Namlea, Kompastimur.com
Polres Pulau
Buru kembali menciduk lima penambang ilegal di dua lokasi berbeda, karena
kedapatan sedang mengelola material emas dari Gunung Botak dengan menggunakan
bahan kimia berbahaya jenis Merkuri.
Wartawan media
ini melaporkan, pada lokasi pertama polisi meringkus dua penambang, Lani
Mokodompit, 20 tahun, asal Manado Sulut, yang juga bertindak sebagai pemilik
tromol.
Turut diciduk
Ikram Duwila, 32 tahun, warga asal Sanana, Maluku Utara, pemilik material emas
ilegal.
Dari tangan
keduanya diamankan barang bukti, 1 Helm
material emas, 1 kain ramasan, 1 buah selang, 1 Buah wajan, 2 buah tromol
yang bercampur material dan mercurry,1
buah tali fambel, serta 5 buah peluru
tromol
Sedangkan di
lokasi kedua yang tidak jauh dari TKP pertama, polisi menciduk tiga penambang,
masing-masing Simon Fenanlampir,53 tahun, warga asal Saumlaki, Kabupaten
Kepulauan Tanimbar yang juga berperan sebagai pemilik tromol, bersama dua
rekannya Michael Koyongkoan, 23 tahun, warga asal Manado, Sulut, dan Talip
Rajaloa, 42 tahun, asal Ternate, Maluku Utara,
yang berperan sebagai pemilik material emas ilegal.
Kasubbag Humas
Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri yang dikonfirmasi wartawan media ini,
turut membenarkan peristiwa penangkapan."Pelaku bersama barang bukti sudah
di Polres Pulau Buru," kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda
Zulkifli Asri, Jumat pagi (25/10).
Kasubbag Humas
lebih jauh menjelaskan, penangkapan lima penambang ilegal itu berdasarkan
informasi dari Sat Intelkam Polres P. Buru bahwa di jalur C Dusun
Wamsait, Desa Dava, Kec.Waelata
ada aktifitas pengolahan emas ilegal.
Maka pada hari
Kamis (24/20), sekitar pukul 13.30 WIT. Telah dilakukan penangkapan terhadap
pelaku PETI beserta BB yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Iptu Obed Nego
Reimialy S.Sos, kasat intelkan bersama Kanit Buser AIPTU Asis dan
anggota,l."Tepatnya di lokasi antara Jalur C dan jalur D di dua lokasi yang berbeda,"papar Ipda
Zulkifli.
Saat digerebek
Iptu Obed dkk, kedua kelompok ini
ditemukan sementara melakukan pengolahan secara manual dengan menggunakan
Tromol dengan cara memasukkan material Tambang yg mengadung emas dan
menggunakan Mercury sebagai pengikat kemudian diputar dengan tangan.
"Selanjutnya
pada pukul 19.30 Wit para pelaku beserta
barang bukti di bawa ke Polres Pulau Buru guna diproses hukum,"pungkas Ipda Zulkifli. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment