
50% di setiap kecamatan,” tambah Booy.
Lebih jauh Booy
menuturkan, untuk proses verifikasi faktual (lapangan) dukungan perseorangan,
tim dari KPU akan datang langsung ke warga yang memberikan dukungan untuk
melakukan kroscek.
“Tidak semua
warga yang memberi dukungan kita datangi, kita akan undi menggunakan nomor,
jika yang keluar itu nomor 5 maka akan dipilih sesuai kelipatannya. Jadi yang
kita datangi itu nomor 5, 10, 15, 20 dan seterusnya,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk
sanksi administrasi dukungan bagi para calon perseorangan yang tidak dapat
membuktikan bahwa dukungan itu rill diberikan pada dirinya yakni akan dikurangi
100 dukungan jika kedapatan 1 dukungan tidak sah.
“DPT kita kan 52
ribu lebih, sehingga 10% dari itu sekitar 5.200 lebih. Namun jika dalam
verifikasi terdapat penyangkalan dari satu warga, maka itu akan di hapus 100
dukungan lainnya. Kalau dua warga yang menyangkal berarti 200 dukungan yang
dihapus begitu juga kalau kedapatan dalam dukungan itu ada PNS dan TNI Polri,
maka akan berlaku sama,” terang booy.
Lanjutnya, KPU
berkeinginan dalam kontestasi Pilkada tahun 2020 nanti dapat berjalan aman, dan
sesuai prosedur, sehingga pihaknya menghimbau Kepada Calon Kepala Daerah yang
berkeinginan maju melalui jalur independen dapat membangun koordinasi intens
dengan KPU.
“Kami ingin ada
pasangan calon yang datang untuk berkoordinasi dengan kami tapi sampai saat ini
belum ada yang datang sehingga kami menganggap tidak ada. Dan untuk
mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, kami akan lakukan dalam bentuk
selebaran-selebaran yang akan ditempelkan di tempat umum, supaya masyarakat
juga bisa memahami mekanismenya,” pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Pimpinan, Anggota dan Sekretaris KPU Bursel, Bawaslu Kabupaten Bursel, Perwakilan Polres Buru, Kadis Dukcapil Bursel, perwakilan Kesbangpol, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment