Namlea, Kompaatimur.com
Polres Pulau Buru melalui Disperindag Kabupaten Buru memulangkan 171 drum Asam Cianida (CN) dan 440 karung karbon milik PT Sumber Hidup Cimindo (PT SHC).
Penyerahan barang bukti CN dan karbon itu dilakukan di Mapolres Pulau Buru, dilakukan Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati, Plt Kadis Perindag Kab.Buru, Drs Abdul Majid Umaternate, disaksikan perwira dari Kodim 1506 Namlea, Kapten Inf Ramly Angkotasan, perwakilan OKP dan LSM dan Manejer Pemasaran PT SHC, Satria.
"Hari ini saya menyampaikan penanganan perkara terkait dengan Ansam Cianida (CN) yang dimiliki oleh PT Sumber Hidup Cimindo (SHC). Dengan jumlah barang bukti yang diamankan saat itu 171 kaleng CN, dan 440 karung karbon,"jelas Kapolres.
Di hadapan wartawan Kapolres lebih jauh menjelaskan, kalau CN dan karbon sudah diamankan kepolisian dari bulan Agustus tahun 2018 lalu.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ternyata PT SHC memiliki izin untuk pendistribusian dan peredaran serta penjualan dari CN tersebut. Izin itu dikeluarkan tanggal 22 Mei 2018 lalu, dan penangkapan pada bulan Agustus 2018 lalu.
"Jadi pada saat penangkapan, perusahan tersebut sudah punya izin pendistribusian dan penjualan di seluruh wilayah Indonesia,"papar kapolres.
Saat barang bukti CN dan karbon ditahan, polisi telah melakukan pemeriksaan perkara tersebut terhadap ahli antara lain ahli Disperindag yang ada di propinsi. Kemudian ahli dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan di Jakarta, serta ahli pidana dari Fakultas Hukum UNPATTI Ambon.
Kata Kapolres, ketiga ahli ini menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administrasi dan belum masuk ruang lingkup pidana.
Guna melengkapi berkas pemeriksaan, Polres juga sudah berkomunikasi dengan ahli dari lingkungan hidup untuk melihat keterkaitannya karena peredaran ini ada hulu dan ada hilir, mulai dari penjualan hingga penggunaan.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dari kabupaten dan provinsi.
"Keterangan ahli juga menjelaskan ini masih domain perdagangan. Apabila sudah digunakan dan menimbulkan dampak, maka itu menjadi domain dari lingkungan hidup.Harus ada izin lingkungan, Amdal, dan juga izin penggunaan," kata kapolres.
Sementara CN dan karbon milik PT SHC Ini, akui Kapolres, baru sampai pada perdistribusian dan penyimpanan.
"Kami sudah menindaklanjuti dan menggunakan pasal 106 KUHP, Jo pasal 24 UU Nomor 7 tahun 2014, terkait izin perdagangan bahan kimia berbahaya," tambahkan Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapatkan keterangan ahli bahwa ini pelanggaran administrasi, Polres pulau Buru sudah melakukan gelar perkara pada saat itu.
"Hasil gelar perkara ini pelanggaran administrasi. Kita sudah berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten, dan kita sudah sampaikan ini pelanggaran administrasi dan domain Disperindag,"ungkap Kapolres.
Atas posisi kasus ini, Kadisperindag Buru juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan di Jakarta. Kemudian sudah turun surat dari Dirjen Perdagangan di Jakarta yang intinya menyatakan terhadap pelanggaran administrasi ini harus diberikan sanksi administrasi yaitu pengeluaran barang bukti yang ada di kepolisian agar dikembalikan lagi ke asalnya di Surabaya.
"Dilarang beredar di Wilayah Hukum Kabupaten Buru,"tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan pemilik barang juga sudah di Namlea dan telah berkoordinasi dengan polres dan Disperindag.
Selanjutnya, kepolisian akan mengawasi pengeluaran barang menuju pelabuhan hingga pemuatan di kapal kargo yang menuju Surabaya.
Satrio dari PT SHC kepada wartawan memberikan keterangan singkat kalau sudah ada kapal kargo yang akan memuat barangnya kembali ke Surabaya. Ia menyebut dalam Minggu ini barangnya sudah dikapalkan.(KT/10)
0 komentar:
Post a Comment