Namrole, Kompastimur.com
Penyidik Reskrim Polres Pulau
Buru lambat dalam menuntaskan kasusdugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem
terpilih Abdulgani Rahawarin yang telah dilantik sebagai Anggota DPRD Buru
Selatan (Bursel).
Rencana untuk memeriksa saksi
dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buru pun belum dilakukan sehingga penyelidikan
kasus ini pun menjadi lambat.
"Sementara masih tahap
penyelidikan jadi belum ada status saksi maupun tersangka. Hari ini penyidik
Polres Pulau Buru akan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Buru untuk melakukan
kordinasi dengan Kadisnya terkait dengan ijazah tersebut. Apabila sudah
ditingkatkan ke tahap penyidikan barulah ada status saksi dan tersangka,"
kata Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli kepada Wartawan melalui WhatsApp,
Kamis (24/10).
Ia pun mengakui penanganan kasus
ini cukup lambat lantaran banyak kasus yang sementara pula ditangani oleh
penyidik.
"Bagitu sudah banyak kasus
yang harus ditangani penyidiknya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik
masih terus mengumpulkan data dan keterangan saksi terkait kasus itu.
"Penyidik masih kumpul data
dan masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasubag Humas Polres Buru, Ipda
Zulkifli kepada Wartawan via WhatsApp, Rabu (9/10).
Lanjut Zulkifli, penyidik telah
meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.
"Dinas Pendidikan dan KPU.
Maksud tujuan karena terlapor waktu pendaftaran tunjukan ijasahnya,"
terangnya.
Tak hanya sampai disitu, Penyidik
pun berencana dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari pihak Dinas
Pendidikan Kabupaten Buru.
"Berikutnya mau tanyakan ke
kabupaten lagi karena pengesahan ijazah dari Dinas Pendidikn Namlea
(Buru-red)," terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama
Kertapati telah memerintahkan pihak Reskrim Polres Pulau Buru untuk menarik
kembali penanganan kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih
Abdulgani Rahawarin yang sempat dilimpahkan ke Polsek Namrole awal September
2019 lalu.
“Untuk masalah ijazah palsu itu
sudah ditarik lagi ke Reskrim Polres sejak tanggal 11 September 2019
berdasarkan perintah Pak Kapolres,” kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar
kepada Wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (20/9) sore.
Yamin menjelaskan bahwa awalnya
kasus itu dilaporkan di Polres. Namun karena pertimbangan saksi-saksi ada di
Namrole dan akan menimbulkan pembiayaan yang banyak, maka dilimpahkan ke Polsek
Namrole.
“Setelah dilimpahkan ke kami dan
kami periksa saksi-saksi semua, ada beberapa saksi belum sempat diperiksa,”
ucapnya.
Katanya, dari hasil pemeriksaan
saksi-saksi itu, kasus ini memang kian terang dan mengantisipasi adanya
gejolak, maka kasus ini pun ditarik ke Reskrim Polres Buru lagi.
“Pak Kapolres mungkin
pertimbangan keamanan dan pertimbangan hal-hal lain terkait masalah ini, dimana
pasti ada yang suka dan pasti ada yang tidak suka, maka Kapolres perintahkan
untuk tarik lagi untuk ditangani di Polres,” jelas Yamin.
Apalagi, lanjutnya, setelah
melakukan pemeriksaan para saksi, memang sudah mengarah kepada perbuatan
melanggar berupa pemalsuan ijazah tersebut. Namun, pihaknya belum bisa
terburu-buru menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Jadi, pertimbangan keamanan
terhadap institusi saja, jangan sampai pas kita tetapkan tersangka ada gejolak.
Sebab, memang belum final bukti-buktinya, tetapi sudah mengarah kesana. Kan
harus digelar dulu sampai selesai semua, karena orang sudah pasti jadi DPRD
sehingga kita tidak bisa cepat-cepat langsung tetapkan tersangka. Kalau sampai
sudah tetapkan tersangka, pasti ada gerbongnya yang tidak puas dan segala
macam,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik
Polres Pulau Buru melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem
terpilih Abdulgani Rahawarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres
Pulau Buru, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama, pelimpahan itu
dilakukan mengingat keberadaan para saksi berada di wilayah Buru Selatan.
“Untuk perkaranya sedang
ditangani Polsek Namrole, kita limpahkan beberapa hari yang lalu mengingat
keberadaan saksi-saksi semua berada di Buru Selatan,” kata Senja via WhatsApp,
Senin (02/09) malam.
Lanjut Senja, kasus ini masih
dalam proses penyelidikan dan pihaknya pun masih menunggu perkembangan dari
pihak Polsek namrole.
“Sementara masih penyelidikan
Pak. Saya masih tunggu perkembangan juga dari Kanit Polsek Namrole. Nanti saya
kabari ya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah
menerima laporan dari Syahril Lesnusa, 02 Agustus 2019 lalu soal dugaan ijazah
palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin, penyidik Reskrim
Mapolres Pulau Buru pun langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan
terhadap pelapor dan saksi.
“Sudah diperiksa pelapor dan 2
saksi,” kata Kasubag Humas Mapolres Buru, Ipda Zulkifli kepada Wartawan via
pesan WhatsApp, Jumat (9/8).
Zulkifli mengaku tak tahu persis
identitas kedua saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.
Menurut Zulkifli, dari hasil
pemeriksaan terhadap pelapor dan ke 2 saksi, penyidik merasa perlu untuk
meminta keterangan lebih lanjut terhadap pemilik nomor induk ijazah berinisial
SH.
“Arahnya ke nomor induk ijazah
inisial SH. Jadi tinggal bersangkutan saja dimintai keterangan,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, dari hasil
pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, ternyata mereka tidak mengetahui keberadaan
SH sehingga penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap
keberadaan SH.
“Penyidik tanya pelapor dan saksi
soal keberadaan yang bersangkutan, tapi mereka tidak tahu. Jadi, penyidik lagi
melakukan penyelidikan terhadap yang punya nomor induk ijazahnya tentang
keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah
mengarahkan pelapor dan saksi untuk menginformasikan tentang keberadaan SH jika
nantinya mereka tahu keberadaannya.
“Penyidik arahkan pelapor dan
saksi tolong kabari segera kalau tahu keberadaan yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Abdulgani
Rahawarin, Caleg Partai Nasdem terpilih dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan
dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga menggunakan ijazah palsu saat
mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif tahun lalu.
Pria yang akrab disapa Gani itu
dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril
Lesnusa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :
STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda
tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya
serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.
Dimana, sesuai STPL itu
dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru
diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00 WIT dengan korba ialah Steni Hukunala.
Sementara itu, dari data yang
berhasil dihimpun oleh Wartawan, Gani diduga menggunakan Ijazah Palsu. Sebab,
sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak
Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor
: 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku cq. Kasbudin PLSP di
Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq.
Kasubdin PLS di Namlea ternyata dalam daftar lampirannya yang berisikan 82
Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin.
Namun, setelah diteliti lebih
jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani malah terdaftar
atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan
Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.
Dimana, Steni Hukunala terdaftar
sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C
waktu itu.
Tak hanya itu, dari sumber
lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses
legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang hasilnya
terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu
sempat diberikan kepada AH Letetuny. (KT/Tim)
0 komentar:
Post a Comment