Namrole, Kompastimur.com
Rencana Tim
Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) Dewan Pimpinan
Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bursel yang direncanakan mulai
dibuka Senin (7/10) ditunda pelaksanaannya.
Penundaan itu
diungkapkan langsung oleh Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bursel
DPD PAN
Kabupaten Bursel, Ibrahim Solissa kepada Kompastimur.com via telepon
selulernya, Selasa (8/10).
"Penjaringan
yang kami rencanakan mulai dibuka hari Senin (7/10) kami tunda dan baru akan
dibuka hari Senin (14/10) mendatang," kata Solissa.
Solissa
beralasan bahwa penundaan itu disebabkan karena operator tim yang mengurus
berbagai administrasi berupa formulir pendaftaran dan administrasi lainnya di
Kota Namlea, Kabupaten Buru mengalami sedikit kendala.
"Operator
yang ditugaskan ke Namlea untuk mengurus Formulir dan lainnya mengalami sedikit
kendala sehingga kami melaksanakan rapat dan memutuskan untuk ditunda,"
terangnya.
Terkait penundaan
itu, lanjutnya, tim penjaringan sudah menyampaikannya kepada semua Bakal Calon
yang direncanakan akan mengambil formulir dan mendaftar di PAN dibawa
kepemimpinan Ahmadan Loilatu itu.
"Penundaan
ini sudah kami sudah sampaikan ke semua Bakal Calon dan mereka pun bisan
memakluminya," ungkapnya.
Sebagaimana
diketahui, DPD PAN
Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu selaku Ketua akan membuka
penjaringan Calon Kepala Daerah (Calkada) kabupaten setempat mulai tanggal 7-15
Oktober 2019.
Penjaringan itu
akan dilakukan setelah Mahkamah PAN mengeluarkan keputusan nomor
121/MP-PAN/IX/2019 tentang keabsahan pengurus DPD PAN se Provinsi Maluku dan
surat penegasan nomor 118/MP-PAN/IX/2019 tentang Penegasan Surat DPP PAN
perihal pengembalian Jabatan Pengurus DPD PAN Kabupaten Bursel.
Dimana, setelah
adanya keputusan itu, maka Ahmadan Loilatu dan kepengurusannya telah membentuk
Tim Penjaringan yang diketuai oleh Ibrahim Loilatu dan didampingi oleh
Ujianudin Temarwut selaku Sekretaris dan Yudi Suryabakti selaku Bendahara.
"Penjaringan
Calon Bupati dan Wakil Bupati akan kami lakukan mulai tanggal 7-15 Oktober
2019. Terkait itu Pak Ibrahim Solissa telah ditunjuk sebagai Ketua Tim
Penjaringan, saya selaku Sekretaris dan Yudi Suryabakti Bendahara," kata
Sekretaris Tim Penjaringan Ujianudin Temarwut kepada wartawan via telepon
selulernya, Kamis (3/10).
Pria yang akrab
disapa Dino Waesama ini mengaku sementara berada di Kota Namlea, Kabupaten Buru
dalam rangka mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait proses penjaringan itu.
Ia pun
menghimbau kepada semua figur yang ingin bertarung dalam Pilkada Kabupaten
Bursel dapat mengambil formulir pendaftaran mulai tanggal 7 Oktober 2019 dan
bisa mengembalikannya paling lambat tanggal 15 Oktober 2019.
"Jadi
setiap figur yang ingin mendaftar di PAN bisa mengambil formulir Pendaftaran di
Sekretariat Tim Penjaringan dan akan dijelaskan pula syarat-syaratnya,"
ucap pria yang dipercayakan sebagai Ketua Bapilu DPD PAN Kabupaten Bursel
tersebut.
Iapun
menambahkan bahwa setelah adanya keputusan Makamah PAN maka tidak ada lagi PAN
versi mana pun termasuk versi Fadly Solissa selaku Ketua maupun Tim Penjaringan
versi Musa Saliau.
Olehnya itu,
jika ada aktivitas lanjutan dari PAN versi lain, maka pihaknya mengancam akan
memproses hukum pihak-pihak tersebut.
"Makamah
PAN sudah mengembalikan kepemimpinan PAN ke kami (Ahmadan Loilatu Cs-red). Jadi
kalau mereka (Fadly Solissa Cs masih beraktivitas maka kami akan memproses
hukum mereka," tegasnya.
Sebelumnya
diberitakan, polemik yang terjadi di DPD PAN Kabupaten Bursel kini sudah
mencapai puncaknya dengan dikembalikannya jabatan Ketua Partai kepada Ahmadan
Loilatu, La Hamidi sebagai Sekretaris dan Fadli Solissa sebagai Bendahara.
Pengembalian
posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Bursel ini tertuang dalam surat
Mahkamah PAN nomor 121/MP-PAN/IX/2019 tentang keabsahan pengurus DPD PAN se
Provinsi Maluku surat penegasan Makamah Partai nomor 118/MP-PAN/IX/2019 tentang
Penegasan Surat DPP PAN perihal pengembalian Jabatan Pengurus DPD PAN Kabupaten
Bursel.
Dimana dalam
surat itu menekankan untuk mengengbalikan Jabata Ketua kepada Ahmadan Loilatu,
dan La Hamidi Sebagai Sekretaris dan Fadli Solissa sebagai Bendahara.
Dalam jumpa Pers
di Namrole, sekaligus penyerahan Surat Mahkamah PAN pada, kemarin malam.
Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan mengungkapkan bahwa aktivitas
pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Fadli Cs itu
illegal karena tidak mengantongi SK.
Tatipikalawan
menegaskan sesuai Keputusan Mahkamah PAN dan Surat DPP bahwa pengurus yang sah adalah pengurus Hasil Musda
periode 2015 – 2020 dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua, La
Hamidi sebagai Sekretaris dan Bendaharanya Fadli Solissa.
Tatipikalawan
menegaskan, kedatangannya ke Bursel bukan karena faktor suka atau tidak suka
dengan siapapun, tetapi dirinya sebagai pimpinan DPW PAN hanya mengamankan dua
Keputusan tertinggi dari Mahkamah PAN.
Olehnya itu,
lanjutnya berdasarkan dua surat dari Mahkamah PAN diatas, Tatipikalawan
menuturkan bahwa Musdalub bersama Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh
Ketua DPW PAN Provinsi Maluku waktu itu
dinyatakan tidak Sah karena bertentangan dengan AD - ART Partai Amanat Nasional sebagaimana surat Mahkamah Partai.
“Jadi saya ke
Bursel ini bukan suka atau tidak suka, Saya suka Ahmadan atau Saya suka yang
sana, tapi saya berdiri atas aturan Partai sesuai keputusan tertinggi Mahkamah
Partai dan mengamankan keputusan tersebut," ungkapnya.
Ketika ditanya
awak media terkait sejumlah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel yang
telah mendaftar pada DPD PAN versi Fadli Soulisa, Sekwil PAN Provinsi Maluku
ini mengaku tidak mau ikut campur terlalu jauh, karena DPD punya Tim Pilkada
yang sudah ada.
“Saya tidak
ingin ikut campur lebih jauh, karena kewenangan ada di Tim Pilkada DPW. Saya
hadir di Bursel untuk menyerahkan dan mengamankan apa yang menjadi keputusan
Mahkamah Partai terkait kepengurusan DPD PAN Bursel sehingga tidak ada lagi
polemik di internal DPD PAN Bursel,” jelasnya.
Sementara Ketua
DPD PAN Bursel, Ahmadan Loilatu
mengungkapkan, terkait adanya surat dari Mahkamah Partai berupa
penegasan keabsahan Pengurus DPD PAN
Bursel Hasil Musda periode 2015 – 2020, maka dirinya sebagai orang yang dimandatkan oleh Musda akan melaksanakan
tugas-tugas Partai di daerah.
Loilatu
menjelaskan, sesuai UU No 11 Perubahan UU No Tahun 2018 sudah dipertegas oleh
pasal 32 yakni Kewenangan Mahkamah Partai dalam putusannya bersifat inkra dan
mengikat sekaligus final terkait dengan masalah kepengurusan Partai.
Setelah
mendapatkan pengakuan lewat surat dari Mahkamah Partai dan DPP tersebut,
Loilatu selaku Ketua DPD PAN Bursel ini
mengaku, kalau dirinya tidak
menyimpan dendam kepada kubu yang mengaku sebagai Pengurus PAN yang sah, namun
ia akan berupaya melakukan pembenahan DPD PAN Bursel untuk kedepannya lebih
baik lagi.
“Tidak ada
dendam, dan saya selaku Ketua PAN akan merangkul kembali pengurus sesuai yang
diinstruksikan oleh Mahkamah Partai,” tutur Loilatu. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment