Kepulauan Selayar, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan merealease secara resmi
pengumuman terkait dengan penetapan jumlah minimal syarat dukungan dan
persebaran dukungan calon perseorangan dalam rangka untuk menyongsong
pelaksanaan, bursa pemilihan bakal calon bupati dan wakil bupati, tahun 2020.
Ketua Komisi
Pemilihan Umum, Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pd, M.Si,
menguraikan, “Jumlah minimal syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan
dalam pelaksanaan bursa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, harus
memenuhi kuota standar dukungan, sekurang-kurangnya, sembilan ribu seratus enam
puluh satu orang”
“Persebaran
dukungan dimaksud, minimal terdapat, sekurang-kurangnya di enam wilayah
kecamatan,” ujarnya.
“Hal ini
didasarkan, pada berita acara, KPU Kepulauan Selayar, nomor : 190/Pl.022/BA/7301/KPU-Kab/X/2019,”
jelas, mantan, Sekretaris PGRI, masa bhakti, 2014-2019 yang belakangan terpilih
dan melenggang menjadi komisioner KPU Kepulauan Selayar ini.
“Sebelumnya, KPU
Kepulauan Selayar, telah menfasilitasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi
tahapan pilkada dan persyaratan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati
tahun 2020. Sosialisasinya sendiri, dilaksanakan pada sekitar pukul 10.00 Wita,
hari, Senin, (21/10) kemarin, bertempat di rumah pintar pemilu (RPP), Kantor
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,” urai Nandar Jamaluddin
kepada wartawan, melalui sambungan telefon selular hari, Senin (28/10)
pagi. (KT/Fadly Syarif)
0 komentar:
Post a Comment