Keterangan foto: Tersangka kasus narkoba Husnul Hayati Yusuf alias Lea Putri Sribintang |
Jakarta, Kompastimur.com
KUASA hukum
tersangka kasus narkoba Husnul Hayati Yusuf alias Lea Putri Sribintang
Pamungkas, Nandang Wirakusumah meminta penyidik Polda Metro Jaya segera
membebaskan kliennya.
Wira beralasan,
anak Sri Bintang Pamungkas itu harus dibebaskan lantaran terhitung hari ini
masa penahannya sudah lewat dari 3 hari.
"Lea harus
segera di bebaskan hal tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 4 KUHAP. Karena
berdasarkan kenyataannya Lea sudah menjalani masa penahanan 63 hari terhitung
semenjak di tangkap yaitu tanggal 15 Juni 2019," jelas Wirakusumah kepada
wartawan Senin (30/10/2019).
Lebih lanjut
Wira mengungkapkan, Lea sempat dikeluarkan pada tanggal 28 Juni dan ditahan
kembali 10 September dengan alasan tidak memenuhi wajib lapor sebanyak 4
kali.
"Sehingga
Lea ditahan kembali dari tanggal 10 september sampai dengan 30 Oktober
2019," jelasnya.
Menurut Wira,
alasan penyidik yang masih punya kewenangan menahan Lea sampai 120 hari
kedepan terlalu mengada-ada.
"Itu
pengecualian bagi tahanan yang sakit keras dan gangguan mental. Sedangkan klien
kami dalam keadan sehat dan tidak sedang sakit keras. Buktinya, kami masih bisa
bertemu dengan klien kami 2 tiga kali dalam satu minggu," jelasnya.
Dia menambahkan,
dalam pasal 30 apa bila tenggang waktu penahanaan sebagaimana tersebut pada pas
24, 25, 26, 27, 28 atau perpanjangan tersebut kada pasal 29 KUHP ternyata tidak
sah tersangka atas terdakwa berhak minta ganti rugi.
"Atas dasar
itu kami merasa keberatan karena hingga kini kliem kami masih ditahan meskipun
masa penahannya sudah habis," pungkas Nandang Wirakusumah.
Diketahui, Lea
Putri Sribintang Pamungkas ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15 Juni 2019 di Jalan Merapi D1
Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul
19.00 WIB. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment