Ambon, Kompastimur.com
Guna mempermudah
para wajib pajak dalam menentukan pajak apa saja yang harus dibayarkan ke Pemerintah
Kota (Pemkot) Ambon, maka Pemkot Ambon dalam waktu dekat akan memasang 70 alat
Portabel Data Terminal (PDT) di tempat usaha yang ada kota tersebut.
Sebagai Kepala
Bidang Verifikasi dan Pembukuan Pertimbangan Keberatan Validasi dan Pemeriksaan
Pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Ambon, Rudy
Heljanan menuturkan, pemasangan 70 alat PDT akan dilaksanakan pada Oktober
mendatang.
“Kami akan
melakukan pemasangan di bulan Oktober sampai November ini baru kita akan
runningnya di bulan Desember,” ujarnya kepda wartawan di Balai Kota, Kamis
(24/10/2019).
Dikatakan,
pihaknya sudah melakukan survei lapangan untuk mengecek lokasi dan tempat usaha
mana saja yang menjadi prioritas untuk mendapatkan pemasangan alat tersebut.
“Proses pertama
itu kita melakukan survei di lokasi mana-mana yang di pasang dan yang berikut
kita lihat mana yang prioritas untuk pemasang setelah itu baru kita pasang,” terangnya.
Dibeberkan, untuk
lokasi pemasangan, akan dilakukan di penginapan dengan kelas melati, tempat
hiburan, tempat ngopi hingga tempat makan yang berada di Jalan Sam Ratulangi,
Pertokoaan Mardika, Jalan Cendrawasih, dan Jalan Anthony Reebook dan
tempat-tempat lainnya yang dianggap strategis.
“Untuk tahun 2019
ini BPPRD akan melakukan proses pemasangan 70 PDT. Intinya itu di kasih untuk
wajib pajak yang terkait dengan hotel yang kelas melati, penginapan, tempat hiburan
seperti karoke, tempat ngopi, tempat makan yang berada di kota Ambon dan
lokasi-lokasi lainnya yang dipandang strategis,” imbuhnya.
“Pada prinsipnya,
alat kecil dan mirip ATM seperti ini sama dengan tapping box jadi dia menyimpan
seluruh data transaksi dari pengguna jasa baru nanti datanya di kirim ke server
kita baru kita monitoring,” tambahnya.
Dengan adanya
pemasangan tersebut, seluruh wajib pajak dapat menggunakannya dengan baik
akrena pemasangan alat tersebut diberikan secara gratis oleh Pemkot Ambon.
“Gratis
diberikan oleh Pemkot. Prinsipnya adalah wajib pajak harus menggunakana alat
tersebut karena Pemkot Ambon memberikannya secara gratis dan tanggungjawab
pembayaran internet setiap bulan dibayarkan oleh Pemkot Ambon,” tandasnya,
(KT/12)
0 komentar:
Post a Comment