SBT, Kompastimur.com
Sebanyak 17
Aparatur Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang
terbukti bersalah dalam kasus korupsi telah dipecat. Namun masih ada
belasan ASN lain yang juga masuk daftar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PDTH).
Kepastian
pemecatan para ASN tersebut disampaikan Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas kepada
wartawan, belum lama ini di Bula.
“ Jadi surat
pemecatan ASN berdasarkan putusan pengadilan yang kita dapatkan dari
Mahkamah Agung itu sekitar 30 lebih, yang kita sudah lakukan itu 17
orang. Saya sudah tanda tangan (SK-red) pada bulan Agustus lalu," ucap Keliobas.
Sementara
terkait belasan ASN lain yang juga masuk daftar pemecatan, Keliobas mengatakan
masih menunggu nomor keputusan. Jika semuanya telah selesai maka ASN pemecatan
berikutnya akan dilakukan oleh pihkanya.
“Yang sisanya
itu belum ada nomor keputusannya, sehingga kita menyurati menteri hukum dan HAM
untuk menyampaikan nomornya,” tegas Keliobas.
Ketika ditanya,
Apakah ASN yang dipecat termasuk mereka yang terlibat kasus pidana umum?,
Keliobas mengatakan, dirinya belum dapat memastikannya.
“Nanti kita
lihat, telusuri dan kita lakukan kajian hukum lagi," kata Keliobas.
Sebagaimana
diketahui, pemecatan para ASN tersebut merupakan pelaksaan surat keputusan
bersama (SKB) menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) tentang pemecatan ASN Koruptor dengan keputusan inkracht. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment