Namrole, Kompastimur.com
Ancaman Ketua
DPD PAN Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Fadly Solissa dan Sekretaris DPD PAN
Kabupaten Bursel Sudirman Buton untuk mempolisikan Ahmadan Loilatu yang masih
mengklaim diri sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Bursel ternyata bukan isapan
jempol belaka. Sebab Ahmadan resmi dilaporkan ke Polres Pulau Buru oleh Fadly
dan Sudirman, Jumat (24/10).
Sekretaris DPW
PAN Provinsi Maluku Sukur Kaliky turut bersama Fadly, Sudirman dan Muhammad
Saleh Riry turut mendatangi langsung Mapolres untuk melaporkan Ahmadan Loilatu.
Dari copian
laporan yang diterima Media ini, laporan itu ditanda tangani oleh sejumlah
Kuasa Hukum dari Law Office Sukur Kaliky, SH dan Partners, yang terdiri dari
Muhammad F Fesanauw, Rizal Elly, Hendra Musaid, Muhammad Saleh Riry.
Dimana, pihak
Pelapor mengajukan laporan atau pengaduan terhadap dugaan Tindak Pidana
penggunaan nama partai, atribut partai dan menggunakan nama maupun jabatan
dalam partai, DPD PAN Buru Selatan yang menimbulkan kegaduhan dan atau
pencemaran nama baik partai di ruang publik, dan atau yang telah menjalankan
kegiatan yang dianggab ilegal.
Adapun
laporan/pengaduan diajukan didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut :
Pertama, bahwa klien kami Fadli Solissa, SHI dan Sudirman Buton, S.Sos adalah
selaku Ketua DPD PAN Bursel, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PAN Buru
Selatan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/I/2019
selanjutnya keduanya disebut sebagai Pelapor.
Kedua, bahwa
pada tanggal 22 Januari 2019, DPW PAN Maluku telah memberhentikan saudara
Ahmadan Loilatu (Ketua)/Terlapor, La Hamidi (Sekretaris), dan Fadli Solissa
(Bendahara) DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 dengan nomor Surat
Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/I/2019.
Namun, Ahmadan
Loilatu (Terlapor) selaku (mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Bursel) masih
menggunakan Nama, Jabatan dan Atribut DPD PAN Buru Selatan periode 2015-2020
sebagai Pimpinan DPD PAN Bursel sehingga dengan gerakannya yang massif itu
turut menimbulkan kegaduhan dan pencemaran nama partai di ruang publik.
Berbagai
kegiatan yang ilegalpun dilakukannya demi melanggengkan hasrat dan nafsu
kekuasaannya. Dengan demikian turut menimbulkan ketidaknyaman terhadap roda
organisasi. Sebagai institusi politik resmi kami merasa sangat tercoreng
namanya dan turut merasa prihatin atas tindakannya yang intoleran dan
inkonstitusional terhadap institusi partai yang besar ini.
Ketiga, bahwa
dengan sederet tindakan dan gayanya Ahmadan Loilatu (Terlapor) yang
inkonstitusi itu sangat jelas mengganggu aktivitas partai yang di pimpin oleh
Saudara Taha Latar dan Saudara Fadli Solissa sebaga Karateker DPD PAN Kabupaten
Bursel yang dipercayakan oleh DPW PAN Maluku dengan Nomor Surat Keputusan Nomor
PAN/A/Kpts/K-S/001/I/2019.
Sehingga yang
demikian itu justru turut memberikan dampak terhadap dinamika social dan
kerancuan prespektif /cara pandang dalam semua tingkatan institusi di daerah,
baik itu institusi kepolisian, pemerintah daerah dan penyelenggara pesta
demokrasi seperti KPU termasuk lembaga pengawasan seperti Bawaslu dan Panwas
Kecamatan pada event pemilihan legislatif 17 April 2019.
Keempat, bahwa
tindakan Ahmadan Loilatu (Terlapor) yang membuka pendaftaran Calon Bupati
Kepala Daerah Bursel dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua PAN Bursel
itu adalah menyalahi ketentuan partai dan bisa berakibat fatal terhadap para
calon Bupati yang telah mendaftarkan dirinya kepada partai yang dia pimpin,
padahal dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PAN Bursel. (SK dan
foto aktivitas Terlapor terlampir).
Kelima, Bahwa
saudara Ahmadan Loilatu (Terlapor) hingga laporan ini disampaikan masih
menggunakan nama sebagai Ketua DPD meskipun DPW PAN Maluku telah membekukan SK
yang bersangkutan, dengan tindakannya yang brutal dan tidak menghargai
keputusan partai itulah sehingga membuat kami gerah dan pada akhirnya mengambil
langkah hukum demi kepastian dan kenyamanan semua pihak yang menjadi strategis
dari PAN di Kabupaten Bursel.
Keenam, bahwa
kami berharap sebagai Pelapor kepada Polres Pulau Buru untuk ada satu langkah
hukum yang pasti dan diambil oleh institusi hukum yakni kepolisian dalam
menjawab semua pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Ahmadan Loilatu
(Terlapor) sehingga dapat memberikan satu kepastian hukum yang harapannya dapat
berdampak pada kenyamanan semua kader partai dan publik dapat mengetahui secara
pasti akhir dari perseteruan di internal partai ini.
Ketujuh, bahwa
atas kejadian tersebut, kami sebagai Pelapor meminta kepada Bapak Kapolres
Pulau Buru Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polres Pulau Buru selaku penyidik
berkenaan untuk meminta Penyidik Pembantu pada Polres Pulau Buru untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana yang kami
laporkan ini. Dan jika terbukti maka mohon kiranya agar Ahmadan Loilatu
(Terlapor) ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke Pengadilan untuk
mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor dan Pelapor bersedia
untuk memberikan keterangan dan Pelapor akan menghadirkan saksi-saksi jika
diminta oleh para penyidik guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sekretaris DPW
PAN Provinsi Maluku, Sukur Kaliky pun turut membenarkan adanya laporan
tersebut.
“Iya betul. Yang
lapor itu pengacara. Dia punya nama itu Muhammad Saleh Riry. Dia punya materi
itu, terlapor 1 orang saja, Pak Ahmadan Loilatu,” kata Sukur kepada wartawan
melalui telepon selulernya, Jumat (24/10) sore.
Dirinya pun
turut membenarkan bahwa dirinya turut mendampingi Fadly dan Sudirman dalam
proses pelaporan itu.
“Saya cuma
dampingi sebagai Sekretaris Wilayah untuk membenarkan bahwa DPD PAN Bursel itu
benar Ketua ini dan Sekretaris ini. Itu saja,” terangnya.
Dirinya mengaku
bahwa proses pelaporan ini sudah dipercayakan kepada kuasa hukum.
“Ini sudah wewenangnya
pengacara,” ucapnya.
Sementara itu,
Muhammad Saleh Riry selaku Kuasa Hukum Fadly dan Sudirman turut membenarkan
bahwa dirinya telah dikuasakan bersama sejumlah kuasa hukum lainnya untuk
melaporkan Ahmadan Loilatu ke Mapolres Pulau Buru.
“Iya Pak. Tadi
pagi sekitar pukul 10.23 WIT di Polres Namlea, kami telah mengajukan laporan
pengaduan terhadap Ahmadan Loilatu sebagai Terlapor,” tuturnya. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment