• Headline News

    Thursday, October 10, 2019

    Legal, Hewan Ternak Yang Keluar Dari Namlea

    Namlea, Kompastimur.com 
    Hewan ternak yang diantar pulaukan lewat pelabuhan laut Namlea dilakukan secara legal.

    "Hewan ternak ini diangkut dengan kapal dari pelabuhan dan secara mata telanjang semua orang milihatnya, sehingga tidak mungkin ini kegiatan ilegal," demikian ditegaskan pejabat Administrator Pelabuhan Namlea, Rauf Tuanany kepada wartawan, Kamis siang (10/10).

    Kata Rauf,  hewan ternak yang diantar pulaukan dari Namlea menuju Ambon dan tempat lain di wilayah NKRI, sudah dilakukan secara prosedural dan sah, sehingga tidak ada yang ilegal.

    Sebelum diizinkan tinggalkan pelabuhan Namlea, pemilik hewan ternak tersebut harus mengantongi bukti tertulis pembelian ternak dari peternak dan dikuatkan dengan kesaksian Polsek asal hewan ternak tersebut.

    Setelah itu, harus pula ada izin tertulis pengeluaran ternak dari Dinas Pertanian Kabupaten Buru, karena Pemkab Buru mewajibkannya sebagaimana diatur dengan peraturan daerah.

    Kemudian wajib juga mengantongi izin dari Kantor Karantina hewan yang memastikan bahwa hewan tersebut dalam keadaan sehat dan layak diantar pulaukan.

    Lanjut Rauf Tuanany, dengan bukti-bukti sebagaimana disebutkan diatas pemilik ternak dapat memproses pengajuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah memenuhi keseluruhan syarat Clereance In-Out di Kantor Syahbandar.

    Menyinggung lebih jauh mengenai ijin keberangkatan melalui Pelabuhan Namlea,  Rauf mengatakan, pihaknya melakukan tugas sesuai kewenangan mereka dimana jika setiap aktivitas harus ada ijin dari dinas terkait dan semua dokumen terpenuhi baru kapal pemuatan tersebut diberangkatkan.

    "Jika semua dokumen belum lengkap,  maka kapal juga tidak akan diberangkatkan,"  tegasnya.

    Selama ini pembelian hewan ternak di Kabupaten Buru sudah berlangsung beberapa tahun. Namun tidak pernah dipermasalahkan.

    "Tidak pernah ada larangan khusus dari Pemkab Buru untuk mengantarpulauan hewan ternak," imbuh Rauf.

    "Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi,  maka tugas Syahbandar memberi ijin untuk memberangkatkan kapal. Sebaliknya,  jika dokumen kelengkapan tidak terpenuhi,  maka Syahbandar tidak akan memberangkatkan kapal," pungkasnya. (KT/10)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Legal, Hewan Ternak Yang Keluar Dari Namlea Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top