Ambon, Kompastimur.com
Ada-ada saja masalah
pengelolaan Anggaran Dana Desa
(ADD), seperti diduga dilakukan Yance Limasana Kapala Dusun Yoiha, Desa
Laitutun, Kecamatan Pulau Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Hal ini terkuak
saat ADD tahun 2019 berjumlah Rp. 600
juta lebih dikucurkan pemerintah untuk pembangunan desa kemudian
dialokasikan Rp.156 juta untuk pembangunan PAUD di Dusun Yoiha.
Faktanya, dalam
pembangunan itu dikerjakan tidak berdasarkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Desa,
bahkan pencairan sudah 100 persen sedangkan pekerjaan belum selesai baru
terhitung 75 persen.
Salah satu warga
Dusun Yoiha, Alvius Terlir kepada wartawan mengatakan, pihak penegak hukum baik
itu Kejaksaan dan Polres setempat diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap
pengelolaan ADD dan DD di Dusun Yoiha, karena diduga anggaran ADD dan DD
dikelola tidak transparan oleh kepala Dusun Yoiha Yance Limasama maupun kepala
Desa Laututun. Bahkan, ada
indikasi kuat terjadi dalam pembangunan Gedung PAUD di Dusun Yoiha.
Dalam
pembangunannya, dikerjakan item-item pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Misalnya, kontruksi bangunan harus menggunakan besi berukuran 6,8 dan 10. Namun
pada kenyataannya dibangun hanya memakai
besi berukuran 6 dan 8.
"Seharusnya
dibangun menggunakan besi 6,8 dan 10. Tapi
hanya pakai besi ukuran 6 dan
8," jelas Alvius Terlir yang merupakan kepala tukang gedung Paud tersebut, melalui selulernya,
Selasa (29/10).
Riskannya, dalam
proses pekerjaan proyek gedung Paud tersebut, Kadus selalu mengintervensi
dirinya di proses pekerjaan itu.
"Bayangkan
saja, dalam timbunan seharusnya di
RAB tanah 12 Ret, tapi yang ada hanya 6
ret, ini masalah yang harus dibongkar," beber dia.
Merasa ada yang
tidak beres, dia langsung mendatangi Sekertaris Desa Laitutun Marthen Miru,
untuk melaporkan kejadian tersebut. Hanya saja pihak Sekertaris Desa tidak
merespon maksud baik dari dia.
"Pak Sekdes
bilang saya tidak perlu tahu soal anggaran itu," keluh dia.
Merasa ada yang
janggal, dia langsung melaporkan kasus ini pihak Kepolisian Sektor (Polsek)
Serwaru kemudian ditindaklanjuti ke Polres MBD
untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan Alvius
pada 28 Oktober 2019 ini tentang penyalahgunaan dan manipulasi anggaran Dana Desa Laitutun.
Bahkan kata dia,
dirinya sudah pernah dimintai keterangan di hadapan Penyidik Sat Reskrim Polres
MBD.
"Saya
berharap kejahatan besar ini harus dibongkar oleh penegak hukum, jangan
dibiarkan nantinya oknum-oknum koruptor
merajalela di Desa membuat pembangunan desa tidak berjalan," jelasnya.
Dia pun
menambahkan, Pemerintah daerah MBD melalui badan Inspektorat segera melakukan
audit terhadap ADD dan DD di desa Laitutun, karena selama ini pengelolaan
anggaran program Presiden Jokowidodo itu tidak transparan dilakukan perangkat
desa.
"Saya berhadap
Inspektorat MBD masuk mengaudit dana ADD tersebut, karena dari situ
pasti terbuka secara terang benderang siapa-siapa dalang dibalik kasus
ini," tandasnya. (KT/DS)
0 komentar:
Post a Comment