Namrole, Kompastimur.com
Polimik yang
terjadi di DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bursel kini sudah mencapai
puncaknya dengan dikembalikannya jabatan ketua Partai kepada Ahmadan Loilatu, dan
La Hamidi sebagai Sekretaris serta Fadli Solissa sebagai Bendahara.
Pengembalian
posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Bursel ini tertuang dalam surat Mahkamah
PAN nomor 121/MP-PAN/IX/2019 tentang keabsahan pengurus DPD PAN se Provinsi
Maluku.
Pasalnya, dalam
surat Mahkamah PAN yang ditujukan ke DPW PAN
tersebut telah menjawab surat DPW Pan Maluku nomor
PAN/25/A/WK-S/031/IX/2019 tanggal 16 September perihal penjelasan pelaksanaan MUSDALUB
bersama pengurus PAN se Provinsi Maluku.
Dalam dalam
surat yang ditanda tangani oleh M Yasin Kara selaku ketua Mahkamah PAN, pertama
menjelaskan dengan tegas bahwa MUSDALUB bersama tahun 2019 yang dilaksanakan
oleh ketua DPW PAN Maluku dinyatakan tidak Sah karena bertentangan dengan AD
PAN BAB III pasal 12 ayat 1,2,3 dan 4 serta ART BAB II pasal 9 tentang prinsip.
Bentuk dan Mekanisme pemberian Sanksi ayat
1,2,3 ART PAN BAB IV pasal 28 tentang permusyawaratan Luar Biasa ayat
1,2, dan 3.
Kedua, Pengurus DPD PAN se Propinsi
Maluku yang Sah adalah pengurus Hasil Musda periode 2015 – 2020 sebagaimana SK
DPD PAN se Propinsi Maluku.
Bukan hanya itu, namun Mahkamah
PAN juga telah mempertegas surat 121/MP-PAN/IX/2019 dengan
mengirimkan surat penegasan nomor
118/MP-PAN/IX/2019 tanggal 21 September tentang Penegasan Surat DPP PAN perihal
pengembalian Jabatan Pengurus DPD PAN Kabupaten Bursel.
Dimana dalam
surat itu menekankan untuk mengengbalikan Jabatan ketua kepada Ahmadan Loilatu,
dan La Hamidi sebagai Sekretaris serta Fadli Solissa sebagai Bendahara.
Dalam jumpa Pers sekaligus penyerahan surat Mahkamah PAN di Namrole, Senin (30/09), Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan
mengungkapkan bahwa aktivitas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang
dilakukan oleh Fadli Cs itu illegal karena tidak mengantongi SK.
“Sesuai Keputusan
Mahkamah PAN dan Surat DPP bahwa
pengurus yang sah adalah pengurus Hasil Musda periode 2015 – 2020 dibawa
kepemimpinan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua, La Hamidi sebagai sekretaris dan
Bendaharanya Fadli Solissa,” tegasnya.
Tatipikalawan
menegaskan, kedatangannya ke Bursel bukan karena faktor suka atau tidak suka
dengan siapapun, tetapi dirinya sebagai pimpinan DPW PAN hanya mengamankan dua Keputusan
tertinggi dari Mahkamah PAN.
Olehnya itu,
lanjutnya berdasarkan dua surat dari Mahkamah PAN diatas, Tatipikalawan
menuturkan bahwa MUSDALUB bersama Tahun
2019 yang di laksanakan oleh Ketua DPW PAN Propinsi Maluku waktu itu dinyatakan tidak Sah karena bertentangan
dengan AD - ART Partai Amanat Nasional
sebagaimana surat Mahkamah Partai.
“Jadi saya ke
Buru Selatan ini bukan suka atau tidak suka, Saya suka Ahmadan atau Saya suka
yang sana, tapi saya berdiri atas aturan Partai sesuai keputusan tertinggi
Mahkamah Partai dan mengamankan keputusan tersebut, “ ungakpanya.
Ketika ditanya awak
media terkait sejumlah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel yang telah
mendaftar pada DPD PAN versi Fadli Soulisa, Sekwil PAN Propinsi Maluku ini mengaku
tidak mau ikut campur terlalu jahu, karena DPD punya Tim Pilkada yang sudah dibentuk.
“Saya tidak
ingin ikut campur lebih jauh, karena kewenangan ada di Tim Pilkada DPW. Saya
hadir di Bursel untuk menyerahkan dan mengamkan apa yang menjadi keputusan
Mahkamah Partai Amanat Nasional terkait kepengurusan DPD PAN Bursel sehingga
tidak ada lagi polemik di internal DPD PAN Bursel,” jelasnya.
Sementara Ketua
DPD PAN Bursel, Ahmadan Loilatu
mengungkapkan, terkait adanya surat dari Mahkamah Partai berupa penegasan keabsahan Pengurus DPD PAN Bursel Hasil Musda
periode 2015 – 2020, maka dirinya sebagai orang yang di Mandatkan oleh Musda akan melaksanakan
Tugas – Tugas Partai di Daerah.
Loilatu
menjelaskan, sesuai UU NO 11 perubahan UU No Tahun 2018 sudah di pertegas oleh
pasal 32 yakni Kewenangan Mahkamah Partai dalam putusannya bersifat Inkra dan
mengikat sekaligus Fainal terkait dengan masalah kepengurusan Partai.
Setelah
mendapatkan pengakuan lewat surat dari Mahkamah Partai dan DPP tersebut,
Loilatu selaku Ketua DPD PAN Bursel ini mengaku, kalau dirinya tidak menyimpan dendan kepada kubu yang
mengaku sebagai Pengurus PAN yang sah, namun iya akan berupaya melakukan pembenahan DPD PAN
Bursel untuk kedepannya lebih baik lagi.
“Tidak ada
dendam, dan saya selaku ketua PAN akan merangkul kembali pengurus sesuai yang
diinstruksikan oleh Mahkamah Partai,” tutur Loilatu.
Terkait, DPD PAN
Bursel akan melakukan proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPD PAN
Bursel, Ahmadan Loilatu merespon bahwa Tim Pilkada DPD PAN Bursel sudah
terbentuk dan telah melakukan rapat dan menunjuk Ibrahim Solissa sebagai Ketua
Tim Penjaringan dan Hanafi Mony sebagai Sekretaris Tim Penjaringan.
“Dalam Waktu
dekat kita dari DPD PAN Bursel akan melakukan proses pendaftaran Bupati dan
Wakil Bupati oleh Tim penjaringan. Untuk
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar di PAN Versi
lain dirinya tidak bertanggung jawab,”
tandasnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment