Jakarta Kompastimur.com
SINERGI Nawacita
Indonesia atau SNCI memprediksi tantangan yang akan dihadapi Presiden Joko
Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tahun 2019-2024 akan lebih serius
dibandingkan saat Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kala.
"Tantangan
kedepan adalah soal ekonomi dan radikalisme," kata Ketua umum
Sinergi Nawacita Indonesia atau SNCI RM. M Suryo Atmanto dalam
siaran persnya Selasa (15/10/2019).
Menurutnya,
radikalisme adalah cikal bakal terwujudnya terrorisme. Menurut survey yang
dilakukan BNPT (2017) 39% mahasiswa di 15 provinsi tertarik dengan faham
Radikalisme. Laporan Global Terrorism Index (GTI) 2018, menempatkan Indonesia
pada posisi ke-42 dari 138 negara.
"Posisi
Indonesia cukup rawan. Sebagai perbandingan dengan Iraq dan Afghanistan berada
diposisi 1 dan 2, Somalia posisi 5," ujarnya.
Di AS,
lanjutnya, ancaman perang Proxy ditangani oleh US National Security Agency atau
Badan Keamanan National sebuah badan berbasis Kriptografis atau Kripto Analisis
dengan tugas mengumpulkan dan menganalisis komunikasi Negara lain dalam
mencegah Proxy War di AS. Di Indonesia, Proxy War di motivasi oleh perebutan
sumber daya alam (It’s all about resources), SCNI berpendapat bahwa kedudukan
BNPT perlu ditingkatkan menjadi semacam Badan Keamanan Nasional Indonesia (BKNI).
"Tahun
2019-2024 dilihat sebagai periode titik landas transformasi kritis Indonesia
menuju Negara Berpendapatan Menengah Atas atau keluar dari Lower Middle Income
Trap maka seyogyanya merupakan momentum yang tepat bagi Presiden Joko widodo
dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin untuk melakukan reformasi menyeluruh dari
infrastruktur Kabinet dan tidak terbatas pada “perubahan partial” dengan
pertimbangan," ungkapnya.
Disamping itu,
masih menurut Suryo Atmanto, SCNI juga merumuskan 3 Kementerian
Koordinator yang mengalami perubahan nomenklatur dan fungsi,
8 Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur hasil dari
penggabungan dan pemisahan serta 5 Komisi Nasional Urusan Teknis hasil
pemisahan fungsi agar Kementerian konsisten melaksanakan fungsi regulasi.
Berikut
daftar Rekonstruksi Kabinet 2019-2024 yang dirumuskan SNCI:
1. Kementerian
Koordinator Percepatan Pembangunan dan SDM
Kementerian baru
ini mereplikasi Sekretaris Operasional Pengendalian Pembangunan (Sesdalopbang)
yang dibentuk Presiden Soeharto sebagai titik sentral untuk mendorong
percepatan gerakan Kementerian dalam pencapaian sasaran pembangunan visi dan
misi Presiden.
2. Kementerian
Koordinator Produksi dan Distribusi
Kementerian ini
merupakan perubahan nomenklatur dari Menko Perekonomian yang terlalu luas
sehingga sulit diukur. Kementerian Produksi dan Distribusi dikenal dengan Menko
Prodis pernah ada di era orde baru yang dipimpin oleh Ir. Hartarto. Aspek
Produksi dan Distribusi merupakan hal yang paling mepengaruhi daya saing
global.
3. Kementerian
Koordinator Bidang Infrastruktur dan ESDM
Koordinasi
Infrastruktur diperlukan dalam rangka mempercepat capaian Logistic Performance
Index (LPI) dan Energi Baru dan Terbarukan karena sifatnya yang sangat
strategis diperlukan Kemenko tersendiri.
4. Kementerian
Industri dan Perdagangan Internasional (KIPI)
Kementerian
Industri dan Perdagangan Internasional (KIPI) di replica dari Jepang (Ministry
of International Trade and Industry (MITI) yang telah ada sejak tahun 1948, dan
diikuti oleh Cina, Korsel dan Malaysia.
KIPI menjadikan
pasar global sebagai sasaran utama mulai re-design industri berorientasi ekspor
hingga penetrasi keseluruh negara tujuan ekspor baik tradisional maupun non
tradisional
5. Kementerian
Pendidikan, Vokasi dan Perluasan Lapangan Kerja
Penggabungan
Kementerian Pendidikan dan Tenaga Kerja adalah untuk menghilangkan issue “Link
and Match” yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun dan setiap tahun
“melahirkan” pengangguran intelektual akibat irrelevansi antara muatan
pendidikan dan kebutuhan dunia kerja.
Dengan perubahan
nomenklatur, maka Kementerian Pendidikan, Vokasi dan Perluasan Lapangan Kerja
akan menjadi “Center of Indonesia Excellence” Indonesia dalam melahirkan SDM
unggul dari pendidikan dini hingga memasuki lapangan kerja.
5. Kementerian
Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif (K2EK)
Kementerian
Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif (K2EK) merupakan perubahan nomenklatur
Kementerian Koperasi dan UKM serta integrasi BEKRAF. Tujuan pokok K2EK adalah
melahirkan start-up Wirausaha Berpertumbuhan Tinggi (High Growth
Entrepreneurship) terintegrasi dengan ekonomi digital dan ekonomi kreatif yang
merupakan cikal bakal Wirausaha Ten-X, Decacorn, dan Hectocorn
7. Kementerian
Pengelolaan Perbendaharaan dan Asset Negara
Kementerian ini
merupakan pemisahan dari Kementerian Keuangan yang pernah disampaikan oleh
Bapak Presiden diawal periode I. Di daerah 2 fungsi berbeda telah lama dipisah
terdiri dari:
Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dinas Pendapatan Daerah
8. Kementerian
Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Kementerian ini
merupakan perubahan nomenklatur dari Kementerian Pertanian karena adanya
tantangan berupa tingginya ketergantungan Indonesia pada pangan impor serta
rendahnya Indeks Nilai Tukar Petani.
9. Kementerian
Percepatan Investasi dan Koordinasi Penanaman Modal.
Pada era orde
baru dikenal dengan Kementerian Penggerak Investasi dan / Ketua Badan
Koordinasi Penanaman Modal. Penanganan Investasi sulit dilakukan oleh pejabat
di bawah Menteri karena diperlukan fungsi koordinasi antar Kementerian/
Lembaga.
10. Kementerian
Pembangunan Generasi Muda
Sesuai dengan
siklus psycho emotional dalam pembangunan pemuda sesuai definisi PBB adalah
0-12 tahun, 13-17 tahun dan 18-30 tahun yang harus dilakukan dalam satu
kerangka kebijakan untuk memastikan adanya pembinaan yang berkesinambungan dari
0-30 tahun yang disebut generasi muda.
11. Kementerian
Pariwisata dan Kebudayaan
Atas
pertimbangan bahwa promosi kebudayaan merupakan bagian integral dari promosi
pariwisata sebagaimana ditetapkan oleh Global Tourism and Travel Index maka
komponen kebudayaan yang semula berada di Kemdikbud dipindahkan ke Kementerian
Pariwisata, sekaligus memudahkan pengukuran daya saing global kepariwisataan.
Sementara itu,
terdapat 5 Komisi Nasional Urusan Teknis yang dikeluarkan dari fungsi
Kementerian untuk mempertahankan status Kementerian dalam melaksanakan fungsi
regulasi. Komisi Nasional tersebut adalah: Komisi Nasional Perlindungan Tenaga
Kerja dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing, Komisi Nasional Promosi,
Kepariwisataan dan Kebudayaan, Komisi Nasional Olahraga Prestasi, Komisi
Nasional Promosi Investasi dan Komisi Nasional Kerjasama Teknis Luar
Negeri. (KT/WIT)
0 komentar:
Post a Comment