Ilustrasi |
Namrole, Kompastimur.com
Kasus dugaan
ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin terus bergulir di
Reskrim Polres Buru.
Penyidik masih
terus mengumpulkan data dan keterangan saksi terkait kasus itu.
"Penyidik
masih kumpul data dan masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasubag Humas
Polres Buru, Ipda Zulkifli kepada Wartawan via WhatsApp, Rabu (9/10).
Lanjut Zulkifli,
penyidik telah meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku
dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.
"Dinas
Pendidikan dan KPU. Maksud tujuan karena terlapor waktu pendaftaran tunjukan
ijasahnya," terangnya.
Tak hanya sampai
disitu, Penyidik pun berencana dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari
pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
"Berikutnya
mau tanyakan ke kabupaten lagi karena pengesahan ijazah dari Dinas Pendidikn
Namlea (Buru-red)," terangnya.
Sebelumnya,
Kapolres Pulau
Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati telah memerintahkan pihak Reskrim Polres
Pulau Buru untuk menarik kembali penanganan kasus dugaan ijazah palsu Caleg
Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin yang sempat dilimpahkan ke Polsek
Namrole awal September 2019 lalu.
“Untuk masalah
ijazah palsu itu sudah ditarik lagi ke Reskrim Polres sejak tanggal 11
September 2019 berdasarkan perintah Pak Kapolres,” kata Kapolsek Namrole, AKP
Yamin Selayar kepada Wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (20/9) sore.
Yamin
menjelaskan bahwa awalnya kasus itu dilaporkan di Polres. Namun karena
pertimbangan saksi-saksi ada di Namrole dan akan menimbulkan pembiayaan yang
banyak, maka dilimpahkan ke Polsek Namrole.
“Setelah
dilimpahkan ke kami dan kami periksa saksi-saksi semua, ada beberapa saksi
belum sempat diperiksa,” ucapnya.
Katanya, dari
hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, kasus ini memang kian terang dan
mengantisipasi adanya gejolak, maka kasus ini pun ditarik ke Reskrim Polres
Buru lagi.
“Pak Kapolres
mungkin pertimbangan keamanan dan pertimbangan hal-hal lain terkait masalah
ini, dimana pasti ada yang suka dan pasti ada yang tidak suka, maka Kapolres
perintahkan untuk tarik lagi untuk ditangani di Polres,” jelas Yamin.
Apalagi,
lanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, memang sudah mengarah
kepada perbuatan melanggar berupa pemalsuan ijazah tersebut. Namun, pihaknya
belum bisa terburu-buru menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Jadi,
pertimbangan keamanan terhadap institusi saja, jangan sampai pas kita tetapkan
tersangka ada gejolak. Sebab, memang belum final bukti-buktinya, tetapi sudah
mengarah kesana. Kan harus digelar dulu sampai selesai semua, karena orang
sudah pasti jadi DPRD sehingga kita tidak bisa cepat-cepat langsung tetapkan
tersangka. Kalau sampai sudah tetapkan tersangka, pasti ada gerbongnya yang
tidak puas dan segala macam,” ucapnya.
Sebelumnya
diberitakan, penyidik Polres Pulau Buru melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu
Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin.
Menurut Kasat
Reskrim Polres Pulau Buru, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama,
pelimpahan itu dilakukan mengingat keberadaan para saksi berada di wilayah Buru
Selatan.
“Untuk perkaranya
sedang ditangani Polsek Namrole, kita limpahkan beberapa hari yang lalu
mengingat keberadaan saksi-saksi semua berada di Buru Selatan,” kata Senja via
WhatsApp, Senin (02/09) malam.
Lanjut Senja,
kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya pun masih menunggu
perkembangan dari pihak Polsek namrole.
“Sementara masih
penyelidikan Pak. Saya masih tunggu perkembangan juga dari Kanit Polsek
Namrole. Nanti saya kabari ya,” ucapnya.
Dari pemberitaan
sebelumnya, setelah menerima laporan dari Syahril Lesnusa, 02 Agustus 2019 lalu
soal dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin,
penyidik Reskrim Mapolres Pulau Buru pun langsung bergerak cepat dan melakukan
pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
“Sudah diperiksa
pelapor dan 2 saksi,” kata Kasubag Humas Mapolres Buru, Ipda Zulkifli kepada Wartawan
via pesan WhatsApp, Jumat (9/8).
Zulkifli mengaku
tak tahu persis identitas kedua saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.
Menurut
Zulkifli, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan ke 2 saksi, penyidik
merasa perlu untuk meminta keterangan lebih lanjut terhadap pemilik nomor induk
ijazah berinisial SH.
“Arahnya ke
nomor induk ijazah inisial SH. Jadi tinggal bersangkutan saja dimintai
keterangan,” jelasnya.
Namun,
lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, ternyata mereka
tidak mengetahui keberadaan SH sehingga penyidik akan melakukan penyelidikan
lebih lanjut terhadap keberadaan SH.
“Penyidik tanya
pelapor dan saksi soal keberadaan yang bersangkutan, tapi mereka tidak tahu.
Jadi, penyidik lagi melakukan penyelidikan terhadap yang punya nomor induk
ijazahnya tentang keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu,
penyidik juga telah mengarahkan pelapor dan saksi untuk menginformasikan
tentang keberadaan SH jika nantinya mereka tahu keberadaannya.
“Penyidik
arahkan pelapor dan saksi tolong kabari segera kalau tahu keberadaan yang
bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya
diberitakan, Abdulgani Rahawarin, Caleg Partai Nasdem terpilih dari Dapil
Kecamatan Namrole-Fena Fafan dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga
menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif tahun
lalu.
Pria yang akrab
disapa Gani itu dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang
ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol
Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.
Dimana, sesuai
STPL itu dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat
yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00
WIT dengan korba ialah Steni Hukunala.
Sementara itu,
dari data yang berhasil dihimpun oleh Wartawan, Gani diduga menggunakan Ijazah
Palsu. Sebab, sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian
Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH
Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea ternyata dalam daftar
lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak
terdapat nama Abdulgani Rahawarin.
Namun, setelah
diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani
malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana,
Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.
Dimana, Steni
Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon
Peserta Ujian Paket C waktu itu.
Tak hanya itu,
dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu,
tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang
hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan
setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment