• Headline News

    Sunday, October 27, 2019

    Souwakil : Jaksa Harus Jerat Tersangka Lain di Kasus MTQ Bursel

    Foto : Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI Muhammad Iqbal Souwakil 

    Namrole, Kompastimur.com
    Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak agar Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buru dapat segera menjerat para tersangka lain dalam kasus dugaan ko­rupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

    Desakan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI Muhammad Iqbal Souwakil kepada Kompastimur.com melalui WhatsApp, Sabtu (27/10).

    “Kami mendesak agar Tim Penyidik Kejari Buru pun dapat segera menetapkan tersangka lain dalam kasus MTQ Bursel selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut,” kata Iqbal.

    Mantan Ketua HMI Kota Ambon tak yakin bahwa dalam kasus jumbo dan merugikan uang Negara yang cukup banyak ini hanya melibatkan tiga tersangka tersebut.

    “Kami tak yakin kalau hanya aka nada tiga tersangka dalam kasus ini, sebab anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawab cukup besar,” paparnya.

    Olehnya itu, Iqbal meminta agar Tim Jaksa tidak lengah dalam penanganan kasus ini, terlebih lagi mau diintervensi oleh pihak-pihak yang punya kaitan dalam kasus ini.

    “Kejari Buru jangan sampai lengah dalam penanganan kasus ini, sebab kami berharap nantinya tidak terjadi kemandekan penyidikan,” ucapnya.

    Iqbal pun menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum yang cukup diandalkan dalam upaya pemberantasan berbagai praktek korupsi, Kejari Buru haruslah bersikap konsisten sehingga siapa pun yang terlibat harus dijerat sesuai hukum yang berlaku.

    “Kami masih berharap Tim Jaksa Kejari Buru tetap konsisten dalam penanganan kasus ini dan jangan sampai masuk angin. Sebab, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini dan menyebabkan terjadinya kerugian Negara, harus dijerat sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

    Ia pun berharap ketiga tersangka mau pun para saksi lainnya dalam kasus ini mau buka suara tentang keterlibatan oknum-oknum lainnya sehingga ketiga tersangka ini tidak menjadi tumbal untuk melindungi oknum-oknum lain yang terlibat.

    “Harusnya para tersangka maupun para saksi yang mengetahui keterlibatan oknum-oknum lain dalam kasus ini pun segera bersuara tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai mereka harus jadi tumbal untuk melindungi oknum-oknum lain yang harus pula dijerat,” pintanya.

    Tak hanya sampai disitu, Iqbal pun mengancam akan melaksanakan aksi demo bersama rekan-rekannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun dapat memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini.

    “Kami rencana mau demo Kejagung RI. Karena pimpinan baru, minimal beliau tahu kalau di Bursel, Maluku ada kasus besar,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejari Buru telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus  dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00.

    Berdasarkan data yang berhasil di himpun media ini, penetapan ketiga tersangka itu telah dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu. Mereka ialah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel yang juga Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Sukri Muhammad, Bendahara Dinas Perhubungan yang juga Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Rusli Nurpata dan Event Organizer (EO) MTQ Jibrael Matatula.

    “Iya sudah tetapkan tiga orang tersangka sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu. Terdiri dari Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Sukri Muhammad, Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Rusli Nurpata dan Event Organizer (EO) MTQ Jibrael Matatula,” terang sumber tersebut kepada media ini, Jumat (24/10).

    Sumber ini menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    Sedangkan Kasie Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (25/10) pun membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus MTQ Bursel.

    “PPK Bidang Sarana/Prasarana, Bendahara bidang dan vendor sekaligus pihak penyedia barang pada bidang dengan inisial JM, SM dan RN,” kata Bagir.

    Bagir mengaku pasca penetapan ketiganya sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap ketiganya.

    “Kan baru ditetapkan tersangka, proses masih panjang. Kami sementara masih periksa saksi-saksi dulu. Semua untuk masing-masing tersangka,” ucapnya.

    Menurut Bagir, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan soal kemungkinan akan adanya tersangka lain, itu sangat dimungkinkan.

    “Sementara masih pemeriksaan dulu. Semua kemungkinan ada saja,” terangnya.

    Bagir memastikan, siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi anggaran MTQ tersebut tak akan lolos dari jeratan hukum. Namun, hingga saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum selama menangani kasus ini.

    “Iya. Sementara perbuatan melawan hukum yang paling lengkap ada di tiga tersangka ini,” cetusnya.

    Sebagaimana diketahui, Tim Kejari Buru kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolsek Namrole, Kamis (26/9) terkait kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00.

    Pemeriksaan ini dilakukan pasca Tim Jaksa menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dari pantauan media ini, para saksi yang diperiksa Kamis (26/9) terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad, Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy dan Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma Letetuny.

    Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury terlihat mendatangi Mapolsek sekitar pukul 11.15 WIT dan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pukul 12.25 WIT.

    Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony terlihat mendatangi Mapolsek pukul 10.30 WIT dan kemudian pulang pukul 12.30 WIT, namun kemudian kembali lagi pukul 16.10 WIT dan baru pulang pukul 18.40 WIT.

    Sementara Bendahara Hibah Kabupaten Bursel terlihat mendatangi Mapolsek pukul 13.35 WIT. Namun ia tidak lama berada di dalam pemeriksaan, sekitar pukul 13.40 WIT ia sudah terlihat keluar dan meninggalkan Mapolsek.

    Sedangkan, Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma Letetuny terlihat mendatangi Mapolsek pukul 12.25 WIT dan selesai menjalani proses pemeriksaan pukul 16.30 WIT.

    Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad terlihat mendatangi Mapolsek pukul 18.05 WIT dan pulang 19.25 WIT.

    “Sudah selesai, hanya menyampaikan berkas-berkas saja,” kata Sukri singkat kepada wartawan saat dicegat di depan Mapolsek usai menjalani pemeriksaan.

    Begitu pun dengan Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony yang mengaku bahwa sudah selesai menjalani proses pemeriksaan.

    “Sudah selesai,” kata Mansur saat dicegat wartawan.

    Mansur tidak banyak berkomentar, ia langsung pamit dari wartawan.

    “Permisi ya,” kata Mansur singkat sambil meninggalkan para wartawan di depan Mapolsek.

    Sebelumnya juga tim Kejari Buru maraton memeriksa sejumlah pihak diantaranya, perwakilan PT. Johnson Kaleb Production selaku Event Organizer Jibrael Matatula, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Dinas Perpusta­kaan dan Arsip Nasir Waly, Bendahara Hibah Fath Salampessy, mantan Bendahara Bagian Hukum Afifa Souwakil dan Staf Asisten I Setda Andre Solissa.

    Kemudian staf Dinas Pariwisata Leksi Sigmarlatu, Kepala Bappeda dan Litbang Kader Tuasama, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Asisten I Setda Alfario S Soumokil, Mantan Kadis Perindag Yan Latuiperissa, mantan Bendahara Disperindag Bursel Fahmi Butamil, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Sekretaris DPRD Hadi Longa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Umar Mahulette, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Sukri.

    Selain itu, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Herman Sangadji, Benda­hara Bagian Kesra Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Usman Bachta, Kepala BKSDM AM Laitupa, dan Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Souwakil : Jaksa Harus Jerat Tersangka Lain di Kasus MTQ Bursel Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top