Toraja Utara, Kompastimur.com
Partai Gerindra
di Kabupaten Toraja Utara akan membuka pendaftaran bakal calon (balon) bupati
dan wakil bupati pada 14 Oktober 2019 hingga 1 November 2019.
Hal ini
disampaikan Ketua Tim Penjaringan DPC Partai GERINDRA, Pius Avip Tallulembang yang
menyampaikan hal ini secara langsung di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
GERINDRA Rantepao, Jumat (11/10/2019).
Dalam pengambilan
formulir terbuka untuk umum dan dapat diwakili oleh tim sukses tetapi pada
pengembalian berkas, Tim penjaringan mengharuskan balon bupati/wakil bupati
yang mengembalikan langsung ke DPC.
"Pendaftaran
ini terbuka untuk umum, apakah itu incumbent, kader ataupun nonkader, kami tetap menerima", ungkap Pius.
"Jadi
pengambalian boleh diwakili, tetapi saat
pengembalian harus bersangkutan yang mengembalikan berkas, jika tidak kami anggap gugur karena balon
tidak serius," tambahnya.
Disamping itu,
Sekretaris Penjaringan Samuel Dedi Rantepasang menyampaikan bahwa balon
bupati/wakil bupati yang telah mengambil formulir dan akan mengembalikan harus
mengkonfirmasi kepada tim penjaringan terlebih dahulu.
Samuel juga
menambahkan bahwa dalam pendaftaran balon bupati/wakil bupati tim penjaringan
tidak memungut dana, dalam artian Partai
GERINDRA tidak menggunakan mahar politik dalam proses seleksi tersebut.
(KT/Febry)
0 komentar:
Post a Comment