Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang, Partai Golkar mengeluarkan aturan untuk tidak memungut biaya dari para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal itu ditegaskan saat Tim DPD I Partai Golkar Maluku melakukan pertemuan dengan Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, Said Assagaff di Makassar kemarin untuk membicarakan perihal kesiapan Partai Golkar menghadapi Pilkada 2020.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Wil.Buru dan Bursel DPD Partai Golkar Maluku, Fuad Bachmid menegaskan bahwa Perintah Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Said Assagaff kepada dirinya bersama beberapa pengurus agar Pilkada 2020 Partai Golkar tidak boleh memungut satu sen pun uang dari bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar.
Hal itu dilakukan agar proses seleksi kepemimpinan di Golkar jelang Pilkada bisa berjalan secara fair dan mampu melahirkan pemimpin yang memiliki visi untuk membangun daerah bukan karena faktor uang semata.
"Pak Bib selaku Ketua DPD sudah perintahkan untuk tidak memungut satu sen pun uang dari para bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, hal ini bertujuan agar proses seleksi kepemimpinan di Golkar bisa memenuhi ekpekstasi masyarakat, ini bertanda bahwa Golkar terbuka bagi putera puteri terbaik yang ingin mengabdi membangun daerah melalui Partai Golkar," ujar Korda Buru-Bursel.
Untuk menindak lanjuti perintah Ketua DPD maka dalam waktu dekat DPD Partai Golkar Maluku akan segera melakukan rapat internal untuk membahas kesiapan tersebut.
"Dalam waktu dekat katong akan rapat untuk menindak lanjuti perintah Ketua DPD termasuk menyiapkan persuratan yang akan dikirim ke DPD II di daerah daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020.(KT/10)
0 komentar:
Post a Comment