Foto : Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI Muhammad Iqbal Souwakil |
Namrole, Kompastimur.com
Pengurus
Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak agar Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Buru dapat segera menjerat para tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII
Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Desakan itu disampaikan Wakil Sekretaris
Jenderal (Wasekjen) PB HMI Muhammad Iqbal Souwakil kepada Kompastimur.com melalui WhatsApp, Sabtu (27/10).
“Kami mendesak agar Tim Penyidik Kejari Buru pun dapat segera
menetapkan tersangka lain dalam kasus MTQ Bursel selain tiga tersangka yang
sudah ditetapkan tersebut,” kata Iqbal.
Mantan Ketua HMI Kota Ambon tak yakin bahwa dalam kasus jumbo
dan merugikan uang Negara yang cukup banyak ini hanya melibatkan tiga tersangka
tersebut.
“Kami tak yakin kalau hanya aka nada tiga
tersangka dalam kasus ini, sebab anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawab
cukup besar,” paparnya.
Olehnya itu, Iqbal meminta agar Tim
Jaksa tidak lengah dalam penanganan kasus ini, terlebih lagi mau diintervensi
oleh pihak-pihak yang punya kaitan dalam kasus ini.
“Kejari Buru jangan sampai lengah dalam
penanganan kasus ini, sebab kami berharap nantinya tidak terjadi kemandekan
penyidikan,” ucapnya.
Iqbal pun menegaskan bahwa sebagai
aparat penegak hukum yang cukup diandalkan dalam upaya pemberantasan berbagai
praktek korupsi, Kejari Buru haruslah bersikap konsisten sehingga siapa pun
yang terlibat harus dijerat sesuai hukum yang berlaku.
“Kami masih berharap Tim Jaksa Kejari
Buru tetap konsisten dalam penanganan kasus ini dan jangan sampai masuk angin. Sebab,
siapa pun yang terlibat dalam kasus ini dan menyebabkan terjadinya kerugian Negara,
harus dijerat sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.
Ia pun berharap ketiga tersangka mau pun
para saksi lainnya dalam kasus ini mau buka suara tentang keterlibatan
oknum-oknum lainnya sehingga ketiga tersangka ini tidak menjadi tumbal untuk
melindungi oknum-oknum lain yang terlibat.
“Harusnya para tersangka maupun para
saksi yang mengetahui keterlibatan oknum-oknum lain dalam kasus ini pun segera
bersuara tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai mereka harus jadi tumbal
untuk melindungi oknum-oknum lain yang harus pula dijerat,” pintanya.
Tak hanya sampai disitu, Iqbal pun
mengancam akan melaksanakan aksi demo bersama rekan-rekannya di Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI agar Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun dapat memberikan perhatian
serius terhadap penanganan kasus ini.
“Kami rencana mau demo Kejagung RI. Karena
pimpinan baru, minimal beliau tahu kalau di Bursel, Maluku ada kasus besar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik
Kejari Buru telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi dana Musabaqah
Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp
28.748.200.000,00.
Berdasarkan data yang berhasil di himpun
media ini, penetapan ketiga tersangka itu telah dilakukan sejak tanggal 15
Oktober 2019 lalu. Mereka ialah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel yang
juga Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Sukri Muhammad, Bendahara
Dinas Perhubungan yang juga Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana Panitia MTQ
Rusli Nurpata dan Event Organizer (EO) MTQ Jibrael Matatula.
“Iya sudah tetapkan tiga orang tersangka
sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu. Terdiri dari Ketua Bidang Sarana dan
Prasarana Panitia MTQ Sukri Muhammad, Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana
Panitia MTQ Rusli Nurpata dan Event Organizer (EO) MTQ Jibrael Matatula,”
terang sumber tersebut kepada media ini, Jumat (24/10).
Sumber ini menolak untuk memberikan
keterangan lebih lanjut.
Sedangkan Kasie Pidsus Kejari Buru Ahmad
Bagir kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (25/10) pun membenarkan bahwa
pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus MTQ Bursel.
“PPK Bidang Sarana/Prasarana, Bendahara
bidang dan vendor sekaligus pihak penyedia barang pada bidang dengan inisial
JM, SM dan RN,” kata Bagir.
Bagir mengaku pasca penetapan ketiganya
sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap
ketiganya.
“Kan baru ditetapkan tersangka, proses
masih panjang. Kami sementara masih periksa saksi-saksi dulu. Semua untuk
masing-masing tersangka,” ucapnya.
Menurut Bagir, saat ini pihaknya masih
terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan soal kemungkinan akan
adanya tersangka lain, itu sangat dimungkinkan.
“Sementara masih pemeriksaan dulu. Semua
kemungkinan ada saja,” terangnya.
Bagir memastikan, siapa pun yang
terlibat dalam tindakan korupsi anggaran MTQ tersebut tak akan lolos dari
jeratan hukum. Namun, hingga saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai
tersangka karena pihaknya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum selama
menangani kasus ini.
“Iya. Sementara perbuatan melawan hukum
yang paling lengkap ada di tiga tersangka ini,” cetusnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Kejari Buru
kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolsek Namrole,
Kamis (26/9) terkait kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00.
Pemeriksaan ini dilakukan pasca Tim
Jaksa menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari pantauan media ini, para saksi yang
diperiksa Kamis (26/9) terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel
Sukri Muhammad, Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony, Kepala Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Hibah
Kabupaten Bursel Fath Salampessy dan Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma
Letetuny.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury terlihat mendatangi Mapolsek sekitar
pukul 11.15 WIT dan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pukul 12.25 WIT.
Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony
terlihat mendatangi Mapolsek pukul 10.30 WIT dan kemudian pulang pukul 12.30
WIT, namun kemudian kembali lagi pukul 16.10 WIT dan baru pulang pukul 18.40
WIT.
Sementara Bendahara Hibah Kabupaten
Bursel terlihat mendatangi Mapolsek pukul 13.35 WIT. Namun ia tidak lama berada
di dalam pemeriksaan, sekitar pukul 13.40 WIT ia sudah terlihat keluar dan
meninggalkan Mapolsek.
Sedangkan, Bendahara LPTQ Kabupaten
Bursel Irma Letetuny terlihat mendatangi Mapolsek pukul 12.25 WIT dan selesai
menjalani proses pemeriksaan pukul 16.30 WIT.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Bursel Sukri Muhammad terlihat mendatangi Mapolsek pukul 18.05 WIT
dan pulang 19.25 WIT.
“Sudah selesai, hanya menyampaikan
berkas-berkas saja,” kata Sukri singkat kepada wartawan saat dicegat di depan
Mapolsek usai menjalani pemeriksaan.
Begitu pun dengan Kabag Kesra Kabupaten
Bursel Mansur Mony yang mengaku bahwa sudah selesai menjalani proses
pemeriksaan.
“Sudah selesai,” kata Mansur saat
dicegat wartawan.
Mansur tidak banyak berkomentar, ia
langsung pamit dari wartawan.
“Permisi ya,” kata Mansur singkat sambil
meninggalkan para wartawan di depan Mapolsek.
Sebelumnya juga tim Kejari Buru maraton
memeriksa sejumlah pihak diantaranya, perwakilan PT. Johnson Kaleb Production
selaku Event Organizer Jibrael Matatula, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Dinas Perpustakaan dan Arsip
Nasir Waly, Bendahara Hibah Fath Salampessy, mantan Bendahara Bagian Hukum
Afifa Souwakil dan Staf Asisten I Setda Andre Solissa.
Kemudian staf Dinas Pariwisata Leksi
Sigmarlatu, Kepala Bappeda dan Litbang Kader Tuasama, Bendahara Dinas
Perhubungan Rusli Nurpata, Asisten I Setda Alfario S Soumokil, Mantan Kadis Perindag
Yan Latuiperissa, mantan Bendahara Disperindag Bursel Fahmi Butamil, Bendahara
Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Sekretaris DPRD Hadi Longa, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Umar Mahulette, Kepala Dinas Perhubungan
Muhammad Sukri.
Selain itu, Kasubag Perencanaan dan
Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Herman Sangadji, Bendahara Bagian Kesra Hatija
Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Usman Bachta, Kepala BKSDM AM
Laitupa, dan Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment