• Headline News

    Wednesday, October 2, 2019

    Sah, Loilatu Kembali Nakodahi PAN Bursel


    Namrole, Kompastimur.com 
    Polimik yang terjadi di DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bursel kini sudah mencapai puncaknya dengan dikembalikannya jabatan ketua Partai kepada Ahmadan Loilatu, dan La Hamidi sebagai Sekretaris serta Fadli Solissa sebagai Bendahara.

    Pengembalian posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Bursel ini tertuang dalam surat Mahkamah PAN nomor 121/MP-PAN/IX/2019 tentang keabsahan pengurus DPD PAN se Provinsi Maluku.

    Pasalnya, dalam surat Mahkamah PAN yang ditujukan ke DPW PAN  tersebut telah menjawab surat DPW Pan Maluku nomor PAN/25/A/WK-S/031/IX/2019 tanggal 16 September perihal penjelasan pelaksanaan MUSDALUB bersama pengurus PAN se Provinsi Maluku.

    Dalam dalam surat yang ditanda tangani oleh M Yasin Kara selaku ketua Mahkamah PAN, pertama menjelaskan dengan tegas bahwa MUSDALUB bersama tahun 2019 yang dilaksanakan oleh ketua DPW PAN Maluku dinyatakan tidak Sah karena bertentangan dengan AD PAN BAB III pasal 12 ayat 1,2,3 dan 4 serta ART BAB II pasal 9 tentang prinsip. Bentuk dan Mekanisme pemberian Sanksi ayat  1,2,3 ART PAN BAB IV pasal 28 tentang permusyawaratan Luar Biasa ayat 1,2, dan 3.

    Kedua, Pengurus DPD PAN se Propinsi Maluku yang Sah adalah pengurus Hasil Musda periode 2015 – 2020 sebagaimana SK DPD PAN se Propinsi Maluku.

    Bukan hanya itu, namun Mahkamah PAN juga telah mempertegas surat 121/MP-PAN/IX/2019 dengan mengirimkan  surat penegasan nomor 118/MP-PAN/IX/2019 tanggal 21 September tentang Penegasan Surat DPP PAN perihal pengembalian Jabatan Pengurus DPD PAN Kabupaten Bursel.

    Dimana dalam surat itu menekankan untuk mengengbalikan Jabatan ketua kepada Ahmadan Loilatu, dan La Hamidi sebagai Sekretaris serta Fadli Solissa sebagai Bendahara.

    Dalam jumpa Pers sekaligus penyerahan surat Mahkamah PAN di Namrole, Senin (30/09), Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan mengungkapkan bahwa aktivitas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Fadli Cs itu illegal karena tidak mengantongi SK.

    “Sesuai Keputusan Mahkamah PAN dan Surat DPP bahwa  pengurus yang sah adalah pengurus Hasil Musda periode 2015 – 2020 dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua, La Hamidi sebagai sekretaris dan Bendaharanya Fadli Solissa,” tegasnya.

    Tatipikalawan menegaskan, kedatangannya ke Bursel bukan karena faktor suka atau tidak suka dengan siapapun, tetapi dirinya sebagai pimpinan DPW PAN hanya mengamankan dua Keputusan tertinggi dari Mahkamah PAN.

    Olehnya itu, lanjutnya berdasarkan dua surat dari Mahkamah PAN diatas, Tatipikalawan menuturkan bahwa MUSDALUB  bersama Tahun 2019 yang di laksanakan oleh Ketua DPW PAN Propinsi Maluku waktu itu  dinyatakan tidak Sah karena bertentangan dengan AD - ART  Partai Amanat Nasional sebagaimana  surat Mahkamah Partai.

    “Jadi saya ke Buru Selatan ini bukan suka atau tidak suka, Saya suka Ahmadan atau Saya suka yang sana, tapi saya berdiri atas aturan Partai sesuai keputusan tertinggi Mahkamah Partai dan mengamankan keputusan tersebut, “ ungakpanya.

    Ketika ditanya awak media terkait sejumlah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel yang telah mendaftar pada DPD PAN versi Fadli Soulisa, Sekwil PAN Propinsi Maluku ini mengaku tidak mau ikut campur terlalu jahu, karena DPD punya Tim Pilkada yang sudah dibentuk.

    “Saya tidak ingin ikut campur lebih jauh, karena kewenangan ada di Tim Pilkada DPW. Saya hadir di Bursel untuk menyerahkan dan mengamkan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional terkait kepengurusan DPD PAN Bursel sehingga tidak ada lagi polemik di internal DPD PAN Bursel,” jelasnya.

    Sementara Ketua DPD PAN Bursel, Ahmadan Loilatu  mengungkapkan, terkait adanya surat dari Mahkamah Partai  berupa penegasan  keabsahan Pengurus DPD PAN Bursel Hasil Musda periode 2015 – 2020, maka dirinya sebagai orang yang  di Mandatkan oleh Musda akan melaksanakan Tugas – Tugas Partai di Daerah.

    Loilatu menjelaskan, sesuai UU NO 11 perubahan UU No Tahun 2018 sudah di pertegas oleh pasal 32 yakni Kewenangan Mahkamah Partai dalam putusannya bersifat Inkra dan mengikat sekaligus Fainal terkait dengan masalah kepengurusan Partai.

    Setelah mendapatkan pengakuan lewat surat dari Mahkamah Partai dan DPP tersebut, Loilatu selaku Ketua DPD PAN Bursel ini  mengaku, kalau dirinya  tidak menyimpan dendan kepada kubu yang mengaku sebagai Pengurus PAN yang sah, namun iya  akan berupaya melakukan pembenahan DPD PAN Bursel  untuk kedepannya lebih baik lagi.

    “Tidak ada dendam, dan saya selaku ketua PAN akan merangkul kembali pengurus sesuai yang diinstruksikan oleh Mahkamah Partai,” tutur Loilatu.

    Terkait, DPD PAN Bursel akan melakukan proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPD PAN Bursel, Ahmadan Loilatu merespon bahwa Tim Pilkada DPD PAN Bursel sudah terbentuk dan telah melakukan rapat dan menunjuk Ibrahim Solissa sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Hanafi Mony sebagai Sekretaris Tim Penjaringan.

    “Dalam Waktu dekat kita dari DPD PAN Bursel akan melakukan proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati oleh Tim penjaringan. Untuk  Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar di PAN Versi lain  dirinya tidak bertanggung jawab,” tandasnya.  (KT/02)


    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sah, Loilatu Kembali Nakodahi PAN Bursel Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top